Memaksa Lebaran Seragam: Persatuan atau Pelanggaran?
Oleh: M. Saifudin, Pengasuh Pondok Modern Muhammadiyah Sangen
Di sejumlah tempat, pelaksanaan shalat Idul Fitri yang berbeda dengan ketetapan pemerintah justru dihalangi. Di Desa Kedungwinong, Sukoharjo, jamaah batal melaksanakan shalat Idul Fitri. Di Barru, Sulawesi Selatan, tepatnya di Masjid Nurul Tajdid, shalat Id bahkan sempat terjadi kericuhan karena dilarang. Peristiwa-peristiwa ini memperlihatkan adanya cara pandang yang kontradiktif, di satu sisi mengatasnamakan persatuan, tetapi di sisi lain justru melakukan pelanggaran dengan menghalangi ibadah, baik pelanggaran secara syariat maupun pelanggaran secara konstitusi.
Sebagian berargumen bahwa penentuan awal Syawal adalah otoritas pemerintah sebagai ulil amri, sehingga tidak boleh ada perbedaan. Bahkan, ada yang berpendapat bahwa menentukan hari raya di luar keputusan pemerintah bisa jatuh pada keharaman. Pandangan ini biasanya bertumpu pada pentingnya kesatuan umat dan menghindari perpecahan dalam pelaksanaan ibadah kolektif.
Pandangan ini tidak salah. Islam mengajarkan pentingnya menaati ulil amri:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa: 59)
Demikian pula, dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditegaskan:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ
“Puasa itu pada hari kalian berpuasa, dan Idul Fitri pada hari kalian berhari raya.” (HR. Tirmidzi)
Kaidah fikih pun menegaskan bahwa menjaga keteraturan dan kesatuan melalui kepemimpinan adalah prinsip penting dalam kehidupan bermasyarakat. Akan tetapi, pemahaman ini tidak boleh berhenti di sini, karena sifatnya masih umum dan memiliki batasan.
Dalam praktiknya, sejak masa sahabat telah terjadi perbedaan dalam penentuan awal bulan. Dalam Shahih Muslim (no. 1087), diriwayatkan bahwa Kuraib melihat hilal di Syam pada malam Jumat dan masyarakat di sana mulai berpuasa, termasuk Mu’awiyah. Namun ketika ia kembali ke Madinah, Abdullah bin Abbas menyatakan bahwa mereka baru melihat hilal pada malam Sabtu, sehingga tetap berpuasa hingga genap 30 hari atau melihat hilal sendiri. Ketika ditanya mengapa tidak mengikuti rukyat Syam, Ibnu Abbas menjawab, “Demikianlah Rasulullah ﷺ memerintahkan kami.”
Riwayat ini menunjukkan bahwa perbedaan penentuan awal bulan telah terjadi sejak generasi awal umat Islam dan tidak dipaksakan untuk diseragamkan. Para ulama kemudian memahaminya sebagai dasar adanya perbedaan ijtihad (ikhtilaf mathla’) yang sah.
Ketaatan kepada ulil amri tidak bersifat mutlak, tetapi ada batasannya. Sebagaimana kaidah yang bersumber dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.” (HR. Ahmad)
Dan dalam riwayat lain:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, ketaatan memiliki batas, yaitu selama tidak mengandung kemaksiatan. Di sinilah persoalan menjadi terang. Ketika perbedaan penentuan hari raya lahir dari ijtihad yang sah, yang dibangun di atas dalil dan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, maka memaksa orang untuk meninggalkan keyakinan ijtihadnya, apalagi sampai menghalangi ibadahnya, justru masuk dalam wilayah yang tidak ma’ruf.
Pemerintah pusat dan Kementerian Agama sendiri tidak memaksakan keseragaman secara absolut. Negara menetapkan keputusan resmi sebagai pedoman umum, tetapi tetap memberi ruang bagi perbedaan yang memiliki dasar. Ini sejalan dengan jaminan konstitusi: UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara bebas beribadah menurut agamanya. Artinya, pelaksanaan shalat Idul Fitri berdasarkan keyakinan yang sah tidak boleh dihalangi.
Dengan demikian, tindakan melarang atau membubarkan shalat Id yang berbeda justru bertentangan dengan sikap negara itu sendiri. Negara memberi ruang, tetapi sebagian masyarakat malah mempersempitnya. Negara menjamin kebebasan, tetapi ada yang justru membatasinya.
Dari sini, kita perlu mengatakan bahwa memaksa keseragaman dalam wilayah ijtihad bukanlah bentuk ketaatan, melainkan penyimpangan dari prinsip ketaatan itu sendiri. Sebab, ia melanggar dua hal sekaligus: (1) melanggar hak kebebasan beragama yang dijamin undang-undang; dan (2) melanggar prinsip syariat yang menghormati ijtihad dalam perkara-perkara yang memang terbuka untuk perbedaan.
Al-Qur’an telah memberikan prinsip yang sangat mendasar:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
“Tidak ada paksaan dalam agama.” (QS. Al-Baqarah: 256)
Jika dalam urusan keyakinan saja tidak boleh ada paksaan, maka dalam cabang praktik yang masih terbuka ruang ijtihad tentu lebih tidak layak lagi untuk dipaksakan.
Kesimpulannya menjadi terang, bahwa memaksa persamaan hari lebaran, sementara sebagian masyarakat memiliki metode yang diyakini dan memiliki dasar ilmiah serta syar’i, berarti telah melanggar undang-undang dan keluar dari batas ketaatan yang ma’ruf. Bahkan, tindakan menghalangi ibadah yang sah tidak bisa dipandang ringan; ia termasuk perbuatan kemaksiatan karena merusak hak orang lain dalam beribadah.
Persatuan tidak akan pernah lahir dari pemaksaan, tetapi tumbuh dari keadilan. Ketika perbedaan dihormati, umat tetap satu hati meski tidak selalu satu tanggal. Sebaliknya, ketika keseragaman yang tidak mungkin diseragamkan itu dipaksakan, yang lahir bukan persatuan, melainkan keterpaksaan yang rapuh.
Idul Fitri adalah momentum kembali kepada fitrah: hati yang lapang dan kemenangan sejati—lapang dalam menerima perbedaan, luas dalam menghormati keyakinan, dan menang karena mampu menahan diri dari kezaliman terhadap sesama.
Taqabbalallahu minna wa minkum.
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
