Pendidikan Perhitungan Waris: Belajar Keadilan dan Numerasi dalam Islam

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
60
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Pendidikan Perhitungan Waris: Belajar Keadilan dan Numerasi dalam Islam

Penulis: Velya Putri Puspitasari, mahasiswa Magister Pendidikan Matematika Universitas Ahmad Dahlan

Ilmu waris (faraidh) merupakan salah satu ajaran penting dalam Islam yang secara jelas diatur dalam Al-Qur’an. Sayangnya, dalam praktik kehidupan sehari-hari, pemahaman masyarakat terhadap hukum waris sering kali masih terbatas. Padahal, pembagian warisan bukan hanya soal angka dan harta, tetapi juga menyangkut nilai keadilan, kejujuran, serta tanggung jawab dalam kehidupan keluarga Muslim. Islam memberikan pedoman rinci mengenai pembagian harta warisan agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Ketentuan ini menjadi bukti bahwa syariat Islam hadir sebagai solusi yang adil dan bijaksana dalam mengatur kehidupan manusia, termasuk dalam urusan keluarga.

Dasar hukum pembagian waris dalam Islam terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 7, 11, dan 12. Ayat-ayat tersebut menjelaskan siapa saja yang berhak menerima warisan serta besaran bagian masing-masing ahli waris. Salah satu ketentuan yang sering menjadi perhatian adalah perbandingan bagian antara laki-laki dan perempuan, di mana anak laki-laki memperoleh bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Ketentuan ini kerap disalahpahami sebagai bentuk ketidakadilan.

Padahal, dalam Islam, perbedaan bagian tersebut berkaitan erat dengan tanggung jawab finansial. Laki-laki memiliki kewajiban menafkahi keluarga, sementara perempuan tidak dibebani kewajiban tersebut. Oleh karena itu, bagian waris yang diterima perempuan sepenuhnya menjadi hak pribadinya tanpa tuntutan tanggung jawab ekonomi tambahan. Urgensi mempelajari ilmu waris juga ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW melalui hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, yang menyebutkan bahwa ilmu faraidh merupakan salah satu ilmu yang penting untuk dipelajari dan diajarkan kepada umat. Hal ini menunjukkan bahwa ilmu waris bukan sekadar aturan teknis, melainkan bagian dari pondasi keilmuan Islam.

Pembelajaran tentang waris tidak hanya berkaitan dengan fiqh, tetapi juga memiliki nilai edukatif yang kuat. Dalam proses perhitungan waris, seseorang dituntut untuk berpikir logis, teliti, dan sistematis. Dengan demikian, ilmu waris dapat menjadi sarana pembelajaran numerasi yang aplikatif dalam kehidupan nyata.

Sebagai contoh, apabila seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan harta sebesar Rp120.000.000, serta ahli waris berupa seorang istri, dua anak laki-laki, dan satu anak perempuan, maka pembagian harta dilakukan sesuai ketentuan QS. An-Nisa ayat 11. Istri memperoleh 1/8 bagian karena adanya keturunan, yaitu sebesar Rp15.000.000. Sisa harta sebesar Rp105.000.000 kemudian dibagikan kepada anak-anak dengan perbandingan 2:1. Dengan demikian, masing-masing anak laki-laki memperoleh Rp42.000.000, sedangkan anak perempuan memperoleh Rp21.000.000. Melalui contoh konkret semacam ini, pembelajaran waris menjadi lebih mudah dipahami dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Selain melatih kemampuan berhitung, pembelajaran ini juga menanamkan nilai kejujuran dan keadilan dalam menentukan hak setiap anggota keluarga.

Relevansi Ilmu Waris di Era Modern

Di era modern, bentuk harta warisan tidak lagi terbatas pada tanah, rumah, atau uang tunai. Saat ini, aset digital seperti uang elektronik, akun investasi, aset kripto, hingga penyimpanan data berbayar juga memiliki nilai ekonomi. Oleh karena itu, pemahaman tentang hukum waris perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat Islam. Pendidikan mengenai waris yang komprehensif dapat membantu masyarakat memahami bahwa seluruh harta yang memiliki nilai ekonomi, baik fisik maupun digital, tetap harus dikelola dan dibagikan sesuai ketentuan syariat.

Dengan pemahaman yang baik, potensi konflik dan perselisihan dalam keluarga dapat diminimalkan. Lebih dari sekadar pembagian harta, ilmu waris mengajarkan pentingnya menghormati hak orang lain dan menahan diri dari sikap serakah. Pembelajaran ini membentuk pribadi yang beretika, bertanggung jawab, serta tunduk pada aturan Allah SWT sebagai pedoman hidup.

Ketentuan waris dalam Islam merupakan wujud rahmat Allah agar harta peninggalan seseorang tidak menjadi sumber konflik, melainkan sarana menjaga keharmonisan keluarga. Pendidikan perhitungan waris tidak hanya mengajarkan cara membagi harta secara adil, tetapi juga menanamkan nilai moral seperti kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan sosial. Dengan memahami dan mengamalkan ilmu waris secara benar, umat Islam diharapkan mampu menjalankan syariat dengan bijak serta menjadikan hukum Allah sebagai landasan dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Guru di antara Pembentukan Karakter dan Jerat Hukum Oleh: Jabarullah, S.Sos, Ketua PDM Kota Pekanba....

Suara Muhammadiyah

16 October 2025

Wawasan

Metodologi Al- Ma’un dalam Uji Publik Capres - Cawapres versi Muhammadiyah Oleh: Labud Nahnu ....

Suara Muhammadiyah

6 November 2023

Wawasan

Cinta dalam Lensa Ibnu Hazm: Perjalanan Melalui Hati dan Pikiran Oleh: Dwi Kurniadi, Kader IMM Pond....

Suara Muhammadiyah

11 April 2025

Wawasan

Oleh: Mohammad FakhrudinWarga Muhammadiyah Tinggal di Magelang Kota JABATAN Jabatan itu amanah&nbs....

Suara Muhammadiyah

24 February 2024

Wawasan

Kedewasaan Berpolitik Di Era Demokrasi Digital:Menyikapi Hasil Pemilu 2024 Oleh: Saifullah Bonto, S....

Suara Muhammadiyah

22 February 2024