Khitan Perempuan Tidak Dianjurkan, MPKU Gelar Kajian Bersama UNFPA

Publish

19 September 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
49
Foto Istimewa

Foto Istimewa

DEPOK, Suara Muhammadiyah — Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah bersama United Nations Population Fund (UNFPA) menggelar Rapid Assessment implementasi Keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah tentang khitan perempuan atau Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Jumat–Sabtu (12–13/9), di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Keputusan Tarjih Muhammadiyah tahun 2014 tentang khitan perempuan telah tersosialisasikan dan diimplementasikan di lingkungan warga Muhammadiyah. Keputusan itu menegaskan bahwa khitan perempuan tidak dianjurkan (ghoiru masyru’) karena menimbulkan mudharat lebih besar daripada manfaat, merupakan tradisi lokal, dan tidak memiliki dasar syar’i yang kuat.

Rapid Assessment dilakukan sebagai tahap awal penyusunan instrumen penelitian baku melalui penyebaran kuesioner berbasis Google Form kepada 108 responden dari Majelis, Lembaga, dan Ortom Muhammadiyah. Instrumen penelitian mencakup delapan komponen: Knowledge (Pengetahuan), Attitude (Sikap), Behaviour (Perilaku), Culture and Beliefs (Budaya dan Kepercayaan), Reinforcing Factors (Faktor Penguat), Enabling Factors (Faktor Pemungkin), Sosialisasi dan Implementasi Keputusan Tarjih, serta Refleksi dan Rekomendasi.

Hasil analisis menunjukkan adanya sejumlah faktor yang perlu dikaji lebih mendalam sehingga memerlukan instrumen baku penelitian. Sebagai tindak lanjut, setelah pemaparan hasil Rapid Assessment, peserta dibagi menjadi empat kelompok untuk memperdalam analisis konten instrumen. Kelompok tersebut terdiri dari: Knowledge–Attitude; Behaviour–Culture; Reinforcing–Enabling–Keputusan Tarjih–Rekomendasi; serta kelompok Kuantitatif.

Dalam diskusi, peserta menekankan pentingnya memperkaya analisis kuantitatif dengan pendekatan kualitatif, memperhatikan dilema tenaga kesehatan, serta memperkuat sosialisasi melalui media sosial. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan agar data Rapid Assessment dijadikan baseline penelitian lebih lanjut sekaligus menjadi evidence-based bagi MTT dalam proses mentanfidzkan keputusan terkait khitan perempuan. (Maryam)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

GOWA, Suara Muhammadiyah - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fisip Unismuh Makassar melakukan kuliah lapanga....

Suara Muhammadiyah

29 April 2024

Berita

CILACAP, Suara Muhammadiyah - Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Babakan sebagai ranting terbaru di....

Suara Muhammadiyah

26 February 2025

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia menyelenggarakan Se....

Suara Muhammadiyah

23 July 2023

Berita

MADIUN, Suara Muhammadiyah - Prodi Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD....

Suara Muhammadiyah

9 October 2023

Berita

PALANGKARAYA, Suara Muhammadiyah - Pendidikan Kader Ulama Muhammadiyah (PKUM) Universitas Muhammadiy....

Suara Muhammadiyah

12 March 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah