Mengapa Muhammadiyah Mengusung Kalender Hijriah Global Tunggal?
Oleh: Rusydi Umar, Dosen S2 Informatika UAD, Anggota MPI PP Muhammadiyah (2015-2022)
Setiap tahun, umat Islam kembali dihadapkan pada perbedaan penentuan awal bulan Hijriah, terutama ketika memasuki Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Perbedaan itu sering dipahami semata sebagai persoalan astronomi, padahal sesungguhnya ia mencerminkan keragaman cara pandang fikih dalam membaca hubungan antara teks agama, ilmu pengetahuan, dan realitas sosial. Dalam konteks Indonesia, Muhammadiyah selama ini dikenal konsisten menggunakan hisab hakiki wujudul hilal, sementara pemerintah mempertahankan pendekatan rukyat dengan kriteria imkanur rukyat. Kini, dengan diperkenalkannya Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Muhammadiyah mengambil langkah yang lebih jauh: mengusulkan penyatuan kalender Islam secara global.
Langkah ini sering dipersepsikan sebagai perubahan metode. Padahal, jika ditarik lebih dalam, yang berubah bukanlah prinsip dasarnya, melainkan cara ijtihad dalam merespons perkembangan zaman. Islam sejak awal membawa prinsip bahwa ajarannya relevan sepanjang waktu dan ruang. Karena itu, fikih tidak pernah berhenti bergerak. Ia tumbuh bersama perubahan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan, serta kebutuhan umat yang semakin kompleks. Dalam tradisi Muhammadiyah, semangat tajdid bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan usaha menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas dalam kehidupan umat. Perubahan pendekatan kalender justru menunjukkan bahwa agama tidak membeku, tetapi terus berdialog dengan realitas.
Di sisi lain, ada pertanyaan peradaban yang tidak bisa diabaikan. Umat Islam telah menjalani sejarah lebih dari empat belas abad, namun hingga hari ini belum memiliki sistem kalender global yang menyatukan. Al-Qur’an menegaskan bahwa umat Islam adalah umat yang satu. Jika kesatuan itu diyakini sebagai nilai teologis, maka kesatuan dalam manajemen waktu menjadi konsekuensi logisnya. Ketidaksamaan kalender sering melahirkan situasi yang paradoksal, misalnya puasa Arafah yang jatuh tidak bersamaan dengan hari wukuf di Arafah. Padahal ibadah tersebut secara substansi terkait langsung dengan peristiwa yang berlangsung di satu tempat tertentu. Dalam konteks ini, KHGT hadir sebagai upaya mengembalikan keselarasan antara dimensi ibadah dan kesatuan umat.
Landasan teologis lainnya dapat ditelusuri pada ayat yang menjelaskan bahwa peredaran bulan menjadi penanda waktu bagi manusia. Kata “linnaas” menunjukkan cakupan universal, bahwa sistem waktu berbasis bulan sejatinya diperuntukkan bagi seluruh manusia, bukan terbatas pada wilayah tertentu. Pemahaman ini memperkuat gagasan bahwa kalender Hijriah idealnya bersifat global. Al-Qur’an juga memberi isyarat penggunaan perhitungan (hisab) dalam memahami peredaran benda langit, sehingga pemanfaatan ilmu astronomi modern tidak bertentangan dengan prinsip syariat, melainkan justru menguatkannya.
Menariknya, KHGT bukanlah pengabaian terhadap rukyat. Ia justru merupakan sintesis antara hisab dan kemungkinan keterlihatan hilal. Kriteria yang digunakan tidak lagi sekadar wujudul hilal pada nol derajat, tetapi mempertimbangkan batas ketinggian yang secara astronomis memungkinkan hilal terlihat. Dengan demikian, pendekatan ini mencoba menjembatani tradisi pengamatan dan kepastian perhitungan ilmiah sekaligus.
Dari sisi kemaslahatan, manfaat kalender global tidak hanya berkaitan dengan ibadah. Keseragaman waktu memungkinkan umat Islam di berbagai belahan dunia melaksanakan ibadah secara serempak, memperkuat rasa kebersamaan sebagai satu umat. Di tingkat praktis, kepastian kalender juga memudahkan pengaturan administrasi, penentuan hari libur, hingga aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan momentum keagamaan. Kalender yang pasti memberi ruang bagi stabilitas sosial dan ekonomi, karena masyarakat tidak lagi berada dalam ketidakpastian setiap memasuki bulan-bulan penting.
Tentu, implementasi KHGT bukan tanpa tantangan. Perbedaan metode penentuan hilal telah menjadi tradisi panjang di berbagai negara. Faktor politik dan budaya juga sering membuat setiap kawasan mempertahankan sistem lokalnya. Selain itu, perbedaan interpretasi syariah di kalangan ulama menjadi dinamika tersendiri yang tidak mudah disatukan. Namun sejarah menunjukkan bahwa kesepakatan besar dalam umat Islam selalu lahir melalui proses dialog panjang, bukan keputusan sepihak.
Karena itu, pendekatan yang diperlukan adalah membangun konsensus ulama secara internasional, memperkuat edukasi kepada masyarakat tentang manfaat kalender global, serta mendorong kerja sama lintas negara melalui forum-forum dunia Islam seperti Organisasi Kerja Sama Islam. Kesatuan kalender bukan sekadar proyek astronomi, melainkan proyek peradaban yang membutuhkan kesadaran bersama.
Pada akhirnya, Kalender Hijriah Global Tunggal yang diusulkan Muhammadiyah dapat dipahami sebagai ikhtiar menghadirkan keteraturan dalam kehidupan umat. Ia bukan tujuan akhir, melainkan jalan menuju keadaan yang lebih baik. Kalender yang memberi kepastian, dapat digunakan dalam transaksi sosial dan ekonomi, serta memperkuat kesadaran bahwa umat Islam adalah satu kesatuan. Dengan dialog, edukasi, dan kerja sama, gagasan ini bukan sesuatu yang mustahil untuk diwujudkan, melainkan langkah maju menuju tata kelola waktu yang lebih adil, pasti, dan menenteramkan bagi umat manusia.

