Halal bi Halal: Tradisi Nusantara dan Kontribusi Muhammadiyah bagi Kesatuan Umat
Penulis: M. Saifudin, Pengasuh Pondok Modern Muhammadiyah Sangen
Tradisi kita yang nyaris tak ditemukan di negeri lain, ”halal bi halal”, bukan sekadar rutinitas pasca hari raya Idul Fitri. Namun, lahir dari pengalaman panjang umat Islam Nusantara, tumbuh menjadi wadah rekonsiliasi yang hidup dan membumi. Di saat relasi sosial mudah retak oleh prasangka dan jarak emosional, halal bi halal hadir sebagai jalan pulang, mengurai yang kusut, mendekatkan yang renggang, dan menguatkan kembali persaudaraan.
Dalam kajian sejarah Islam Jawa, tradisi pasca Idul Fitri di lingkungan keraton seperti ngabekten dan sungkeman telah lama dikenal. Manuskrip Jawa yang dikaji oleh para filolog seperti Theodore G. Th. Pigeaud dan J.L. Moens mencatat bahwa setelah Lebaran (Bakda Riyadi), masyarakat, terutama yang lebih muda, melakukan sungkeman kepada yang lebih tua, dan abdi dalem menghadap raja sebagai bentuk penghormatan sekaligus permohonan maaf. Tradisi ini juga dikenal secara eksplisit di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai ngabekten, yakni prosesi pada 1 Syawal sebagai bentuk “halal bihalal dengan Sultan”. Tradisi ini menunjukkan bahwa nilai saling memaafkan telah lama berakar dalam budaya Islam Jawa.
Memasuki abad ke-20, istilah halal bi halal mulai terdokumentasi secara tertulis. Arsip Muhammadiyah melalui majalah Soeara Moehammadijah edisi 1924 telah memuat istilah “chalal bi chalal”. Bahkan pada edisi 1926, redaksi menyediakan layanan pengiriman ucapan “alal bahalal” melalui media cetak. Ini menunjukkan bahwa halal bi halal sejak awal telah berkembang sebagai sarana memperluas silaturahmi, bahkan melampaui batas geografis dan keterbatasan pertemuan fisik.
Baru kemudian, pada era Soekarno, tradisi ini dipopulerkan kembali dalam konteks kebangsaan sebagai media rekonsiliasi sosial. Setelah itu, kegiatan halal bi halal rutin diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat umum, baik dalam lingkup keluarga, organisasi, maupun institusi, dalam rangka mengeratkan hubungan persaudaraan, persahabatan, dan soliditas tim kerja.
Secara etimologi, halal bi halal berakar dari kata Arab “حلّ” (halla) yang berarti mengurai, melepaskan, atau membebaskan. Dalam kamus Arab, Mu‘jam al-Wasith, disebutkan: “حلّ العقدةَ” halla al-‘uqdah berarti “mengurai simpul”, dan “حلّ فلان من الحق” halla fulān min al-haqq, berarti “membebaskan seseorang dari tuntutan”.
Secara epistemologi, halal bi halal dimaknai sebagai ”proses mengurai atau membebaskan kesalahan antar sesama manusia, sehingga hubungan kembali bersih dan normal”. Dalam KBBI, halal bi halal dipahami sebagai ”tradisi saling bermaaf-maafan setelah Idul Fitri melalui silaturahmi.”
Meski istilahnya tidak disebut secara spesifik dalam Al-Qur'an, substansinya memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam. Allah berfirman,
وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا
“Hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada.” (QS. An-Nur: 22)
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, menjelaskan bahwa ayat ini turun dalam konteks konflik sosial, namun Allah memerintahkan untuk tetap memaafkan sebagai jalan menuju ketakwaan. Demikian pula Imam Al-Qurtubi, menegaskan bahwa memaafkan adalah akhlak tinggi yang menjadi solusi konflik sosial.
Dalam ayat lain ditegaskan:
فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ
“Maka damaikanlah antara kedua saudaramu.” (QS. Al-Hujurat: 10)
Menurut Imam At-Thabari dalam Tafsirnya, ayat ini merupakan perintah melakukan ishlah (rekonsiliasi). Demikian pula Imam As-Sa'di menegaskan bahwa ”ishlah” pada ayat ini adalah sebagai fondasi persatuan umat.
Dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:
وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا
“Tidaklah seseorang memaafkan kecuali Allah tambahkan kemuliaan baginya.” (HR. Muslim)
Hadits ini seakan menegaskan bahwa “Tidaklah seorang hamba memaafkan, melainkan Allah akan menambah kemuliaannya.”
Menurut Imam An-Nawawi, kemuliaan itu mencakup kemuliaan di sisi Allah dan di tengah manusia. Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa memaafkan justru mengangkat derajat dan memperkuat hubungan sosial.
Dalam kaidah fikih disebutkan:
الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
“Adat kebiasaan dapat dijadikan pertimbangan hukum.”
Kaidah ini menunjukkan bahwa tradisi yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat dapat diterima dan bahkan menjadi sarana kebaikan. Dalam konteks ini, halal bi halal menjadi tradisi yang baik dan bernilai ibadah sosial karena sejalan dengan perintah memaafkan dan memperbaiki hubungan. Bahkan menjadi momen interpretasi perintah saling bermaafan dalam kegiatan yang nyata di masyarakat.
Tujuan utama halal bi halal adalah membersihkan hati, memperbaiki hubungan, dan menguatkan ukhuwah. Kegiatannya meliputi silaturahmi, saling memaafkan, pertemuan keluarga atau komunitas, serta tausiyah dan doa. Tentu kegiatan dalam halal bi halal sebatas saling bermaafan dengan tulus, berkumpul dalam kebaikan, dan menjalin hubungan sosial. Dan termasuk yang perlu dihindari adalah menganggapnya sebagai ritual wajib agama, ikhtilat tanpa batas, perbuatan maksiat dan dosa serta sikap riya dan pemborosan. Sehinga, ruh halal bi halal selalu dibangun di atas ”keikhlasan dan kesederhanaan.”
Seluruh rangkaian ini sejalan dengan pandangan para ulama. Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menegaskan bahwa memaafkan bukan sekadar sikap pribadi, tetapi jalan membangun kekuatan umat melalui persatuan dan kepercayaan sosial. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa penyakit hati seperti dendam dan iri hanya dapat disembuhkan dengan memaafkan dan berbaik sangka. Demikian pula Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa menegaskan bahwa menjaga persaudaraan adalah bagian dari tujuan besar syariat.
Dalam kehidupan modern, hubungan sosial sering diwarnai prasangka, kesalahpahaman, dan jarak emosional. Tidak sedikit hubungan yang renggang bukan karena masalah besar, tetapi karena tidak adanya momen untuk menyelesaikannya. Dalam situasi seperti ini, halal bi halal menjadi momentum penting untuk mengurai ketegangan, membuka ruang dialog, dan mempertemukan kembali hubungan yang renggang, serta menumbuhkan kepercayaan diantara sesama. Dari sini lahir sikap positif, berkurangnya konflik, dan meningkatnya produktivitas sosial.
Halal bi halal adalah tradisi yang lahir dari budaya, tetapi dibangun di atas nilai syariat. Kegiatan yang sederhana, namun memiliki pengaruh besar dalam menjaga kesatuan umat. Di tengah kehidupan yang mudah menumbuhkan jarak dan prasangka, tradisi ini mengajarkan satu hal mendasar, bahwasanya persaudaraan tidak cukup dijaga, tetapi harus terus dirawat dan selalu dibenahi.
