BANTUL, Suara Muhammadiyah – Keberadaan koperasi pada dasarnya dibangun atas prinsip tolong-menolong dan kekeluargaan, dengan tujuan memajukan serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Demikian Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agung Danarto mengemukakan.
“Koperasi memiliki ruang usaha yang luas. Tidak hanya bergerak dalam bidang simpan pinjam, koperasi juga dapat mengembangkan usaha perdagangan,” ujarnya, Ahad (25/10) saat Pengajian Ahad Pagi di Masjid Ngesthi Tunggal, Kalirandu, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
Namun, Agung mengingatkan, koperasi yang dikembangkan melalui masjid perlu berpegang pada prinsip-prinsip syariah dan menghindari praktik riba.
“Koperasi yang dikembangkan oleh masjid harus koperasi yang berbasis syariah. Harus koperasi yang di dalamnya tidak mengandung unsur riba,” tegasnya.
Bersamaan dengan itu, Agung menerangkan sejumlah akad yang dapat diterapkan dalam koperasi syariah, antara lain wadiah, mudharabah, murabahah, musyarakah, dan qardhul hasan. Menurutnya, setiap akad memiliki ketentuan dan fungsi berbeda sesuai dengan bentuk transaksi maupun kebutuhan anggota.
“Melalui penerapan akad yang tepat, koperasi dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara bertanggung jawab sekaligus memberikan manfaat bagi anggota. Pengurus perlu memahami prinsip-prinsip syariah agar operasional koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Agung.
Selain itu, Agung turut menyoroti tantangan ekonomi modern yang semakin mengandalkan modal besar dan teknologi tinggi. Perubahan tersebut berpotensi mengurangi kebutuhan tenaga kerja serta mempersempit kesempatan bagi usaha-usaha kecil untuk berkembang.
“Koperasi ini nanti arahnya kepada bagaimana menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya,” ungkapnya.
Dalam situasi demikian, pengembangan ekonomi umat perlu diarahkan agar memberikan manfaat yang lebih luas, termasuk membuka lapangan pekerjaan dan memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat. (Cris)

