DEPOK, Suara Muhammadiyah — Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah bersama United Nations Population Fund (UNFPA) menggelar Rapid Assessment implementasi Keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah tentang khitan perempuan atau Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Jumat–Sabtu (12–13/9), di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Keputusan Tarjih Muhammadiyah tahun 2014 tentang khitan perempuan telah tersosialisasikan dan diimplementasikan di lingkungan warga Muhammadiyah. Keputusan itu menegaskan bahwa khitan perempuan tidak dianjurkan (ghoiru masyru’) karena menimbulkan mudharat lebih besar daripada manfaat, merupakan tradisi lokal, dan tidak memiliki dasar syar’i yang kuat.
Rapid Assessment dilakukan sebagai tahap awal penyusunan instrumen penelitian baku melalui penyebaran kuesioner berbasis Google Form kepada 108 responden dari Majelis, Lembaga, dan Ortom Muhammadiyah. Instrumen penelitian mencakup delapan komponen: Knowledge (Pengetahuan), Attitude (Sikap), Behaviour (Perilaku), Culture and Beliefs (Budaya dan Kepercayaan), Reinforcing Factors (Faktor Penguat), Enabling Factors (Faktor Pemungkin), Sosialisasi dan Implementasi Keputusan Tarjih, serta Refleksi dan Rekomendasi.
Hasil analisis menunjukkan adanya sejumlah faktor yang perlu dikaji lebih mendalam sehingga memerlukan instrumen baku penelitian. Sebagai tindak lanjut, setelah pemaparan hasil Rapid Assessment, peserta dibagi menjadi empat kelompok untuk memperdalam analisis konten instrumen. Kelompok tersebut terdiri dari: Knowledge–Attitude; Behaviour–Culture; Reinforcing–Enabling–Keputusan Tarjih–Rekomendasi; serta kelompok Kuantitatif.
Dalam diskusi, peserta menekankan pentingnya memperkaya analisis kuantitatif dengan pendekatan kualitatif, memperhatikan dilema tenaga kesehatan, serta memperkuat sosialisasi melalui media sosial. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan agar data Rapid Assessment dijadikan baseline penelitian lebih lanjut sekaligus menjadi evidence-based bagi MTT dalam proses mentanfidzkan keputusan terkait khitan perempuan. (Maryam)