Menyoal Agreement on Reciprocal Trade
Penulis: Mukhaer Pakkanna, Wakil Ketua Majelis Ekonomi dan Bisnis PP Muhammadiyah
Pada Kamis 19 Februari 2026, telah ditandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Pemerintah RI dan Amerika (USA). Perjanjian ini akan berlaku efektif 90 hari (17 Juni 2026) atau setelah kedua negara saling memberikan notifikasi tertulis bahwa prosedur hukum internal telah selesai dilakukan.
Dokumen ini setebal 45 halaman, mencakup 1.819 pos tarif produk (1.695 industri dan 124 pertanian) yang mendapatkan tarif 0 persen (tarif resiprokal), dengan fokus pada komoditas unggulan seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, dan produk elektronik. Mengingat masih ada rentang waktu hingga medio Juni 2026 untuk mengkritisi dan mengkaji serta mempertimbangkan bahwa Indonesia sebagai negara yang berdaulat, maka seyogyanya masyarakat sipil, akademisi, dan publik yang konsen pada isu ART mengambil sikap tegas untuk membatalkan!
Dalan kaitan ini, perimbangan normatif harus menjadi raison d'être. pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945 mengingatkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Selanjutnya, pasal 33 ayat 1), 2), 3), dan 4) UUD 1945 merupkan landasan konstitusional perekonomian Indonesia yang berasas kekeluargaan, bertujuan untuk kemakmuran rakyat. Pasal ini mengatur bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama, cabang produksi penting dikuasai negara, dan sumber daya alam dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pada pasal 4 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyebutkan: “Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku”. Dalam UU tersebut prosedurnya melalui tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.
Bahkan, pada pasal 26, Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian yang ditandatangi di Wina 23 Mei 1969 tentang Pakta sunt servanda menyebutkan: “Setiap perjanjian yang berlaku mengikat para pihak yang terlibat di dalamnya dan harus dilaksanakan oleh mereka dengan itikad baik”.
Titik Krusial
Semua landasan normatif yang dijelaskan di atas, dilabrak oleh dokumen ART tersebut. Dalam dokumen itu, Amerika menuntut 217 kewajiban untuk Indonesia. Sementara, Amerika memiliki 6 (enam) kewajiban. Adapun total kewajiban antara kedua belah pihak hanya 3 (tiga) poin. Salah satu dari ratusan kewajiban yang dituntut. kewajiban Indonesia agar tidak menerapkan lisensi impor terhadap komoditas asal Amerika Serikat dengan cara yang membatasi importasi. Indonesia juga wajib memastikan lisensi impor non-otomatis yang diterapkan tidak mengurangi daya saing ekspor produk Amerika Serikat.
Bahkan hampir setiap pasal (klausul) dalam ART ini, selalu saja dipergunakan diksi “Shall”, bermakna, Indonesia harus dalam posisi subjugasi (subordinat) dalam melaksanakan kewajiban yang disepakatinya. Dalam berbagai pasal yang mewajibkan Indonesia untuk mematuhi atau mengikuti atau menyesuaikan dengan kebijakan perdagangan AS dan kepentingan nasional AS. Dengan demikian, perjanjian kedua belah pihak dalam ART ini tidak dalam posisi setara (equality), sehingga terkesan terjadi penindasan secara terstruktur dan sistematis terhadap kedaulatan bangsa Indonesia.
Begitu juga dalam kaitan sertifikasi halal. Dokumen ART, secara telanjang mengeliminasi kewajiban sertifikasi halal terhadap produk impor Amerika. Dalam lampiran 3 tentang Komimen Spesifik, Bagian 2 tentang Hambatan Non-Tarif dan Hal-Hal Terkait, pada Pasal 2.8, Pasal 2.9 ART dan Pasal 2.22 tidak sesuai dengan jaminan produk halal. Sejumlah ketentuan itu mengatur masalah sertifikasi produk kosmetik, alat kesehatan, dan juga manufacturing goods atau barang gunaan yang dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal tatkala memasuki wilayah Indonesia.
Selain itu, Pasal 2.8 tentang pakaian bekas yang dicacah serta ketentuan Pasal 2.2 yang mengatur jasa pengiriman dan pengemasan juga dikecualikan dari sertifikasi. Demikian juga di dalam Pasal 2.2 itu juga tidak diwajibkan adanya penyelia halal di dalam perusahaan.
Merujuk UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) jelas mewajibkan adanya wajib sertifikasi halal terhadap seluruh produk yang beredar di Indonesia, baik berupa makanan, minuman, obat-obatan, termasuk kosmetik atau barang gunaan. Ketentuan serupa berkaitan kewajiban sertifikasi halal, juga dapat dijumpai dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 6/2023 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, PP No 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan produk Halal, hingga aturan turunan sampai kepada Peraturan Badan (Perkaban). Bahkan, yang lebih mendasar melanggar Pasal 29 UUD 1945 mengatur tentang jaminan kebebasan beragama di Indonesia.
Di dalam UU 33 Nomor 2014 itu juga ditegaskan, semua produk yang diperdagangkan dan beredar di negara kesatuan Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Yang dimaksud dengan produk itu adalah makanan, minuman, obat termasuk kosmetik dan juga barang gunaan. Serta produk kimia, produk biologi dan juga jasa.
Dengan ketentuan ART itu, secara tegas menilai, absennya kewajiban sertifikasi halal terhadap produk impor Amerika dalam dokumen ART itu, jelas bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundangan di Indonesia karena tidak memberikan jaminan halal bagi masyarakat. Bahkan dikhawatirkan, jika ART ini berpotensi meningkatkan risiko social and religious unrest apabila ratifikasi dilakukan tanpa komunikasi publik yang transparan dan perlindungan eksplisit terhadap kedaulatan halal (Muftie & Noorsy, 2026).
Berkaitan dengan akses data, merujuk klausul Section 3 tentang Digital Trade and Technology dalam dokumen ART tertulis, Indonesia berkomitmen memfasilitasi produk digital AS masuk ke pasar domestik. Indonesia juga memfasilitasi transfer data pribadi ke AS dengan mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan pelindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia
Selain aturan yang tidak setara (non-equality), data pribadi masyarakat kian rentan karena, lebih dari tiga tahun setelah UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindunga Data Pribadi (PDP), hingga detik ini, Pemerintah belum membentuk otoritas pelindungan data pribadi. Padahal, dalam konteks perdagangan digital dengan AS, peran otoritas tersebut sangat dibutuhkan ketika terjadi permasalahan, misalnya kebocoran ataupun eksploitasi data pribadi.
Maka, tatkala data masyarakat ditransfer ke AS, tidak ada jaminan ada pihak yang bakal bertanggung jawab ketika pelanggaran atau eksploitasi terjadi. Lebih dari itu, tidak ada pula pihak yang secara resmi memastikan bahwa pelindungan data masyarakat Indonesia di AS dilindungi dengan standar yang sesuai dengan UU PDP.
Dalam ART ini melarang penerapan digital services tax yang diskriminatif terhadap perusahaan Amerika, melarang kewajiban lokalisasi data, dan melarang kewajiban transfer teknologi atau source code sebagai syarat akses pasar. Dalam jangka pendek, ini mungkin menciptakan kepastian bagi investor. Namun, dalam jangka panjang, Indonesia kehilangan instrumen untuk mengelola ekonomi digitalnya sendiri.
Dengan lebih dari 280 juta penduduk dan pasar digital terbesar di Asia Tenggara, Indonesia memiliki leverage besar dalam menentukan model tata kelola platform digital. Banyak negara—dari Eropa hingga India dan Australia—menggunakan pajak digital atau skema berbagi pendapatan untuk memastikan sebagian nilai ekonomi kembali ke dalam negeri.
Di tengah masalah ini, seharusnya DPR RI lebih proaktif menyoroti potensi pelemahan pelindungan data pribadi masyarakat. Sebab, kesepakatan ART yang dibuat Indonesia dengan AS tidak hanya terkait dengan tarif perdagangan, tetapi juga merambah ke banyak ranah nontarif yang berisiko merugikan masyarakat. Data dalam ekonomi modern merupakan cabang produksi strategis sebagaimana dimaksud Pasal 33 UUD 1945.
Dalam Section 5. Economic and National Security terutama ayat 2) dan 3) pasal/Article 5.3: Export Controls, dalam pasal tersebut, Indonesia diwajibkan membatasi ekspor dan investasi dari negara lain yang masuk dalam daftar boikot atau dianggap sebagai "musuh" oleh AS. Klausul yang memungkinkan Amerika membatalkan perjanjian jika Indonesia menjalin kerja sama dengan negara yang dianggap mengancam kepentingan esensialnya. Ini bukan lagi sekadar urusan tarif. Ini menyangkut ruang kedaulatan dan kebijakan nasional.
Perjanjian tersebut mengharuskan Indonesia mengambil langkah dengan “efek pembatasan yang setara” apabila Amerika memberlakukan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga demi alasan keamanan nasional atau ekonomi. Artinya, tatkala AS memperketat ekspor teknologi ke negara tertentu, Indonesia diwajibkan menyelaraskan kebijakannya.
Klausul berimplikasi besar terhadap doktrin bebas aktif dan kebijakan non-blok yang menjadi fondasi politik luar negeri Indonesia sejak Konferensi Asia-Afrika 1955. Bebas aktif, bukan sekadar slogan Sejarah, ia adalah strategi untuk menjaga kedaulatan kebijakan di tengah rivalitas kekuatan besar. Jika Indonesia terikat untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi dengan kepentingan keamanan satu negara, maka ruang manuver diplomasi akan tergerus.
Merujuk pada Section 2. Non-Tariff Barriers and Related Matters, pasal atau Article 2.2: Technical Regulations, Standards, and Conformity Assessment, Indonesia menyepakati untuk tidak lagi mewajibkan perusahaan AS menggunakan komponen atau jasa lokal, serta menghapus persyaratan penggunaan spesifikasi domestik dan pemrosesan dalam negeri.
Maka, dari sisi kebijakan industri, Indonesia diwajibkan memberikan pengecualian terhadap sejumlah persyaratan local content bagi perusahaan Amerika. Instrumen seperti TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sesuai UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, diatur lebih teknis melalui PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, mengatur kewajiban sertifikasi TKDN dan penggunaan produk dalam negeri oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta. Bahkan lebih spesifik dalam Permenperin No. 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Aturan reformasi terbaru menyederhanakan sertifikasi, menggabungkan sertifikat TKDN dan BMP, serta memperpanjang masa berlaku sertifikat menjadi 5 tahun.
Selama ini regulasi itu digunakan untuk mendorong pengembangan industri nasional dan meningkatkan nilai tambah dalam negeri. Negara-negara yang kini menjadi kekuatan manufaktur global memanfaatkan kebijakan industri secara strategis pada fase awal pembangunan mereka. Jika instrumen tersebut dibatasi oleh perjanjian internasional dalam ART, maka ruang industrialisasi Indonesia makin terjepit (Saparini, 2026). Artinya, proses de-industrialisasi makin mencekam.
Batalkan Ratifikasi
Dengan beragam pelanggaran normatif dan fakta-fakta lapangan, beberapa usulan. Pertama, segera DPR RI menyampaikan hak bertanya atau meminta penjelasan/keterangan sesuai Hak Interpelasi kepada Pemerintah terkait kebijakan penting dan strategis berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat dan berbangsa/bernegara. Apalagi dalam dinamika ekonomi internasional, kondisi ini dikenal sebagai asymmetric reciprocity, yakni hubungan timbal balik yang secara hukum simetris, tetapi secara kapasitas ekonomi tidak seimbang (Muftie, 2026).
Hak bertanya ini dirancang agar kebijakan besar tidak berjalan tanpa akuntabilitas. Apalagi, ART ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara (konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi) telah selesai dilakukan. Jika pemerintah berpendapat bahwa ini hanyalah perjanjian dagang yang lazim dan tidak memerlukan persetujuan DPR, maka justru di situlah hak bertanya menjadi relevan. Apalagi, ihwal ini diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan UU MD3, hak ini berfungsi untuk pengawasan. Bahkan, karena waktu 90 hari semakin sempit, DPR RI perlu segera membuat Panitia Khusus (Pansus) terkaitan dampak luas perjanjian ART ini.
Kedua, merujuk pada Asta Cita adalah 8 (delapan) visi dan misi Presiden Prabowo yang berfokus pada kemandirian dan pembangunan berkelanjutan, maka perjanjian ART ini membuka pelanggaran terutama pada kebijakan TKDN di sektor pangan, migas dan energi, serta bertentangan semangat kemandirian Asta Cita dan melanggar kedaulatan ekonomi. Bahkan dalam ART ini, juga tidak terlihat upaya afirmasi kepada UMKM dan koperasi. Ini jelas sebuah peghinaan terhadap pelaku ekonomi rakyat.
