JLFR dan Gerakan Kesetaraan di Ruang Publik: Bagaimana Peran Dakwah Muhammadiyah?

Suara Muhammadiyah

8 July 2026

144
Foto Istimewa

Foto Istimewa

JLFR dan Gerakan Kesetaraan di Ruang Publik: Bagaimana Peran Dakwah Muhammadiyah?

Oleh: Miqdam Awwali Hashri, S.E., M.Si – Lembaga Dakwah Komunitas PP Muhammadiyah

Gerakan Jogja Last Friday Ride (JLFR) yang sempat memicu perdebatan sengit di ruang publik pada akhir Juni 2026, sebenarnya hanyalah sekelumit potret dari fenomena yang jauh lebih besar. Ketegangan muncul antara kelompok yang menuntut pembatasan kegiatan bersepeda massal tersebut dengan komunitas yang mendukungnya sebagai simbol kesetaraan, merefleksikan bagaimana ruang publik terutama jalan, menjadi arena yang diperebutkan. Fenomena ini menunjukkan bahwa jalan raya bukan sekadar infrastruktur untuk mobilitas fisik, melainkan sebuah arena pertarungan kuasa yang dinamis. Untuk membedah bagaimana ketimpangan ini dilanggengkan dan bagaimana resistensi bekerja di ruang publik secara general, konsep ranah (field) Pierre Bourdieu setidaknya dapat memberikan penjelasan analisis yang cukup tajam untuk melihat struktur kuasa yang bekerja di balik ruang jalan raya.

Menurut pandangan Bourdieu, masyarakat bukanlah suatu kesatuan yang harmonis, melainkan sebagai sebuah jaringan ruang sosial mandiri yang disebut field atau ranah. Ranah dapat dipahami sebagai arena pertempuran yang kompetitif, tempat para aktor saling bertarung untuk memperebutkan, mempertahankan, atau bahkan mengubah distribusi modal. Modal yang dimaksud dapat berupa modal ekonomi, sosial, budaya, maupun simbolik. Di dalam setiap ranah, terdapat aturan main tidak tertulis yang dipatuhi bersama, namun struktur tersebut biasanya dirancang sedemikian rupa untuk melanggengkan dominasi kelompok tertentu. Sebagai contoh, dalam konteks ruang publik, jalan raya berkembang menjadi ranah pertarungan yang timpang, di mana aktor kendaraan bermotor bertindak sebagai kelompok dominan yang menguasai modal ekonomi berupa kepemilikan kendaraan dan modal kuantitas jumlah massa. Sebaliknya, pesepeda dan pejalan kaki seringkali berada pada posisi penantang yang hanya bisa mengandalkan modal sosial berupa solidaritas kolektif serta modal budaya dan simbolik berupa narasi ramah lingkungan dan kesetaraan hak ruang publik.

Ketimpangan ini kemudian melahirkan apa yang disebut Bourdieu sebagai doxa, yaitu keyakinan mendasar yang diterima masyarakat sebagai sebuah kewajaran umum tanpa banyak dipertanyakan. Dalam konteks urban, terdapat kecenderungan terbentuknya doxa bahwa jalan raya secara prioritas diperuntukkan bagi kendaraan bermesin. Doxa ini menyebabkan para pengendara bermotor merasa paling berhak atas penggunaan jalan, sehingga muncul bias berpikir bahwa hanya mereka yang boleh menyebabkan kemacetan. Bias ini bahkan turut dianut secara tidak sadar oleh pihak yang bukan pengendara aktif sekalipun. Hal ini tercermin ketika kemacetan parah terjadi hampir setiap hari akibat volume mobil dan sepeda motor yang membludak, masyarakat menganggapnya sebagai kewajaran atau konsekuensi logis dari modernitas. Namun, begitu ruang tersebut diambil alih sementara oleh moda transportasi non-motor seperti sepeda dalam sebuah aksi massal, doxa tersebut langsung terusik dan memicu kemarahan publik yang mengatasnamakan ketertiban umum.

Secara sosiologis, gerakan bersepeda massal merupakan bentuk respons kolektif untuk menguji kembali sekaligus mendobrak batasan doxa tersebut. Melalui partisipasi publik, kelompok penantang melakukan politik keruangan untuk mengingatkan kembali eksistensi moda transportasi non-emisi di tengah dominasi kendaraan berbahan bakar fosil. Gerakan ini berupaya mencairkan hierarki jalanan yang kaku dan mengajak para pengguna jalan lain untuk berbagi ruang secara setara.

Namun, ketika kenyamanan ruang dari kelompok dominan terusik, respon yang muncul terkadang mewujud dalam bentuk kekerasan simbolik (symbolic violence). Kekerasan ini tidak selalu berupa tindakan fisik langsung, melainkan tekanan-tekanan sosial yang dinormalisasi dalam interaksi sehari-hari. Di jalan raya, kondisi ini tercermin ketika hak-hak pesepeda terabaikan akibat minimnya ruang aman, paparan polusi, hingga munculnya wacana pelarangan terhadap aktivitas sepeda massal di ruang publik termasuk perundungan di media sosial. Pembatasan ketat tanpa solusi alternatif merupakan salah satu bentuk kekerasan simbolik yang menggunakan otoritas regulasi untuk mengamankan status quo penggunaan jalan.

Kebuntuan sosiologis dan ketimpangan yang nampak hendaknya perlu dicarikan jalan keluar. Penyelesaian secara formal saja dinilai belum memadai. Oleh karena itu, diperlukan upaya lain seperti pendekatan kultural yang mampu menyentuh kesadaran para pengguna ruang publik, salah satunya melalui dakwah komunitas. Sebagai salah satu organisasi keagamaan dengan basis jama’ah yang kuat, Muhammadiyah memiliki infrastruktur sosial yang strategis untuk menggerakkan dakwah kultural. Mimbar keagamaan dan institusi pendidikan yang dikelola Muhammadiyah dapat dioptimalkan untuk menyadarkan pengguna kendaraan bermotor agar lebih bijak dan beretika dalam menggunakan ruang publik.

Dalam konteks ini, dakwah komunitas Muhammadiyah memiliki tanggung jawab moral dalam pembentukan habitus baru. Menurut Bourdieu, habitus merupakan struktur mental, kebiasaan, dan disposisi berpikir yang terbentuk melalui pengondisian sosial jangka panjang. Dakwah komunitas tidak boleh lagi terjebak pada kesalehan ritual yang sempit, melainkan harus bertransformasi menjadi kesalehan sosial-ekologis. Muhammadiyah dapat mendorong transformasi pemikiran guna mengevaluasi habitus lama yang cenderung mengaitkan kendaraan bermotor secara berlebihan dengan status sosial. Padahal, fakta menunjukkan bahwa sektor transportasi merupakan salah satu penyumbang emisi karbon terbesar. Selain itu, isu krisis iklim dan energi global yang terjadi saat ini dapat dijadikan momentum bagi Muhammadiyah untuk membangun habitus ekologis melalui gerakan dakwahnya. Habitus baru ini hendaknya mewujud dalam kesadaran, sikap, dan tindakan yang secara spontan mengutamakan kelestarian lingkungan dalam kehidupan sehari-hari. 

Muhammadiyah juga perlu mendorong jama’ahnya untuk membongkar pola pikir lama yang mengagungkan kendaraan bermesin sebagai simbol status sosial, melalui jaringan struktural dan kulturalnya. Muhammadiyah dapat mengarahkan paradigma jama’ah menuju gaya hidup yang lebih berkelanjutan. Dalam perspektif teologi lingkungan Islam (fiqh al-bi’ah), merusak lingkungan melalui pemborosan energi dan emisi yang berlebihan dapat dikategorikan sebagai tindakan destruktif yang dilarang agama. Dengan kata lain, krisis iklim global yang kian mengancam serta krisis energi yang menghantui masa depan seharusnya tidak lagi dipandang sekadar sebagai isu saintifik, melainkan harus dijadikan sebagai katalisator teologis untuk penyadaran spiritual dan perubahan perilaku konkret. Penggunaan sepeda dapat didakwahkan sebagai alternatif mobilitas urban yang sejalan dengan nilai-nilai kesederhanaan (zuhud) dan perlindungan terhadap bumi (fiqh al-bi’ah). Sebaliknya, penggunaan mobil atau motor diarahkan secara lebih bijak, fungsional, dan selektif sesuai dengan kebutuhan mendasar, bukan sekadar sebagai instrumen pemuasan ego di ruang publik. Langkah ini diharapkan mampu menawarkan modal simbolik baru yang mengimbangi cara pandang konsumtif terhadap kendaraan.

Perlu dipahami bahwa gerakan JLFR adalah nama lain atau dapat dikatakan sebagai gerakan yang identik dengan Critical Mass yang bermula di San Francisco pada tahun 1992. Gerakan tersebut kini telah menyebar di berbagai kota dunia. Gerakan ini menggunakan metode akumulasi massa untuk menunjukkan eksistensi pesepeda di jalan raya. Mereka berkumpul agar mampu menarik perhatian publik, dengan tujuan agar eksistensi mereka diakui di tengah padatnya arus kendaraan bermotor.

Meskipun demikian, terdapat perbedaan mendasar pada aspek kultural dan kebijakan di tiap negara. Di beberapa negara di Eropa seperti Belanda, telah mengedepankan tren kota ramah manusia. Pemerintah di sana melakukan intervensi dengan menempatkan pesepeda dan pejalan kaki sebagai prioritas utama. Sementara di Indonesia, orientasi pembangunan ruang jalan masih didominasi akomodatif terhadap pertumbuhan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor masih dipandang sebagai faktor ekonomi karena menyumbangkan pajak. Padahal dimensi ekonomi tidak selalu harus dilihat dari sisi pendapatan. Bisa juga dilihat dari sudut pandang pengurangan biaya seperti penghematan bahan bakar dan pencegahan penyakit. Konsekuensinya adalah gerakan seperti JLFR masih sering berbenturan dengan narasi ketertiban umum.

Jika di negara-negara Barat perubahan kesadaran lingkungan umumnya digerakkan oleh organisasi sipil sekuler atau partai politik hijau, di Indonesia transformasi ini dapat dilakukan melalui pendekatan kultural keagamaan. Dalam konteks lokal, Muhammadiyah dengan teologi Al-Ma'un yang secara historis berpihak pada kelompok tertindas (mustad'afin), dapat memperluas spektrum dakwahnya untuk membela para pesepeda dan pejalan kaki sebagai kelompok yang terpinggirkan di ruang publik. Ketika dakwah Muhammadiyah mampu mengubah mindset jama’ah bahwa merampas hak jalan orang lain melalui emisi dan arogansi berkendaran adalah bentuk kezaliman, maka sejatinya persyarikatan sedang melakukan transformasi sosial yang tidak dimiliki oleh gerakan Critical Mass di Barat.

Jalan raya pada hakikatnya adalah ranah publik yang inklusif dan terbuka bagi seluruh elemen warga negara. Hak atas ruang jalan melekat secara universal, baik bagi pengendara bermotor, pesepeda, maupun pejalan kaki yang juga memiliki legitimasi untuk menuntut keamanan trotoar mereka. Fasilitas umum hendaknya didasari pada hak asasi manusia, bukan sekedar hukum pasar, mana yang banyak itulah yang difasilitasi. Sedangkan yang minoritas, tersingkirkan. Sinergi antara inisiatif komunitas di tingkat akar rumput dan dakwah kultural yang konsisten dari lembaga keagamaan menjadi hal yang krusial. Upaya kolektif ini perlu diperhatikan untuk merawat kesadaran bersama bahwa ruang kota harus dikelola demi mewujudkan keterbukaan, keberlanjutan, dan keadilan sosial bagi seluruh penggunanya. Wallahua’lam.

 


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Oleh: Mohammad Fakhrudin Warga Muhammadiyah, tinggal di Magelang Kota Oleh: Iyus Herdiyana Saputra....

Suara Muhammadiyah

11 January 2024

Wawasan

Paraga Pahargian: Petugas Pembaca Do’a  Oleh: Rumini Zulfikar (GusZul), Penasihat PRM Tr....

Suara Muhammadiyah

8 May 2026

Wawasan

Pendidikan dan Tantangan: Kunci Pemimpin Pintar dan Bijak Oleh: Agus setiyono Pendidikan merupak....

Suara Muhammadiyah

14 June 2024

Wawasan

Legal Reform First, Economic Transformation Next: Lessons from Surah Yusuf for President Prabowo O....

Suara Muhammadiyah

15 December 2025

Wawasan

Menelusuri Akar Sejarah Kelahiran Yesus: Komparasi Al-Qur'an, Injil Kanonik, dan Naskah Apokrifa Pe....

Suara Muhammadiyah

25 December 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah