Menjaga Takbir, Menjaga Jogja
Oleh: Suko Wahyudi. Pegiat Literasi, Tinggal di Yogyakarta
Kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta yang melarang rombongan takbir keliling dengan sound horeg dari luar wilayah sesungguhnya melampaui dimensi administratif. Ia adalah pesan kebudayaan yang penting: bahwa ruang publik tidak hanya membutuhkan pengaturan, tetapi juga pemaknaan.
Di tengah pergeseran praktik keagamaan yang kian demonstratif, malam takbiran mengalami perubahan wajah. Dari ruang spiritual yang khusyuk, ia beralih menjadi arena ekspresi yang kerap berlebihan. Takbir yang semestinya menjadi dzikir kolektif, perlahan berubah menjadi peristiwa akustik yang menonjolkan kekuatan suara.
Dalam konteks ini, fenomena sound horeg bukan sekadar soal kebisingan. Ia adalah gejala dari cara beragama yang semakin menekankan tampilan luar ketimbang kedalaman makna. Ketika suara menjadi pusat perhatian, substansi kerap terpinggirkan.
Yogyakarta memilih untuk tidak membiarkan pergeseran ini berjalan tanpa kendali. Dengan latar sejarah dan budaya yang kuat, kota ini memiliki standar etik yang hidup dalam keseharian masyarakatnya. Nilai-nilai yang berakar dari tradisi Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat menempatkan harmoni, keselarasan, dan tata krama sebagai fondasi kehidupan sosial.
Dalam kerangka tersebut, kebebasan tidak dipahami sebagai ruang tanpa batas. Ia selalu disertai tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan bersama. Ketika sebuah ekspresi melampaui batas hingga mengganggu ketenangan publik, maka pembatasan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.
Pernyataan aparat yang menegaskan langkah ini memperlihatkan posisi tersebut secara jelas. “Untuk sound horeg terkait takbir keliling, kita akan halau untuk putar balik ke wilayah masing-masing. Pukul 24.00 WIB, kelompok takbir dari luar kota tidak boleh masuk,” tegas Kompol Sumanto, Kabagops Polresta Jogja. Pernyataan ini tidak semata-mata berbicara tentang pengamanan, tetapi juga tentang penjagaan nilai.
Dengan demikian, kebijakan “putar balik” dapat dibaca sebagai upaya menjaga keselarasan ruang publik. Ia menegaskan bahwa Jogja bukan ruang netral, melainkan ruang yang memiliki identitas dan standar rasa. Setiap bentuk ekspresi yang masuk ke dalamnya perlu beradaptasi dengan nilai yang hidup di dalamnya.
Perspektif ini penting, terutama dalam konteks masyarakat yang semakin terbuka. Arus budaya populer yang cenderung ekspresif dan demonstratif kerap bertemu dengan nilai-nilai lokal yang lebih menekankan keseimbangan. Tanpa mekanisme penyaringan, pertemuan ini berpotensi melahirkan disonansi sosial.
Di sinilah peran negara menjadi relevan. Negara tidak hanya bertugas menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan bahwa ruang publik tetap selaras dengan nilai yang disepakati bersama. Dalam hal ini, negara bertindak sebagai fasilitator harmoni, bukan sekadar penegak aturan.
Namun demikian, efektivitas kebijakan semacam ini tidak hanya bergantung pada aparat. Ia sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran masyarakat. Tanpa pemahaman yang memadai, pembatasan mudah dipersepsikan sebagai pengekangan, bukan sebagai upaya penataan.
Oleh karena itu, pendekatan kultural menjadi penting. Peran tokoh agama dan masyarakat diperlukan untuk menjelaskan bahwa esensi takbir tidak terletak pada kerasnya suara, tetapi pada kedalaman penghayatan. Takbir adalah panggilan spiritual, bukan kompetisi kebisingan.
Apa yang dilakukan Yogyakarta juga membuka ruang refleksi yang lebih luas tentang demokrasi. Selama ini, demokrasi sering dimaknai sebagai kebebasan yang luas. Namun pengalaman Jogja menunjukkan bahwa kebebasan memerlukan kerangka etik agar tidak berujung pada ekses.
Dalam model ini, demokrasi tidak berdiri di ruang hampa, melainkan berakar pada budaya. Nilai-nilai lokal menjadi rujukan dalam menentukan batas-batas yang wajar. Dengan demikian, kebebasan dan ketertiban tidak dipertentangkan, melainkan dipertemukan dalam harmoni.
Tentu saja, menjaga keseimbangan ini bukan perkara mudah. Di tengah arus modernitas yang cepat, selalu ada kecenderungan untuk mengadopsi ekspresi baru tanpa proses adaptasi. Di sinilah pentingnya sikap selektif, agar keterbukaan tidak mengorbankan jati diri.
Jogja, dalam hal ini, menunjukkan bahwa modernitas tidak harus berarti kehilangan akar budaya. Ia bisa menerima perubahan, tetapi tetap menjaga nilai yang menjadi fondasinya. Kebijakan pembatasan sound horeg menjadi salah satu bentuk konkret dari sikap tersebut.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang takbir keliling, melainkan tentang bagaimana kita memaknai ruang publik dan tradisi. Apakah kita menjadikannya sebagai ruang ekspresi tanpa batas, atau sebagai ruang bersama yang perlu dijaga keseimbangannya.
Malam takbiran seharusnya menjadi momen refleksi spiritual—ruang untuk kembali kepada makna, bukan sekadar merayakan kemenangan secara simbolik. Dalam keheningan yang terjaga, takbir justru menemukan kekuatannya.
Langkah Yogyakarta mengingatkan kita bahwa menjaga ketertiban tidak cukup dengan aturan, tetapi juga dengan kesadaran. Dan menjaga tradisi tidak cukup dengan merayakannya, tetapi juga dengan merawat maknanya.
Di tengah kecenderungan dunia yang semakin bising, pilihan untuk menata kembali ruang ekspresi adalah bentuk kebijaksanaan. Sebab pada akhirnya, peradaban tidak hanya diukur dari seberapa bebas manusia bersuara, tetapi juga dari kemampuannya menjaga harmoni bersama.
