Menata Ulang Relasi dalam Amal Usaha Muhammadiyah
Oleh: Mohammad Nur Rianto Al Arif, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah/ Ketua PDM Jakarta Timur
Dalam dinamika organisasi besar seperti Muhammadiyah, keberadaan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) merupakan tulang punggung gerakan. Sekolah, universitas, rumah sakit, panti asuhan, hingga lembaga ekonomi yang dikelola Muhammadiyah bukan sekadar instrumen pelayanan sosial, tetapi juga manifestasi nyata dari dakwah amar ma’ruf nahi munkar. Namun, di balik capaian yang membanggakan, tersimpan persoalan laten yang jarang dibicarakan secara terbuka yaitu munculnya sikap sebagian pimpinan AUM yang merasa “lebih tinggi” dibanding pimpinan persyarikatan.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan etik personal, melainkan problem struktural dan kultural yang berpotensi mengganggu arah gerakan Muhammadiyah itu sendiri. Tulisan ini mencoba mengurai persoalan tersebut secara analitis dan kritis, sekaligus menjawab pertanyaan mendasar yaitu siapa sebenarnya pemilik AUM apakah persyarikatan atau pimpinan AUM?
Sejak awal berdirinya oleh Ahmad Dahlan, Muhammadiyah dirancang sebagai gerakan tajdid (pembaruan) yang berbasis pada amal nyata. Pendidikan dan kesehatan menjadi dua sektor utama yang dikembangkan sebagai sarana dakwah. AUM lahir bukan sebagai entitas otonom yang berdiri sendiri, melainkan sebagai instrumen gerakan.
Dalam kerangka ini, AUM memiliki posisi yang jelas yaitu sebagai alat perjuangan, bukan tujuan perjuangan. Tujuan utama tetaplah terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, sebagaimana menjadi visi Muhammadiyah.
Namun dalam praktiknya, ketika AUM berkembang pesat baik dari sisi aset, jumlah, maupun pengaruh akhirnya terjadi pergeseran persepsi. AUM yang awalnya diposisikan sebagai alat, perlahan diperlakukan sebagai “pusat kekuasaan” baru. Di sinilah benih-benih distorsi mulai muncul.
Tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa AUM, terutama perguruan tinggi dan rumah sakit besar, memiliki sumber daya yang sangat besar. AUM mengelola anggaran ratusan miliar hingga triliunan rupiah, memiliki ribuan pegawai, serta jaringan luas.
Dalam kondisi seperti ini, pimpinan AUM sering kali memiliki posisi tawar yang kuat, bahkan melebihi pimpinan persyarikatan di tingkat tertentu. Fenomena yang kemudian muncul adalah terbentuknya “kerajaan kecil” di dalam tubuh Muhammadiyah.
Beberapa ciri yang muncul. Pertama, otonomi berlebihan. Pimpinan AUM mengambil keputusan strategis tanpa koordinasi dengan pimpinan persyarikatan. Kedua, superioritas psikologis yaitu merasa lebih penting karena mengelola aset besar.
Ketiga, minimnya loyalitas struktural yaitu menganggap persyarikatan hanya formalitas administratif. Keempat, orientasi pragmatis dimana lebih fokus pada kinerja bisnis dibanding misi dakwah. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menggeser Muhammadiyah dari gerakan dakwah menjadi sekadar “holding amal usaha”.
Salah satu sumber ketegangan antara pimpinan AUM dan pimpinan persyarikatan adalah tarik-menarik antara profesionalisme dan ideologisasi. Di satu sisi, AUM dituntut untuk dikelola secara profesional agar mampu bersaing di era modern. Rumah sakit Muhammadiyah harus bersaing dengan rumah sakit swasta besar, universitas Muhammadiyah harus kompetitif di tingkat nasional dan global. Ini menuntut manajemen modern, efisiensi, dan orientasi kinerja.
Namun di sisi lain, Muhammadiyah adalah gerakan ideologis. Setiap AUM tidak hanya dituntut menghasilkan profit atau layanan berkualitas, tetapi juga menjadi sarana dakwah. Ketika profesionalisme tidak diimbangi dengan ideologisasi, kondisi yang terjadi adalah “sekularisasi AUM” yakni pemisahan antara manajemen dan nilai.
Dalam kondisi ini, pimpinan AUM cenderung melihat dirinya sebagai CEO korporasi, bukan sebagai kader persyarikatan. Sebaliknya, jika ideologisasi tidak diimbangi profesionalisme, AUM bisa tertinggal dan tidak kompetitif. Maka yang dibutuhkan bukan memilih salah satu, tetapi mensinergikan keduanya.
Pertanyaan ini menjadi krusial untuk menjernihkan relasi kekuasaan dalam Muhammadiyah.
Secara normatif dan organisatoris, AUM adalah milik Persyarikatan Muhammadiyah, bukan milik individu atau pimpinan AUM. Hal ini dapat ditinjau dari beberapa aspek. Pertama, aspek historis. AUM didirikan oleh Muhammadiyah sebagai bagian dari gerakan dakwah. Ia lahir dari visi kolektif, bukan inisiatif personal.
Kedua, aspek legal. Secara hukum, aset AUM biasanya tercatat atas nama persyarikatan dan bukan atas nama pimpinan AUM. Ketiga, aspek ideologis. AUM adalah instrumen dakwah Muhammadiyah, maka orientasi dan arah geraknya harus tunduk pada garis kebijakan persyarikatan.
Keempat, aspek struktural. Pimpinan AUM diangkat oleh persyarikatan, baik secara langsung maupun melalui mekanisme organisasi. Hal ini berarti mereka adalah mandataris, bukan pemilik. Dengan demikian, tidak ada dasar yang membenarkan klaim implisit maupun eksplisit bahwa pimpinan AUM adalah “pemilik” AUM.
Masalah muncul ketika terjadi distorsi dalam memahami konsep amanah. Jabatan sebagai pimpinan AUM yang seharusnya dipandang sebagai amanah kolektif, berubah menjadi klaim kepemilikan personal atau kelompok.
Distorsi ini biasanya ditandai dengan resistensi terhadap intervensi persyarikatan, pengelolaan yang tidak transparan, rekrutmen berbasis kedekatan dan bukan kaderisasi, serta penggunaan aset AUM untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Fenomena ini berbahaya karena dapat menggerus kepercayaan publik terhadap Muhammadiyah, sekaligus merusak nilai-nilai dasar organisasi.
Di sisi lain, tidak adil jika seluruh kesalahan dibebankan pada pimpinan AUM. Dalam banyak kasus, lemahnya kontrol dari pimpinan persyarikatan juga menjadi faktor penting. Beberapa persoalan yang sering terjadi dalam aspek pengelolaan AUM.
Pertama, kurangnya kapasitas manajerial. Pimpinan persyarikatan kadang tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang kompleksitas pengelolaan AUM modern. Terkadang pimpinan persyarikatan yang duduk di BPH bukan orang yang memahami kompleksitas AUM yang diawasi.
Kedua, ketergantungan finansial. Persyarikatan di tingkat tertentu bergantung pada dukungan dana dari AUM, sehingga tidak melakukan kontrol ketat. Ketiga, budaya segan menyampaikan kritik. Kondisi ini terjadi karena faktor relasi personal yang kuat membuat kritik menjadi sulit disampaikan.
Keempat, tidak adanya sistem pengawasan yang kuat. Mekanisme audit dan evaluasi sering kali lemah atau formalitas. Akibatnya, terjadi ketimpangan relasi di mana pimpinan AUM menjadi lebih dominan dibandingkan dengan pimpinan persyarikatan.
Jika fenomena ini terus berlanjut, terdapat beberapa risiko besar yang dihadapi Muhammadiyah. Pertama, fragmentasi organisasi, yaitu AUM yang terlalu otonom dapat berjalan sendiri-sendiri tanpa arah yang terintegrasi.
Kedua, hilangnya identitas dakwah, dimana AUM bisa berubah menjadi institusi bisnis murni tanpa ruh keislaman. Ketiga, konflik internal. Ketegangan antara pimpinan AUM dan persyarikatan dapat memicu konflik terbuka.
Keempat, krisis kepemimpinan. Kader terbaik lebih memilih berkarier di AUM daripada di persyarikatan, sehingga terjadi kekosongan kepemimpinan ideologis.
Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan penataan ulang relasi antara pimpinan AUM dan pimpinan persyarikatan. Pertama, persyarikat perlu melakukan penegasan ideologis dengan menguatkan kembali bahwa AUM adalah bagian dari dakwah Muhammadiyah. Hal ini bisa dilakukan melalui pembinaan ideologi secara sistematis.
Kedua, profesionalisasi berbasis nilai. Manajemen modern harus tetap berlandaskan nilai-nilai Islam dan Muhammadiyah. Ketiga, penguatan sistem pengawasan melalui audit internal, evaluasi kinerja, dan transparansi yang diperkuat. Keempat, melakukan kaderisasi terintegrasi, dimana Pimpinan AUM harus berasal dari kader yang memahami ideologi Muhammadiyah. Kelima, melakukan pembagian peran yang jelas. Pimpinan persyarikatan sebagai penentu arah, pimpinan AUM sebagai pelaksana teknis.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal struktur organisasi, tetapi soal menjaga ruh gerakan. Muhammadiyah tidak boleh kehilangan jati dirinya sebagai gerakan dakwah hanya karena keberhasilan AUM. Keberhasilan AUM justru harus menjadi penguat, bukan pengganti, dari misi utama Muhammadiyah. Pimpinan AUM perlu menyadari bahwa mereka bukan “pemilik”, melainkan pengelola amanah. Sementara pimpinan persyarikatan harus mampu menjalankan fungsi kepemimpinan secara efektif.
Fenomena ketika pimpinan AUM merasa lebih tinggi dari pimpinan persyarikatan adalah cermin dari dinamika internal organisasi yang kompleks. Fenomena ini tidak bisa disederhanakan sebagai persoalan individu, tetapi harus dilihat sebagai masalah sistemik. Jawaban atas pertanyaan “siapa pemilik AUM” sudah jelas yaitu AUM adalah milik Persyarikatan Muhammadiyah. Pimpinan AUM hanyalah pengelola yang diberi amanah.
Saat ini yang dibutuhkan adalah kesadaran kolektif untuk mengembalikan AUM pada khitahnya sebagai instrumen dakwah, serta membangun relasi yang sehat antara profesionalisme dan ideologi. Jika tidak, maka keberhasilan yang selama ini dibanggakan justru bisa menjadi sumber masalah di masa depan. Muhammadiyah harus tetap menjadi gerakan, bukan sekadar jaringan institusi.

