Menjaga Akad di Era Digital: Smart Contract dan Keadilan Muamalah
Oleh: Rusydi Umar, Kaprodi S2 Informatika Universitas Ahmad Dahlan, Anggota MPI PP Muhammadiyah (2015-2022)
Dalam kehidupan sosial dan ekonomi, akad memiliki kedudukan yang sangat mendasar. Ia bukan sekadar kesepakatan administratif yang diikat tanda tangan atau stempel, melainkan janji moral yang menautkan kepercayaan antarmanusia. Dari transaksi jual beli paling sederhana hingga kerja sama bisnis berskala besar, akad menjadi penopang utama relasi yang sehat. Sayangnya, di tengah dinamika masyarakat modern, akad justru kerap kehilangan makna etiknya. Ia mudah diucapkan di awal, tetapi tidak jarang dilanggar ketika situasi berubah atau kepentingan bergeser.
Pelanggaran akad sejatinya tidak hanya menimbulkan kerugian materi. Dampak yang lebih serius adalah rusaknya amanah, nilai yang menjadi jantung peradaban. Ketika janji dianggap remeh, kepercayaan runtuh, dan relasi sosial pun rapuh. Sengketa menjadi hal yang lumrah, sementara pihak yang dirugikan sering kali memilih diam karena penegakan keadilan dipandang mahal dan melelahkan. Dalam konteks ini, pelanggaran akad bukan semata persoalan hukum positif, tetapi persoalan etika dan kemanusiaan.
Islam sejak awal menempatkan akad pada posisi yang luhur. Al-Qur’an secara tegas memerintahkan, “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu” (QS. Al-Ma’idah: 1). Perintah ini menunjukkan bahwa akad berkaitan langsung dengan kualitas iman. Menepati janji bukan hanya kewajiban sosial, melainkan cermin integritas spiritual. Karena itu, pelanggaran akad tidak bisa dipandang sekadar sebagai kesalahan teknis, tetapi sebagai pengkhianatan terhadap amanah.
Namun harus diakui, menjaga amanah tidak selalu mudah. Godaan keuntungan, perubahan kondisi, serta ketimpangan posisi tawar sering kali membuat akad dijalankan secara sepihak. Di titik inilah manusia modern mencari mekanisme yang lebih pasti, yang tidak sepenuhnya bergantung pada niat baik. Perkembangan teknologi digital kemudian menawarkan apa yang dikenal sebagai smart contract, yakni perjanjian digital yang dirancang untuk mengeksekusi dirinya sendiri secara otomatis ketika syarat-syarat tertentu terpenuhi. Gagasan ini pertama kali diperkenalkan oleh Nick Szabo pada pertengahan 1990-an. Dalam praktiknya, smart contract dapat diterapkan pada sistem terpusat seperti perbankan, e-procurement, layanan cloud, dan sistem otomatisasi bisnis berbasis aturan. Namun, blockchain memberikan keunggulan tambahan berupa eksekusi tanpa perlu kepercayaan pada satu pihak, sifat data yang sulit diubah, serta transparansi yang dapat diverifikasi bersama, sehingga implementasi smart contract di blockchain menjadi lebih kuat dari sisi penegakan.
Melalui pendekatan ini, akad tidak lagi hanya bergantung pada kesadaran moral para pihak, tetapi diterjemahkan ke dalam sistem yang bekerja berdasarkan aturan yang disepakati sejak awal. Ketika syarat terpenuhi, konsekuensi dijalankan tanpa negosiasi ulang. Dari satu sisi, model ini tampak sejalan dengan semangat Islam dalam menjaga kepastian muamalah dan mencegah kezaliman akibat ingkar janji. Akad menjadi lebih transparan, disiplin, dan sulit dimanipulasi.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah akad cukup ditegakkan melalui mekanisme teknis semata? Dalam pandangan Islam, akad tidak hanya menyangkut pelaksanaan formal, tetapi juga niat, kerelaan, dan keadilan. Teknologi mampu memastikan kesepakatan dijalankan, tetapi ia tidak memiliki kepekaan moral. Ia tidak mengenal uzur, tidak memahami kondisi darurat, dan tidak mampu menimbang maslahat yang muncul di luar perhitungan awal.
Di sinilah pentingnya membedakan antara kepastian dan keadilan. Akad yang dijalankan secara kaku bisa saja sah secara sistem, tetapi bermasalah secara etis. Dalam fikih muamalah, keadilan tidak selalu identik dengan pelaksanaan literal akad, melainkan dengan upaya mencegah kezaliman. Prinsip la dharar wa la dhirar, tidak boleh ada mudarat dan saling memudaratkan, menjadi penyeimbang antara teks akad dan realitas kehidupan.
Risiko lain yang perlu dicermati adalah ketika teknologi justru memperkuat ketimpangan. Jika sejak awal akad disusun dalam posisi yang tidak setara, maka otomatisasi hanya akan mengunci dominasi pihak yang lebih kuat. Dalam situasi seperti ini, akad memang tidak bisa dilanggar secara teknis, tetapi keadilan justru semakin jauh. Islam tidak hanya menuntut kepastian, tetapi juga keberpihakan pada yang lemah dan kepekaan terhadap ketidakadilan struktural.
Karena itu, peran manusia tetap tidak tergantikan. Teknologi dapat membantu menjaga akad, tetapi tidak bisa menggantikan kebijaksanaan. Tanggung jawab untuk menyusun akad yang adil sejak awal tetap berada pada manusia, dengan kesadaran moral dan spiritual sebagai fondasinya. Amanah tidak cukup dijaga oleh sistem, tetapi harus dihidupkan dalam nurani.
Pada akhirnya, ketika akad tak lagi mudah dilanggar secara teknis, pertanyaan terpenting justru kembali kepada kita: apakah akad itu disusun dengan niat yang lurus dan semangat keadilan? Teknologi bisa membantu menepati janji, tetapi hanya iman dan akhlak yang mampu memastikan bahwa janji tersebut layak ditegakkan. Di sinilah Islam menawarkan jalan tengah: kemajuan tanpa kehilangan nurani, kepastian tanpa kezaliman, dan modernitas yang tetap berpijak pada nilai.

