Lindungi Generasi Emas, Muhammadiyah STEPS Dukung Penetapan Perda KTR Sleman

Publish

18 November 2023

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
284
Peta Administrasi Kabupaten Sleman Dok Bappeda Sleman

Peta Administrasi Kabupaten Sleman Dok Bappeda Sleman

SLEMAN, Suara Muhammadiyah - Pusat Studi Muhammadiyah STEPS Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mendukung penuh penetapan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kabupaten Sleman. Sutantri, Ph.D (Direktur Muhammadiyah Steps UMY) menyampaikan bahwa Penetapan Perda KTR Sleman pada tahun 2023 menjadi suatu hal yang sangat penting mengingat pada tahun 2020-2035 Indonesia termasuk Sleman diproyeksi akan mendapat bonus demografi, yang mana jumlah penduduk usia produktif lebih besar dibandingkan usia tidak produktif. 

Oleh karena itu, menjadi hal yang penting untuk melindungi generasi emas supaya sehat dan produktif. Apalagi ketika kita melihat hasil Riset Kesehatan Daerah (Riskesdas) 2018 didapatkan jumlah penderita penyakit akibat rokok di Propinsi DIY menduduki peringkat atas dibandingkan daerah lain. Prevalensi kanker tertinggi yakni 4,86 per 1.000 penduduk. Sedangkan menurut data Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru (BP4) Yogyakarta, pada tahun 2009-2011 bronkitis kronis adalah jenis penyakit tertinggi yang diderita oleh para perokok.

Penetapan Perda KTR merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat khususnya melindungi kelompok rentan (ibu hamil, anak-anak, dan lansia) termasuk juga remaja dari bahaya asap rokok, mencegah perokok pemula, menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat rokok, meningkatkan produktivitas, serta terciptanya lingkungan sehat. Mengingat jumlah perokok pemula di Indonesia saat ini semakin meningkat, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (RISKEDAS) dan Survey Indikator Kesehatan Nasional (SIRKESNAS) yaitu dari 7,2% (2013) menjadi 8,8 % (2016), dan menjadi 9,1% pada tahun 2018.

Bappenas memperkirakan bahwa jumlah tersebut akan meningkat menjadi 15% pada tahun 2024. Selain itu, prevalensi perokok dewasa menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yaitu 70,2 juta (34,5%) dan penggunaan rokok elektrik juga meningkat 10x lipat dari 0,3% (2011) menjadi 3% (2021). Berdasarkan sumber Global Youth Tobacco Survey (GYTS) menyebutkan 6 dari 10 pelajar usia 13-15 tahun terpapar asap rokok di dalam rumah dan 7 dari 10 pelajar usia 13-15 tahun terpapar asap rokok di tempat umum.

Adanya Perda KTR diharapkan dapat mengendalikan perilaku merokok “Pengaturan perilaku merokok tersebut, supaya perokok tidak merokok di tempat-tempat yang sudah ditentukan seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Tempat-tempat tersebut merupakan lokasi yang sering diakses oleh semua lapisan masyarakat termasuk anak-anak dan kelompok rentan sehingga meningkatkan risiko paparan asap rokok dan bahaya yang ditimbulkan. Adanya Perda KTR dan Impelemntasi KTR juga merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung Sleman sebagai Kota Layak Anak” tutur Resti Yulianto Sutrisno, M.Kep., Ns., Sp.Kep.MB selaku Manager Advocacy dari Muhammadiyah Steps UMY.

Pemerintah telah mengamanahkan kepada setiap daerah untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 151 ayat 2 bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah mengamanahkan penerbitan Perda KTR oleh daerah sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.4/2023/SJ tentang Penerbitan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.  

Berdasarkan data Kementrian Kesehatan sampai April 2023 didapatkan 341 kabupaten kota sudah memiliki Perda KTR. Dan untuk Propinsi DIY, empat Kabupaten Kota sudah memiliki Perda KTR yaitu Yogyakarta, Gunung Kidul, Kulon Progo dan Bantul. InsyaAlloh Kabupaten Sleman juga memiliki komitmen yang sama dengan Kabupaten Kota yang lain khususnya di wilayah Propinsi DIY untuk segera memiliki Perda KTR. Diharapkan Perda KTR Kabupaten Sleman dapat ditetapkan pada tahun 2023. (ris)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

(Pengukuhan PCM Sidoharjo Wonogiri oleh Wakil Ketua PDM Wonogiri H. Asfari, S. Ag.. Dok) WONOGIRI, ....

Suara Muhammadiyah

11 September 2023

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Aisyiyah DIY menye....

Suara Muhammadiyah

25 February 2024

Berita

Bagi UMKM Pengelola Sampah Organik dan Non Organik di Bogor BOGOR, Suara Muhammadiyah - Dosen sebag....

Suara Muhammadiyah

21 December 2023

Berita

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah - Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah mengadakan salat Idulfitri di l....

Suara Muhammadiyah

10 April 2024

Berita

GUNUNGKIDUL, Suara Muhammadiyah - Mengawali tahun 2024 Lembaga Seni Budaya PDM Gunungkidul yang dike....

Suara Muhammadiyah

14 January 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah