Mengapa Islam Melonggarkan Aturan Pakaian Lansia?

Publish

29 April 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
80
Sumber Foto Freepik

Sumber Foto Freepik

Mengapa Islam Melonggarkan Aturan Pakaian Lansia?

Penulis: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

Topik mengenai busana Muslimah sering kali dipandang secara kaku dan seragam. Padahal, jika kita menelaah Al-Quran lebih dalam, terdapat pengecualian yang sangat manusiawi, khususnya bagi wanita lanjut usia. Mari kita bedah bagaimana kitab suci menawarkan kelonggaran ini dalam sebuah diskusi yang mencerahkan.

Pijakan utamanya ada pada Surah An-Nur (24) ayat 60, yang dalam terjemahan The Study Quran berbunyi: "Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak lagi ingin menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian luar mereka tanpa bermaksud menampakkan perhiasan; namun memelihara kehormatan adalah jauh lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Ayat ini luar biasa menarik karena membuka ruang pengecualian. Namun, kita tidak boleh terpaku pada keringanan-nya saja; kita perlu menggali alasan filosofis di baliknya dan apa maknanya bagi standar berpakaian Muslimah secara keseluruhan. Sebelumnya, pada ayat 31 di Surah yang sama, kita mengenal istilah khimar (kerudung). Sementara itu, dalam Surah Al-Ahzab (33) ayat 59, muncul istilah jilbab (jubah luar).

Menariknya, istilah khimar tidak melulu soal wanita. Secara linguistik, ia berarti penutup kepala, dan uniknya, sorban pria pun terkadang disebut sebagai khimar dalam literatur Hadis, termasuk yang dikenakan oleh Nabi Muhammad saw. Dalam ayat 24:60 ini, Al-Quran menggunakan istilah thiyab (jamak dari thawb). Jika saat ini thawb sering merujuk pada jubah panjang pria, pada hakikatnya ia berarti "pakaian" secara umum, yang dalam konteks ini merujuk pada busana wanita.

Al-Quran menyatakan bahwa bagi kelompok wanita ini, tidak ada dosa jika mereka hendak "menanggalkan" (doff) pakaian luar tersebut. Istilah doff dalam bahasa Inggris mungkin terdengar arkais, mirip dengan tradisi "melepas topi" saat memasuki rumah. Bayangkan sebuah gantungan di balik pintu; wanita tersebut diperbolehkan untuk "mengistirahatkan" atau menggantung lapisan pakaian luarnya tanpa rasa bersalah.

Tentu saja, menerjemahkan nuansa ini dari bahasa Arab ke bahasa lain memiliki tantangan tersendiri. Jika kita hanya menyebutkan "melepas pakaian," orang mungkin akan salah paham dan bertanya: "Lalu, apa yang tersisa di tubuhnya?" Bahkan ada yang bisa berpikir secara harfiah bahwa pakaian itu harus digantung rapi di gantungan, bukan diletakkan di sofa! Namun, inti pertanyaannya sebenarnya adalah: busana seperti apa yang tetap dikenakan setelah pakaian luar itu dilepaskan?

Para mufasir menjelaskan bahwa yang dimaksud thiyab di sini merujuk pada jilbab—jubah luar yang tebal dan besar. Di dalam rumah, wanita biasanya memakai pakaian yang lebih santai yang mungkin memperlihatkan lengan hingga siku, karena mereka berada di tengah keluarga atau mahram (saudara, ayah, keponakan) yang tidak memiliki hasrat seksual terhadap mereka. Dalam zona nyaman ini, mereka bisa tampil lebih rileks.

Hal yang sama sebenarnya berlaku bagi pria. Dalam sebuah riwayat, Nabi saw pernah meminta "pakaian luar" beliau saat ada urusan mendesak. Beliau tentu tidak sedang tanpa busana sebelumnya, melainkan hanya mengenakan pakaian rumah yang sangat sederhana karena cuaca Arab yang menyengat. Beliau membutuhkan lapisan tambahan untuk tampil formal di ruang publik.

Demikian pula prinsip bagi wanita lanjut usia ini. Ulama berpendapat bahwa mereka diperbolehkan menanggalkan "beban ekstra" berupa jubah luar yang berat tersebut saat keluar rumah. Mereka tetap berpakaian sopan dengan busana rumah yang layak, asalkan tidak bertujuan untuk bersolek berlebihan (tabarruj) atau memamerkan perhiasan. Mereka sekadar menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa harus terbebani oleh protokol busana yang sangat ketat.

Lantas, siapa sebenarnya yang dimaksud dengan al-qawa’id min al-nisa? Secara bahasa, qawa’id berasal dari kata yang berarti "duduk." Dalam konteks ini, ia menggambarkan seseorang yang telah "pensiun"—bukan dari pekerjaan, melainkan dari masa produktif biologis (menopause) dan secara mental telah melepaskan keinginan untuk menikah kembali. Mereka merasa babak kehidupan tersebut sudah selesai.

Mungkin terlihat ada sedikit ambigitas terkait batas usia atau jenis pakaiannya, namun hal ini justru berkaitan erat dengan adat istiadat setempat. Kapan seorang wanita dianggap "pensiun" bisa berbeda di setiap zaman dan budaya. Hal ini bersifat sosial sekaligus personal, sehingga kita tidak bisa gegabah menghakimi tanpa memahami konteks psikologis individu tersebut.

Pelajaran terbesar dari diskusi ini adalah betapa Al-Quran memberikan ruang bagi berbagai interpretasi. Allah, sebagai Sang Maha Orator, bisa saja memberikan instruksi teknis yang sangat presisi atau diagram pakaian yang kaku jika Dia mau—seperti yang coba dirumuskan oleh buku-buku Fiqih di masa mendatang. Namun, Al-Quran justru memilih untuk tetap fleksibel.

Kelonggaran ini disengaja agar prinsip-prinsip Al-Quran tetap relevan di tengah perubahan zaman dan keadaan. Esensinya bukanlah tentang berapa lapis kain yang dikenakan, melainkan tentang menjaga martabat dan kesopanan tanpa harus memberatkan umat. Jika pembatasan ketat bertujuan untuk menjaga kehormatan bagi yang muda, maka kelonggaran diberikan kepada yang lanjut usia saat batasan tersebut dirasa tidak lagi fungsional. Inilah keindahan Islam yang menyeimbangkan antara prinsip dan kemudahan.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Banjir Sumatra dan Pentingnya Hablum Minal ‘Alam Oleh: Raihan Muhammad, Pegiat HAM, Direktur ....

Suara Muhammadiyah

6 December 2025

Wawasan

Anak Saleh (30)Oleh: Mohammad Fakhrudin/Warga Muhammadiyah Magelang "Anak saleh bukan barang instan....

Suara Muhammadiyah

13 February 2025

Wawasan

Di Bawah Bayang-Bayang Narasi dan Polarisasi Informasi Oleh: Suko Wahyudi, PRM Timuran Yogyakarta&n....

Suara Muhammadiyah

16 September 2025

Wawasan

Negeri Amplop: Mesin Hasrat Bekerja Tanpa Batas Oleh: Agusliadi Massere*  Kehidupan hari ini ....

Suara Muhammadiyah

9 February 2024

Wawasan

Kekuasaan dalam Perspektif Demokrasi Oleh: Dr Masud HMN, Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. H....

Suara Muhammadiyah

15 May 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah