Menera Ulang Grha Menara 13, Pembangunan Gedung Baru PWM Jateng

Publish

26 August 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
46
PWM Jateng

PWM Jateng

Oleh: Khafid Sirotudin

Saya tidak kaget mendengar “rasan-rasan” (pembicaraan non formal sebuah topik) dari beberapa pimpinan dan staf sekretariat PWM, pimpinan UPP dan Ortom Wilayah yang sering menyambangi kantor PWM Jateng di jalan Singosari 33 Kota Semarang tentang rencana pembangunan gedung baru PWM Jateng. Saya namakan Grha Menara 13 karena memiliki Duabelas lantai plus 1 lantai Roof-top. Barangkali bisa dipakai untuk resto “diatas awan” seperti dimiliki beberapa hotel berbintang di Semarang atau helipad seperti Gedung Polda Jateng. Sama tingginya dengan gedung perawatan pasien berlantai 13 RS Roemani Muhammadiyah –100 meter dari PWM– yang sedang dibangun.

Menurut bahasa Sanskerta, kata “Grha” bermakna rumah. Sedangkan “Graha” dalam kamus bahasa Kawi maknanya sakit (Wojowasito,1977). Graha bermakna buaya, suami, istri, bintang (Prawiroatmodjo,1987). Sehingga kata Grha lebih tepat digunakan untuk rumah atau gedung. Contohnya Grha Suara Muhammadiyah, Grha Sabha Pramana UGM. Bagaimana dengan beberapa perumahan yang memakai nama Graha Padma, Graha Wahid, Graha Estetika? Wallahua’lam bishawab, hanya Allah Maha Mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.

Era Orde Baru, suwargi Presiden Soeharto membangun gedung Bina Graha di kompleks Kantor Kepresidenan Jakarta. Bina Graha mashur menjadi tempat Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Presiden yang selalu disiarkan oleh TVRI. Saya belum menemukan literasi sahih makna tersirat Bina Graha, barangkali sengaja disematkan sebagai tempat membina para “buaya”. Adapun kata "Menara" mengacu pada struktur bangunan yang tinggi, dengan ketinggian yang jauh melebihi lebar lahannya. Menara dapat berdiri sendiri atau melekat pada bangunan lain. Menara bisa berfungsi sebagai kantor, prasarana keagamaan (menara masjid) atau prasarana lain (menara air).

Sejak tahun 2021, wajah luar-dalam dan tata ruang gedung PWM Jateng berlantai 5 banyak direnovasi. Renovasi paling mutakhir (Juli 2025) pada ruang Sekretariat PWM, seiring numenklatur baru Sekretaris Kepala Kantor dan penambahan staf hasil reposisi Manager dan staf Lazismu Jateng. Setahun sebelumnya (2024) ada tambahan struktur baru, Tiga Kepala Bagian: Operasional, HRD dan Keuangan, yang bertahan Lima bulan. Ruangan lantai 2 PWM ini baru setahun (Juli 2024) direnovasi dengan biaya ratusan juta Rupiah. Menunjukkan tidak adanya perencanaan matang dan asas RPBR (Renovasi, Pakai, Bongkar, Renovasi) kantor setiap tahun. Terkesan seperti rumah pribadi yang memelihara pesugihan “kandang bubrah”.

Kami memaklumi UPP Lazismu paling banyak menggunakan ruang dan melakukan “face-off” kantor. Selain “panggonane duit” (tempatnya uang), jumlah staf dan karyawan Lazismu jauh beberapa kali lipat lebih banyak dibandingkan jumlah staf dan karyawan Sekretariat PWM. Barangkali kami “sensi” menilai dana ratusan juta Rupiah –bahkan mencapai Milyaran– yang dipakai renovasi berbagai ruang kantor tersebut berasal dari muzakki, munfiq dan penderma yang dihimpun Lazismu. Meski secara normatif tidak melanggar, namun secara etika organisasi, sosial dan ekonomi telah mengusik nurani dan akal sehat kami. Mengingat pekerjaan renovasi dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada orang yang sama: “antum lagi, antum lagi”.

Norma akuntansi atas biaya depresiasi (penyusutan) terhadap aset tetap berupa gedung dan bangunan –biasanya– dihitung dalam jangka waktu 10 tahun. Artinya nilai bangunan per tahun berkurang 10 persen dari total biaya renovasi. Misalnya biaya renovasi Rp 1 Milyar, baru berusia 1-2 tahun dibongkar lalu direnovasi lagi, maka dana sebesar Rp 800-900 juta menjadi hilang “muspro” (unfaedah). 

Menurut analisa teknik sipil, membangun gedung bertingkat lebih mahal dibandingkan gedung tidak bertingkat (1 lantai), meski dengan luas bangunan yang sama. Misalkan kita membangun gedung seluas 1.000 meter persegi, maka bangunan tiga lantai pasti lebih mahal daripada dua lantai. Gedung dua lantai lebih mahal dibandingkan satu lantai. Semakin tinggi lantai semakin besar biaya yang dibutuhkan. 

Biaya perawatan bangunan (gedung, rumah, kantor, dll), membutuhkan setidaknya 5 persen dari nilai bangunan. Artinya, jika kita membangun gedung senilai Rp 1 Milyar, maka biaya perawatan bangunan minimal Rp 50 juta per tahun. Belum lagi biaya untuk pengadaan dan perawatan perlengkapan dan peralatan seperti APAR (Alat Pemadam Kebakaran), mekanikal elektrikal, perijinan SLF/IMB, serta biaya konstruksi tahan gempa dan pemenuhan desain Green Building yang ramah lingkungan.

Merenovasi bangunan dan gedung membutuhkan perencanaan yang matang, apalagi ketika kita ingin membangun sebuah gedung megah dengan belasan lantai. Berikut ini, kaidah 5K yang selayaknya diperhitungkan dan dijadikan bahan pertimbangan sebelum membangun gedung bertingkat.

Pertama, Kebutuhan.

Kebutuhan ruang diperhitungkan berdasarkan kondisi sekarang dan mendatang (10-20 tahun). Tata organisasi dan kepemimpinan Muhammadiyah dikenal sebagai organisasi modern yang “miskin struktur kaya fungsi”. Juga dikenal dengan gaya kepemimpinan “kolektif kolegial”, bukan “karepe personal” (keinginan seseorang). Seorang pimpinan persyarikatan diperbolehkan memiliki ide atau melontarkan gagasan membangun gedung megah melalui forum Rapat Pimpinan. Tetapi tidak boleh “megahi” (tidak menyenangkan) seperti tidak dibahas mendalam dan diputuskan melalui musyawarah pimpinan; hanya mengamini keinginan dan obsesi seorang pimpinan; serta tidak menjadi kebutuhan mendesak dan strategis bagi organisasi.

Dari lima lantai Gedung PWM sekarang dan tanah beserta bangunan di sebelah utara yang dibeli belakangan, pihak yang paling banyak memanfaatkan ruang adalah RM Ayam Geprek dan Lazismu. Lainnya dipergunakan Ruang Rapat PWM, PT Sinar Muhindo Konstruksi, Arrahmah Tour dan BPRS ASB (BUMM), Mushola, PW Aisyiyah, Ruang Sekretariat, Majelis Dikdasmen, Ortom AMM (PWPM, IPM, IMM, NA), Studio TVMu-JRMu (MPI), Outlet Bittersweet (UKM rintisan MEK PWA dan LPUMKM), ATM BNI dan Angkringan binaan PWM yang buka setiap sore hingga malam menjelang dinihari.

Keseharian, areal parkir halaman PWM yang tidak begitu luas dipenuhi kendaraan bermotor dan mobil karyawan Lazismu dan BUMM. Setiap Rabu –saat Rapat Rutin PWM– atau ketika ada pertemuan besar mengundang PDM/AUM atau kedatangan pejabat negara, banyak mobil parkir di pinggir dan seberang jalan. Sebuah pemandangan yang tidak sedap dipandang mata serta membahayakan pengguna jalan Singosari Raya. Kebutuhan lahan parkir patut diperhatikan jika membangun gedung bertingkat yang menampung ratusan kendaraan bermotor dan mobil setiap harinya. 

Kedua, Kemampuan.

Kemampuan disini meliputi kemampuan keuangan, kemampuan teknis dan kemampuan sumber daya persyarikatan. Jangan sampai “gegedhen empyak kurang cagak” (lebih besar pasak dari pada tiang). Terlalu bersemangat membangun gedung megah dengan mengedepankan hutang bank harus dihindari. Sependek pengetahuan kami, PWM masih memiliki kewajiban angsuran hutang bank sebesar Rp70-80 jutaan per bulan, untuk jangka waktu masih cukup lama atas pembelian tanah dan bangunan yang dipakai RM Sako (d/h RM Ayam Geprek, Ayam Pakuan).

Kami yakin tidak ada satupun perbankan yang tidak bergembira ria dihutangi Muhammadiyah. Di tengah kelesuan pasar keuangan (perbankan) yang ditandai naiknya NPL (Non Performance Loan: kredit macet dan bermasalah) Bank Umum dan BPR (konvensional dan syariah). Sebab, Muhammadiyah di semua level dikenal sebagai nasabah bank yang kaya aset, customer baik dan tidak pernah “ngemplang” angsuran.

Bilamana pembangunan gedung bernilai Rp 35 Miliar ini dibiayai dari dana umat dan warga Muhammadiyah yang terhimpun di Lazismu Jateng, maka dapat mengundang perdebatan pro kontra, ikhtilaf fikiyah (perselisihan norma), juga mengurangi kepercayaan masyarakat/umat. Khususnya dana Zakat Amwal yang wajib ditasyarufkan/dialokasikan untuk 8 jalur pemerataan (asnaf), sesuai fikih zakat (DSN) dan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Walaupun jumlah total perhimpunan dana Lazismu Jateng bukan berasal dari Zakat. Tetapi dari Infak dan Sedekah, termasuk bantuan inatura: barang, pangan (makanan minuman), pakaian, peralatan dan perlengkapan lain yang “di-Rupiah-kan”.

Pembangunan Grha Menara 13 dapat dibiayai dari dana gotong royong “AUM Mata Air”, terutama RSMA dan PTMA yang besar. Namun wajib memperhatikan kemampuan keuangan AUM untuk bertahan, berkembang dan berkesinambungan. Sehingga AUM semakin banyak memberikan manfaat (benefit, bukan profit) bagi tugas-tugas kemanusiaan, kebangsaan dan keumatan. Berkembangnya AUM Kesehatan (RSMA) dan AUM Pendidikan (PTMA dan SMK) di Jawa Tengah dengan beragam gedung megahnya –satu dasawarsa terakhir– sebagian besar disokong dari kredit (hutang) perbankan syariah. Jumlah hutang atau kredit agregatif seluruh AUM saat ini mencapai Rp 4,6 triliun (pwmjateng.com 23/06/2025: Ketua PWM Jateng Tafsir Bongkar Fakta Peran Bank Jateng Syariah: Umat Islam Jangan Sampai Gagal).

Kemampuan keuangan untuk membiayai perawatan gedung, mebelair, mobil, perlengkapan dan peralatan mekanikal elektronik (listrik, lift, AC, komputer, dll), biaya operasional (gaji pegawai, konsumsi rapat, BBM, dll) wajib diperhitungkan dengan cermat. Sesanti “kalah nasi menang aksi” jangan pernah dituruti, apalagi “menang gaya kalah karya” yang mempertuhankan keinginan ketimbang kebutuhan. Lebih naif lagi jika pembangunan gedung baru PWM Jateng dimanfaatkan supporter pendatang baru pimpinan sebagai pansos (panjat sosial) mengikuti kontestasi Muktamar ke-49 di Sumatera Utara yang tinggal 2 tahun lagi (2027).

Selain kemampuan keuangan, sebaiknya memperhitungkan kemampuan teknis, khususnya Tata Ruang Wilayah Kota Semarang atau tata guna lahan yang dimiliki PWM saat ini. Jangan sampai Tata Ruang Wilayah dikalahkan Tata Uang Wilayah. Masih banyak lahan maupun tanah wakaf Muhammadiyah di kota Semarang yang lebih luas dan strategis di masa depan. Salah satunya, tanah wakaf di Wonolopo, Mijen seluas 3 Hektar, yang pernah dipakai sebagai Pusat Rehabilitasi NAPSA dan Kedai Kopi Bersamamu Farm. 

Tidak jauh jaraknya dari tanah wakaf Mijen itu, telah berdiri kampus megah Universitas Katolik (Unika) Soegijaparanata yang dilengkapi Business Center (mal, toserba, auditorium, event space MICE, dll). Kita perlu membaca dan mempelajari Master Plan Kota Semarang yang tertuang di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021 (revisi Perda Nomor 14 Tahun 2011) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang 2011-2031. Dimana pelanggaran terhadap Tata Ruang Wilayah –bagi pejabat dan masyarakat– dapat dikenakan Sanksi Pidana dan Denda sekaligus. Sebagaimana diatur UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Ketiga, Kemanfaatan.

Seberapa besar manfaat yang diperoleh dan dapat dirasakan masyarakat, kader, warga, umat dan persyarikatan haruslah menjadi bahan pertimbangan sebelum membangun gedung megah. Jika sebagian besar UPP PWM –jumlahnya dua puluhan lebih– belum mendapatkan sekedar fasilitas ruang berkumpul/sekretariat, tentunya tidak elok jika ada satu UPP, BUMM dan Unit Bisnis milik warga/pimpinan persyarikatan memanfaatkan terlalu banyak ruang dan lahan PWM.

RM Sako, Lazismu dan BUMM yang ada sudah mampu memiliki kantor di luar Gedung PWM. Bisa dengan cara menyewa atau membangun gedung sendiri sesuai kebutuhan operasional masing-masing. Sehingga bangunan dan ruangan PWM Jateng yang selama ini dipakai dapat dimanfaatkan sebagai tempat atau ruang bagi UPP lain, baik sendiri atau bersama UPP sejenis. Begitu pula dengan alat transportasi (mobil) untuk mendukung mobilitas PWM, UPP dan Ortom dari Semarang ke 35 PDM dan 573 PCM se Jawa Tengah. Barangkali 2-3 unit mobil Toyota Innova Reborn bisa disediakan untuk mobilitas pimpinan PWM (selain Ketua), serta 2 unit Toyota Hiace bisa dipakai ramai-ramai UPP dan Ortom agar biaya operasional lebih efisien. Saya masih ingat ketika PWM periode 1990-2000 memiliki 2 unit Toyota Kijang dan 2 unit mobil MPV Mitsubishi L-300 sebagai kendaraan operasional Pimpinan, UPP dan Ortom berjamaah.

Keempat, Kesinambungan. 

Keberhasilan Muhammadiyah melewati usia 1 Abad dan insya Allah akan tetap berdiri hingga akhir jaman, terletak pada semangat memberi serta kearifan kepemimpinan kolektif kolegial yang bersahaja (sederhana) dari para pemimpinnya. Betapa banyak organisasi (Yayasan dan Ormas Islam) yang berdiri dan mati suri dalam usia relatif pendek, tidak mampu melewati satu generasi. Penyebab utamanya, para pengurus terinfeksi virus wahn, kurang amanah serta  mewariskan banyak masalah dan hutang kepada generasi penerusnya.

Program (bukan proyek) dan kegiatan Amal Usaha Muhammadiyah –termasuk membangun gedung– harus didasari dan disadari bahwa jabatan pimpinan persyarikatan (PWM) adalah amanat berat yang harus dipertanggungjawabkan kepada kader, warga, umat dan masyarakat. Baik ketika masih menjabat ataupun tidak, ketika masih hidup maupun setelah wafat. 

Mari kita perhatikan, “Tigabelas Besar” PPM/PWM/PDM yang bertahan dan dipilih kembali –2 hingga 5 periode– oleh peserta Muktamar/Muswil/Musda karena dinilai baik, amanah, jujur, adil, bertanggung jawab dan tidak “aji mumpung”. Kehadirannya dapat dirasakan manfaatnya (bukan memanfaatkan) oleh struktur pimpinan, warga dan simpatisan persyarikatan di bawahnya, yang telah rela hati mencalonkan dirinya (bukan ‘mencalonkan diri’ seperti Pileg atau Pilkada).

Kesinambungan dan kemampuan untuk mengelola dan merawat gedung megah yang hendak dibangun dan diwariskan kepada penerusnya, hendaknya memakai “mata aji” secara bayani, burhani dan irfani dengan penuh kebijaksanaan. Kita boleh merasa yakin dan beriman kepada Gusti Allah yang Maha Kaya, tetapi kita juga harus sadar bahwa dana, aset dan keuangan yang dimiliki PWM maupun AUM se Jateng di masa mendatang penuh ketidakpastian. 

Saat ini kita hidup di era disrupsi ekonomi, sosial dan politik (nasional, regional dan global) yang super dinamis dan bisa berubah setiap saat. Fakta sejarah telah membuktikan bahwa kebesaran Muhammadiyah lebih banyak disokong warga persyarikatan dan umat yang –pinjam istilah suwargi Buya Syafii Maarif– telah selesai dengan urusan pribadinya. Bagi pimpinan dan kader sejati, Muhammadiyah bukanlah lahan bisnis meraih keuntungan (profit) pribadi/kelompoknya, namun sebagai lahan pengabdian meraih kemanfaatan dan keberkahan (benefit).

Kita patut mencontoh “Gedoeng Moehammadyah” di Jalan KH. Ahmad Dahlan 103 Yogyakarta. Sebuah gedung bersejarah yang tetap berfungsi hingga kini sebagai Kantor PP Muhammadiyah untuk beberapa UPP dan Ortom. Sebuah bangunan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai Bangunan Cagar Budaya (berusia lebih 50 tahun) yang dilindungi negara. Ketika Gedoeng Moehammadyah sudah tidak mampu menampung aktivitas organisasi, maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah membangun kantor baru di jalan Cik Di Tiro 23 Terban Yogyakarta. 

Majelis Dikti-litbang PP Muhammadiyah membangun kantor Sekretariat tersendiri (tahun 2021) untuk memenuhi kebutuhan tata kelola 165 PTMA se-Indonesia di Jalan Brawijaya, Menayu Kidul, Tirtonirmolo (Ring-road Selatan). Disusul membangun kantor di Jalan Menteri Supeno 42 Yogyakarta untuk memenuhi kebutuhan Muhammadiyah Scholarship Agency (MSA), PP-TSPM dan Pandu HW. Paling anyar –diresmikan 19 Januari 2025– Gedung Tabligh Institute dilengkapi Masjid Al-Musannif yang cukup megah di Ngebel, Tamantirto, Kasihan, Bantul sebagai Markas Besar (Mabes) Majelis Tabligh PP Muhammadiyah.

Kelima, Kepatutan. 

Kepatutan adalah sikap atau tindakan yang dilakukan secara wajar, adil atau proporsional serta memenuhi norma, standar perilaku dan etika dalam suatu kelompok sosial, termasuk organisasi masyarakat keagamaan seperti Muhammadiyah. Kepatutan mengacu pada kesesuaian norma (hukum negara dan agama), adat istiadat dan etiket yang mengatur standar kepantasan perilaku bermasyarakat. Kepatutan juga berlaku dalam hukum dan pengelolaan keuangan.

Dalam konteks pembangunan gedung PWM Jateng di Kota Semarang, kita dapat mengajukan beberapa pertanyaan untuk menguji kepatutan sosial budaya, tata ruang, lingkungan, ekonomi dan peradaban, misalnya:

1. Kantor Gubernur Jateng berlantai 11, Gedung Berlian DPRD Jateng berlantai 5, Kantor Walikota Semarang berlantai 8, patutkah apabila PWM membangun kantor berlantai 12 atau 13?

2. Apakah pembangunan gedung megah di lahan yang tidak begitu luas sangat mendesak dilaksanakan PWM Jateng periode ini, mengingat daya dukung lingkungan di jalan Singosari Raya –terutama di depan PIP/BPLP– selalu banjir di musim penghujan?

Meskipun indikator kepatutan hanya bisa diukur secara kualitatif (cipta, rasa, karsa) dan tidak dapat diukur secara kuantitatif ansih, kepatutan etiket sosial budaya dan etika profesional perlu dijadikan salah satu pertimbangan. Pimpinan, kader dan warga persyarikatan wajib membaca, memahami dan mempraktekkan hakekat Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah (GJDJ) serta Dakwah Kultural. Sebuah panduan dakwah yang telah ditetapkan Tanwir Muhammadiyah di Bali tahun 2002.

Kepatutan berikutnya, mengingat pekerjaan pembangunan gedung membutuhkan biaya cukup besar, maka sepatutnya dilakukan “pelelangan secara terbuka”. Siapa sangka ada PT bidang jasa konstruksi milik warga persyarikatan atau umat yang hendak berderma dengan cara lain. Sebagaimana perusahaan raksasa konstruksi SBG (Saudi Bin Laden Group) –berdiri tahun 1930– yang terlibat dalam pembangunan dan perawatan Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Mau tahu berapa nilai tender yang dimenangkan SBG untuk merawat Masjidil Haram. Konon, sebesar SAR-365 (Rp1.574.245; kurs 1 SAR=Rp4.313) untuk Satu tahun alias 1 Real Saudi per hari.

Terakhir, saya foto pesan tertulis pada bak truk ketika berkendara di ruas tol Batang Semarang saat mendekati pintu gerbang tol Kalikangkung Semarang: “Jangan tinggalkan yang baik, demi yang menarik”. Juga teringat kata-kata mutiara (mahfudzat) yang diajarkan guru bahasa Inggris semasa sekolah di SMA Muhammadiyah 1 Weleri: “All that glitters is not Gold” (Semua yang berkilauan belum tentu emas).

Wallahua’lam

Pagersari, 18 Agustus 2025


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Oleh: Dodok Sartono SE, MM  Muhammadiyah sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia terus ....

Suara Muhammadiyah

26 November 2024

Wawasan

Mukjizat dan Misi Kenabian Oleh: Suko Wahyudi,  PRM Timuran Yogyakarta Kenabian dan kerasulan....

Suara Muhammadiyah

25 April 2025

Wawasan

Pokok Pikiran Agraria DPD IMM DIY Oleh: Syauqi Khaikal Zulkarnain, Ketua Bidang Agraria DPD IMM DIY....

Suara Muhammadiyah

25 February 2024

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Sebagai Muslim, kita tentu meng....

Suara Muhammadiyah

9 February 2024

Wawasan

Oleh:  Drh. H. Baskoro Tri Caroko. LPCRPM PP Muhammadiyah Bidang Pemberdayaan Ekonomi, Seni Dan....

Suara Muhammadiyah

29 July 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah