Delegasi 15 Perguruan Tinggi Lakukan Dialog Ilmiah dengan KJRI Penang soal Perlindungan PMI Non-Prosedural
PENANG, Suara Muhammadiyah – Sebanyak 27 orang delegasi dari 15 perguruan tinggi negeri dan swasta (PTN/PTS) se-Indonesia mengawali rangkaian kegiatan Kolaborasi PKM SKIM Internasional Penang 2026 dengan melakukan dialog ilmiah di kediaman resmi Konsul Jenderal (Konjen) KJRI Penang, Senin (20/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, yakni 20–23 April 2026, ini dipimpin oleh Ketua Tim Delegasi Prof. Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H., dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta. Dialog tersebut berfokus pada peran KJRI dalam memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural beserta keluarganya di Pulau Penang, Malaysia.
Semula, dialog dijadwalkan berlangsung pada pagi hari di ruang rapat kantor KJRI Penang. Namun, sehari sebelum pelaksanaan, pihak KJRI mengkonfirmasi perubahan agenda: seluruh delegasi akan disambut langsung oleh Konjen KJRI Penang, Wanton Saragih, di kediaman dinasnya dengan jamuan makan malam, dilanjutkan dengan sesi dialog di tempat yang sama. Perubahan ini disambut sebagai penghormatan tersendiri bagi ketua tim dan seluruh delegasi.
Kegiatan ini ditaja oleh Program Studi Hukum Program Magister UAD dan PusKaHKP2MI UAD bersama para mitra, dengan P3HKI sebagai co-host utama.
Ribuan PMI Tanpa Status Hukum yang Jelas
Dalam sambutannya, Prof. Fithriatus memaparkan bahwa fenomena PMI non-prosedural di Penang merupakan bagian dari dinamika migrasi yang lebih luas di Malaysia. Secara nasional, jumlah PMI di Malaysia diperkirakan mencapai 2–2,7 juta orang, dengan sekitar 1,5 juta di antaranya berstatus non-prosedural. Di wilayah kerja KJRI Penang sendiri, meskipun tidak terdapat angka resmi yang dipublikasikan secara spesifik, indikasi kuantitatif dapat ditelusuri melalui berbagai program perlindungan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh negara.
Data dari KJRI Penang menunjukkan adanya sejumlah Sanggar Bimbingan (SB), seperti SB PERMAI Penang dan SB PERMAI Kulim, yang secara aktif memberikan layanan pendidikan informal bagi anak-anak PMI, terutama yang orang tuanya tidak memiliki izin tinggal yang sah. Keberadaan komunitas ini mengindikasikan bahwa jumlah anak PMI yang membutuhkan layanan pendidikan nonformal di wilayah Penang berada pada kisaran ratusan hingga lebih dari seribu anak, mengingat setiap sanggar umumnya menampung puluhan hingga ratusan peserta didik.
Kajian akademik mengenai anak PMI ireguler di Penang menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka tidak dapat mengakses pendidikan formal di Malaysia akibat ketiadaan dokumen identitas, sehingga bergantung pada pendidikan alternatif berbasis komunitas. Kondisi ini sejalan dengan temuan berbagai penelitian dan laporan internasional yang didukung oleh organisasi seperti UNICEF dan IOM, yang menyebutkan bahwa anak-anak migran tanpa dokumen di Asia Tenggara menghadapi hambatan struktural dalam mengakses pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan hukum.

Dalam skala nasional Malaysia, jumlah anak PMI diperkirakan mencapai sekitar 200.000 anak, dengan proporsi signifikan berada dalam kondisi rentan terhadap statelessness atau ketiadaan kewarganegaraan. Data Komnas HAM RI bahkan mengindikasikan terdapat sekitar 325.477 WNI di Malaysia yang berpotensi tanpa kewarganegaraan, termasuk anak-anak yang lahir dari PMI non-prosedural. Dalam konteks ini, UNICEF menegaskan bahwa anak tanpa kewarganegaraan berisiko mengalami legal invisibility, yakni tidak diakui secara administratif oleh negara mana pun sehingga kehilangan akses terhadap hak-hak dasarnya.
Data deportasi turut memperkuat gambaran tersebut. Sepanjang tahun 2025, tercatat 2.664 PMI dideportasi dari Malaysia, dengan 77 di antaranya adalah anak-anak yang sebagian lahir di Malaysia tanpa status hukum yang jelas. Angka-angka ini menunjukkan bahwa persoalan PMI non-prosedural memiliki dimensi struktural yang kuat dan berpotensi berkembang menjadi krisis kemanusiaan lintas generasi apabila tidak ditangani secara sistematis melalui kerja sama bilateral Indonesia–Malaysia serta intervensi lembaga internasional.
Tiga Prinsip Pendampingan PMI
Dalam sambutannya, Konjen KJRI Penang Wanton Saragih menegaskan bahwa masukan dari kalangan akademisi sangat diperlukan dalam upaya pemerintah RI memberikan perlindungan kepada WNI, termasuk PMI, di Pulau Penang. Ia mengungkapkan bahwa banyak PMI yang tidak memahami hukum namun menyadari bahwa status mereka saat ini adalah non-prosedural atau ilegal.
Oleh karena itu, menurutnya, terdapat tiga prinsip yang harus ditekankan KJRI dalam pendampingan PMI, khususnya PMI kategori B, yaitu: humanis, akuntabel, dan transparan.
Sebagai penutup acara, Konjen Wanton Saragih menerima buku tentang Perlindungan PMI dari Ketua Tim Delegasi Prof. Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H.
Berikut daftar lengkap delegasi yang mengikuti dialog:
Prof. Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H. (UAD – Ketua Tim Delegasi)
Prof. Dr. Mella Ismelina, S.H., M.Hum. (UNTAR)
Prof. Dr. Khairani Lubis, S.H., M.Hum. (UNAND)
Prof. Dr. Anom Wahyu Asmorojati, S.H., M.H. (UAD)
Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum. (USU)
Dr. Mangaraja Manurung, S.H., M.Hum. (UNA)
Dr. Atikah Rachmi, S.H., M.Hum. (UMSU)
Dr. Marlinah, S.H., M.H. (UNIHAZ)
Dr. Mufti Khakim, S.H., M.H. (UAD)
Dr. Heni Susanti, S.H., M.H. (UIR)
Dr. Surizki Febrianto, S.H., M.H. (UIR)
Dr. Zulkarnaini Umar, S.H., M.H. (UIR)
Dr. Raja Desril, S.H., M.H. (UMRI)
Dr. Mulya Akbar Santoso, S.H., M.H. (UMRI)
Dr. Umar Dinata, S.H., M.H. (UMRI)
Dr. Bita Gatsia Spaltani, S.H., M.H. (UAD)
Dr. Siti Kunarti, S.H., M.Hum. (UNSOED)
Dr. Miftahul Haq, S.H., M.Kn. (UNILAK)
Dr. Irsan Taufik Ali, S.T., M.T. (UNRI)
Ahmad Ansyori, S.H., M.H., CLA (STIH Gunungjati)
Afriansyah Tanjung, S.H., M.H., M.Kn. (SiberMu)
Heru Hendrawan, S.H., M.H. (UMRI)
Rizki Yulianto Pamungkas, S.E. (UAD)
Atra Aldeika Putra, S.Psi., S.H., M.H. (UMRI)
Gusmiarti, S.H., M.H. (UNAND)
Romi, S.H., M.H. (UNAND)
Ayu Purwaningsih, S.H., M.H. (UPB) (FS/Naf)
