Menelusuri Jejak Advokasi Hukum di Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

20 August 2026

71
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Menelusuri Jejak Advokasi Hukum di Muhammadiyah

Oleh: Muhammad Rasyid Ridha S, Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Salira Lawyers, Anggota Bidang Riset & Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah

Selama ini, Muhammadiyah lebih dikenal luas sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang keagamaan, sosial, pendidikan dan kesehatan. Di balik citra dominannya tersebut, terdapat “ruang perjuangan” lainnya di mana Muhammadiyah sesungguhnya turut andil terlibat, namun jarang disorot secara luas, yakni ruang advokasi hukum.

Sejauh ini, jejak advokasi hukum Muhammadiyah dapat dilacak terutama sejak era Orde Baru. Di era itu, Muhammadiyah sudah terlibat dalam beberapa isu problem hukum dan ketidakadilan. Misalnya di era kepemimpinan KH AR Fachrudin sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah sejak tahun 1968 sampai dengan 1990, saat itu Muhammadiyah menolak gagasan pemburuan dan pembunuhan orang-orang yang dituduh komunis. 

Hal ini didasarkan pada alasan bahwa banyak dari orang-orang yang dituduh komunis justru beragama Islam pula, dan sementara lainnya merupakan korban prasangka tanpa bukti yang jelas. Selain itu, pemburuan dan pembunuhan ini tidak dibenarkan secara hukum, sebab tidak ada mekanisme pengadilan yang jelas untuk mengadili orang-orang yang dituduh komunis.

Muhammadiyah tentunya mendorong agar siapa pun yang terbukti bersalah tetap harus diproses secara hukum. Namun demikian, mereka yang tidak terbukti bersalah tidaklah boleh dihakimi secara sepihak di jalanan. Sikap kehati-hatian semacam ini diterapkan juga oleh Muhammadiyah ketika badai serupa datang lagi di era Orde Baru pada kisaran tahun 1976-1981, saat sejumlah pengurus dan warga Muhammadiyah dikriminalisasi atas dasar tuduhan terlibat dengan jaringan Komando Jihad.

Sebagaimana disinggung oleh M. Busyro Muqoddas dalam bukunya yang berjudul "Hegemoni Rezim Intelijen: Sisi Gelap Peradilan Kasus Komando Jihad" (2011), kriminalisasi terhadap warga Muhammadiyah dalam kasus ini diduga kuat penuh dengan praktik diskriminasi, serta menyimpangi asas kedudukan setara di hadapan hukum dan prinsip peradilan yang adil.

Tidak tanggung-tanggung, saat kasus tersebut mencuat, KH AR Fachruddin dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah lantas menugaskan pula tim pengacara khusus untuk memberikan bantuan hukum kepada warga yang menjadi korban kriminalisasi dalam kasus jaringan Komando Jihad.

Daniel S. Lev dalam dalam “Hukum dan Politik di Indonesia” (1990) mencatat bahwa pada tahun 1980 terdapat organisasi masyarakat islam yang memandang pentingnya agenda advokasi bantuan hukum. Meskipun tidak menyebutkan nama organisasinya secara spesifik, diduga kuat bahwa organisasi tersebut adalah Persyarikatan Muhammadiyah.

Hal ini terkonfirmasi dalam buku biografi Mr. Kasman Singodimedjo yang ditulis oleh A.M. Fatwa dengan judul “Hidup Itu Berjuang: Kasman Singodimedjo 75 Tahun” (1982). Dalam buku tersebut, disebutkan bahwa Mr. Kasman bersama sejumlah tokoh Muhammadiyah lainnya seperti Mr. M. Roem, Mr. Djamaluddin Datuk Singomangkuto, Anwar Harjono, dan Hartono Mardjono tergerak dan memandang penting untuk dibentuknya Lembaga Keadilan Hukum.

Pasca Reformasi 1998

Memasuki akhir dekade 1990-an, Muhammadiyah memiliki peran penting dalam mengakhiri era rezim Orde Baru. Amien Rais yang saat itu menduduki posisi Ketua Umum PP Muhammadiyah, serta Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), terlibat dalam berbagai agenda konsolidasi masyarakat sipil untuk mengakhiri hegemoni rezim Orde Baru.

Gagasan negara hukum, demokratisasi, reformasi birokrasi, penguatan otonomi daerah, pemilu luberjurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), serta pengentasan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) menjadi bagian dari wacana yang didorong oleh Muhammadiyah pada saat itu. 

Selain Amien Rais, terdapat pula tokoh-tokoh Muhammadiyah lainnya seperti Ahmad Syafii Maarif, Moeslim Abdurrahman, hingga Kuntowijoyo yang juga ikut menyuarakan pentingnya kebebasan sipil dan keterbukaan politik di Negara Indonesia. Kesemua hal tersebut menunjukkan bahwa Muhammadiyah turut memperjuangkan advokasi hukum melalui gerakan ekstra-parlementer.

Selang lebih dari satu dekade kemudian, semangat Muhammadiyah dalam membela hak-hak rakyat melalui jalur formal-hukum kembali menguat pada dekade 2010-an. Tidak hanya itu, PP Muhammadiyah juga membentuk majelis khusus di bawah naungannya yang diberinama sebagai “Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia”.

Pada era ini, Muhammadiyah menggagas suatu gerakan advokasi hukum yang kemudian dikenal sebagai “Jihad konstitusi”. Istilah “Jihad Konstitusi” digunakan untuk menggambarkan upaya Muhammadiyah dalam mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait sejumlah undang-undang yang bersifat strategis dan berdampak pada hajat hidup orang banyak.

Adapun alasan mengapa istilah “Jihad Konstitusi” digunakan untuk aktivitas judicial review adalah bahwa selama ini, Muhammadiyah telah melakukan “jihad fisik” berupa pendirian sekolah, panti asuhan, lembaga zakat, hingga rumah sakit. Untuk itu, langkah Muhammadiyah dengan menggugat undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi juga layak disebut sebagai bentuk perjuangan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar di ranah hukum dan kenegaraan.

Pada saat itu, Muhammadiyah memandang bahwa kebijakan tata kelola sumber daya alam dan perekonomian di Indonesia sudah menyimpang dari amanat UUD NRI 1945. Lantas kemudian, Muhammadiyah sebagai organisasi kemudian mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi ke Mahkamah Konstitusi RI. Permohonan uji materi ini diterima serta dikabulkan, dan berujung pada pembubaran BP Migas.

Keberhasilan uji materi tersebut kemudian dilanjutkan kembali oleh Muhammadiyah dengan mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Sumber Daya Air, di mana permohonan ini dikabulkan juga oleh Mahkamah Konstitusi RI. Putusan perkara tersebut menjadi preseden penting karena menegaskan kembali peran negara dalam menjamin hak setara bagi rakyat untuk mengakses air bersih. 

Muhammadiyah juga turut mengkonsolidasikan para intelektual hukum di lingkungan Persyarikatan dengan membentuk wadah yang diberinama sebagai Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah se-Indonesia (Fordek FH & STIH PTMA). Wadah ini turut andil dalam mendiseminasikan isu-isu dan kebijakan hukum strategis nasional, seperti tata kelola pertambangan hingga sistem ketatanegaraan

Lembaga Bantuan Hukum dan Perluasan Akses Keadilan

Pasca era “Jihad Konstitusi”, Muhammadiyah semakin memandang perlu agar dibentuknya lembaga khusus yang memberikan pelayanan bantuan hukum. Memang betul, sebelumnya telah dibentuk juga Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah. Namun LHKP itu sendiri lebih berfokus pada ranah riset/penelitian, advokasi kebijakan, dan kampanye publik.

Untuk melengkapi agenda advokasi hukum, pada tahun 2018, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengumumkan akan membentuk Layanan Bantuan Hukum. Layanan tersebut kemudian berhasil dibentuk pada pertengahan 2020, dan berada di bawah naungan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.

Layanan ini kemudian ditingkatkan menjadi Lembaga tersendiri, dan diberinama sebagai “Lembaga Bantuan Hukum & Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah” pasca-Muktamar ke-48 Muhammadiyah di Solo pada 18–20 November 2022. Tidak hanya itu, LBH-AP juga resmi menjadi bagian dari Unit Pembantu Pimpinan (UPP) tersendiri di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah.

Setelahnya, di tingkatan Pimpinan Wilayah maupun Pimpinan Daerah Muhammadiyah di berbagai wilayah/daerah di Indonesia membentuk juga LBH-AP di tingkatannya masing-masing. Pembentukan massif LBH-AP di tingkatan daerah/wilayah ini menunjukkan bahwa agenda advokasi bantuan hukum Muhammadiyah telah menjadi agenda strategis tersendiri bagi Persyarikatan.

Selebihnya, tercatat pula sejumlah perguruan tinggi Muhammadiyah yang mendirikan lembaga konsultasi dan bantuan hukum, seperti Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Universitas Muhammadiyah Tangerang, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan lainnya. Selain berfungsi sebagai klinik hukum, keberadaan LKBH di sejumlah perguruan tinggi Muhammadiyah ini bagian dari implementasi nilai tri dharma perguruan tinggi, yakni pengabdian masyarakat.

Hal serupa terjadi juga pada ‘Aisyiyah sebagai organisasi otonom Muhammadiyah untuk kalangan perempuan. Saat ini, ‘Aisyiyah juga telah membentuk pos bantuan hukum di tingkat pusat, wilayah, dan daerah, yang diberinama sebagai “Posbakum ‘Aisyiyah”. Posbakum yang diputuskan untuk didirikan sejak 2016 tersebut memiliki agenda bantuan hukum yang bersifat spesifik, dengan target grup yakni kelompok perempuan dan anak yang menghadapi masalah hukum.

Dalam kegiatan Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) pada Agustus 2025 di Yogyakarta, LBH-AP PP Muhammadiyah mengumpulkan lebih dari seratus advokat/pengacara pengurus LBH-AP se-Indonesia untuk merumuskan strategi memperluas jangkauan bantuan hukum. Dalam forum yang sama, dideklarasikan juga organisasi advokat bernama Advokat Sang Surya Indonesia (ASSI) sebagai wadah konsolidasi bagi para pengacara kader Muhammadiyah dari berbagai daerah.

Hingga saat ini, baik itu LBH-AP Muhammadiyah maupun LHKP Muhammadiyah masih konsisten terlibat dalam agenda advokasi bantuan hukum dan kebijakan strategis. Mulai dari pendampingan kelompok warga miskin yang menghadapi marjinalisasi dan kriminalisasi, melakukan pendampingan litigasi untuk menyelamatkan aset-aset Persyarikatan, hingga advokasi kebijakan strategis yang berdampak pada nasib-hajat hidup orang banyak.

Komitmen tersebut menunjukkan bahwa keberadaan LBH-AP Muhammadiyah dan LHKP Muhammadiyah tidak hanya berperan sebagai lembaga pendamping hukum, tetapi juga sebagai medium perjuangan Persyarikatan dalam memperkuat akses keadilan, dan perlindungan hak warga negara. Melalui kerja advokasi hukum yang terus dilakukan, kedua lembaga tersebut berupaya memastikan bahwa hukum tidak sekadar hanya menjadi perangkat formal belaka, melainkan menjadi sarana untuk menghadirkan keberpihakan pada nilai-nilai kemanusiaan. []

 


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Merawat Kemabruran Haji Oleh: Mohammad Fakhrudin Bagi setiap muslim, cita-cita dapat menunaikan li....

Suara Muhammadiyah

12 July 2024

Wawasan

Mengungkap Keajaiban Al-Qur'an: Lebih dari Sekadar Bahasa Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu ....

Suara Muhammadiyah

2 April 2025

Wawasan

Refleksi Hari Guru: Pilar Utama Membangun Peradaban Oleh: Raspa Laa, S.Pd.I.,M.Pd, Dosen STKIP Muha....

Suara Muhammadiyah

25 November 2024

Wawasan

Blue Economy dari Sudut Pandang Islam Oleh: Amrullah, Dosen Perbankan Syariah, Universitas Ahmad Da....

Suara Muhammadiyah

18 July 2024

Wawasan

Right Man On The Right Place: Membangun Kader di Akar Rumput dengan Talent Mapping Oleh Muhammad Zu....

Suara Muhammadiyah

2 March 2026

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah