Menyoal Ulil Amri di Indonesia

Publish

23 March 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
112
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Menyoal Ulil Amri di Indonesia

Oleh: Ahsan Jamet Hamidi, Ketua PRM Legoso Tangsel

Saat berlebaran di rumah kerabat istri, pertanyaan spontan yang muncul kepada saya adalah, “Anda kan lebarannya kemarin, kok silaturahminya baru sekarang?”

Saya pun spontan menjawab, “Kalau kemarin kan Om masih puasa. Sebagai mantan birokrat, pasti lebarannya ikut pemerintah, ya kan...” canda saya. Kebetulan, kerabat ini dulunya adalah pejabat di sebuah kementerian. Baginya, mengikuti semua ketetapan pemerintah dalam urusan apa pun adalah mutlak. 

Setelah pensiun, ia mulai rajin belajar agama dengan guru yang dulu sering mengisi pengajian di kantornya. Sebagai mantan birokrat, ternyata budaya hidupnya tidak berubah, meskipun dalam dunia keagamaan. Jika dulu ia menganggap bahwa “atasannya” memiliki otoritas tunggal dalam hal kebenaran, begitu pula dalam pemahaman keagamaan. Baginya, pendapat guru yang ia percayai juga demikian. Pemahaman keagamaan yang ia nilai tidak sesuai dengan pandangan gurunya pasti akan dianggap salah.

Dalam penetapan hari Lebaran pun demikian. Ia tetap teguh mengikuti ketetapan pemerintah. Meski istri, anak-anak, dan cucu-cucunya berbeda pandangan, ia tidak peduli. “Saya berpegang teguh pada Surah An-Nisa’ ayat 59. Ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri selama tidak memerintahkan kemaksiatan serta menjadi rujukan dalam perselisihan perkara. Ayat ini tidak mungkin salah. Kalian ini bagaimana?” ujarnya.

Saya bisa saja usil dengan bertanya, “Siapa sih yang disebut dengan Ulil Amri, Om? Kementerian Agama, Prabowo–Gibran, Puan Maharani selaku Ketua DPR, atau Ketua MPR?” Pasti akan panjang jawabannya. Namun, ujungnya sudah bisa ditebak bahwa Soeharto dan Orde Baru pastilah yang terbaik.

Begitulah potret keberagamaan sebagian warga di Indonesia, unik dan lekat dengan latar belakang budaya masing-masing pemeluknya. Praktik keagamaan seseorang tidak bisa benar-benar terlepas dari latar belakang budaya yang melingkupi kehidupan para pemeluknya. Terkadang saya juga bingung, manakah di antara sekian banyak contoh praktik keagamaan itu yang paling autentik dengan praktik Rasulullah dahulu? Semua bisa mendaku paling murni dan sesuai.

Keunikan lainnya adalah bahwa beragama tidak semata menjadi urusan privat yang orientasinya pada hubungan intim antara manusia sebagai makhluk (abdi) dengan Khalik sebagai Sang Pencipta saja. Beragama juga berarti mengatur hubungan antarmakhluk hidup, antara individu—baik antaragama maupun intraagama—serta antara manusia dengan alam, dan seterusnya. Wujud pengakuan kepada Tuhan Yang Maha Esa tetap harus dibarengi dengan perlunya campur tangan negara dengan berbagai alasan. Untuk itulah, negara perlu membentuk Kementerian Agama yang khusus melayani dan mengurusi masalah administrasi keagamaan. Tugasnya banyak, mulai dari mencatat administrasi pernikahan, pendidikan, hingga penyiaran agama resmi di Indonesia.

Intinya, urusan agama tidak dapat dilepaskan dari urusan negara, meskipun tugas pemerintah pada dasarnya sebatas melayani dan memfasilitasi kemudahan warga negara dalam beribadah. Namun, dalam praktiknya, peran pemerintah dapat meluas hingga menangani berbagai persoalan yang muncul sebagai akibat dari sikap dan praktik keagamaan warganya. Dalam konteks ini, tampak adanya kebutuhan untuk memvalidasi eksistensi aparatur pemerintah. Mungkin karena alasan itulah Wakil Ketua MUI menyatakan bahwa haram hukumnya mengumumkan jadwal puasa dan Lebaran selain oleh Ulil Amri, yang dalam hal ini dimaknai sebagai pemerintah.

Jika itu benar, betapa besarnya peran pemerintah dalam praktik keagamaan warga. Bukankah label haram dalam konteks agama itu sangat sakral? Seseorang yang dinilai melakukan tindakan haram akan berkonsekuensi pada stigma buruk secara sosial serta mendapatkan dosa yang berakibat pada siksa neraka di akhirat kelak. Betapa besarnya kuasa pemerintah. Tidak hanya itu, beberapa aparatur pemerintah tidak memberikan izin penggunaan fasilitas publik, bahkan mengancam jemaah jika tetap melaksanakan salat Idulfitri di luar waktu yang ditetapkan oleh pemerintah. Kenyataan yang sungguh mengerikan bagi negara demokrasi.

Siapa yang Disebut Ulil Amri?

Saya mengutip penjelasan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Ulil Amri didefinisikan sebagai pemegang kekuasaan, pemerintah, dan pemimpin. Secara lebih luas dalam konteks keislaman, Ulil Amri merujuk pada pemegang otoritas yang mengatur urusan masyarakat, yang mencakup pemerintah, hakim atau penegak hukum, dan para ulama. Umat Islam diperintahkan untuk menaati Ulil Amri selama kebijakan yang dibuat tidak bertentangan dengan syariat Allah dan bertujuan untuk kemaslahatan bersama.

Dalam sistem ketatanegaraan, saya terus terang belum dapat menemukan definisi yang valid dan sesuai dengan konstitusi mengenai siapa dan pihak mana yang dapat diidentikkan dengan Ulil Amri. Jika menurut Wakil Ketua MUI yang dimaksud dengan Ulil Amri adalah pemerintah/Kementerian Agama, itu bersifat subjektif. Hanya sebatas asumsi dan tafsir yang tidak memiliki dasar eksplisit dalam konstitusi.

Kesimpulan saya, identifikasi Ulil Amri dalam konteks ketatanegaraan Indonesia tidak dapat disederhanakan sebagai padanan dari kepala negara, kepala daerah, atau kementerian yang mengurus urusan keagamaan.

Mendaku Ulil Amri

Saya memahami harapan para aparatur pemerintah untuk memperoleh validasi dan kewibawaan, baik bagi diri pribadi maupun lembaga yang diampunya. Namun, cara-cara yang ditempuh haruslah bijaksana. Tidak perlu mengidentikkan diri sebagai Ulil Amri, lalu memberikan label haram, apalagi disertai dengan melarang pihak lain yang akan beribadah dan dianggap tidak seragam dengan pendapat ulama yang pro-pemerintah. Kewibawaan aparatur pemerintah justru dapat dibangun melalui keteladanan sikap dan tindakan yang baik serta selaras dengan aturan dan hukum di Indonesia.

Para aparatur negara harus berada di baris paling depan dalam setiap urusan yang berkaitan dengan ketaatan terhadap hukum. Jika hal itu dijalankan dengan baik, maka rasa hormat, pengakuan warga, dan marwah sebagai aparatur negara akan dengan sendirinya terbangun. Sebaliknya, segala perilaku aparatur pemerintah yang bertentangan dengan hukum hanya akan mengikis rasa hormat dan meruntuhkan kewibawaan mereka.

Sebagai penutup, saya mengamini pendapat seorang kerabat yang meyakini bahwa perintah Al-Qur’an untuk taat kepada Ulil Amri itu tidak akan salah. Namun, saya berbeda pandangan tentang kriteria dan perwujudan siapa yang disebut sebagai Ulil Amri di Indonesia ini. Saya tetap berikhtiar untuk menaati perintah agama, yaitu taat kepada Allah, Rasul, dan “Ulil Amri”. Akan tetapi, Ulil Amri yang saya pahami tentu tidak sesederhana perwujudan dan penyamaannya dengan para pemangku jabatan di Kementerian Agama, apalagi penguasa politik pemenang pemilu di Indonesia saat ini.

 


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Oleh: Ika Sofia Rizqiani, S.Pd.I., M.S.I, Dosen Al Islam dan Kemuhammadiyah di Prodi Agribisnis UMMI....

Suara Muhammadiyah

21 September 2025

Wawasan

Tali Pengikat dalam Kehidupan Manusia Oleh: Rumini Zulfikar, Penasehat PRM Troketon "Tali pengikat....

Suara Muhammadiyah

15 May 2024

Wawasan

Kebangkitan yang Nyata, Bukan Seremonial Oleh: Agus setiyono, Marbot Masjid Taqwa3 Kota Jambi ....

Suara Muhammadiyah

20 May 2025

Wawasan

Simpul Kader Muhammadiyah: Mendayung di Antara Tiga Pasangan Calon Oleh: Ahmad Ashim Muttaqin, Kade....

Suara Muhammadiyah

8 December 2023

Wawasan

Menjaga Amanah Persyarikatan Oleh: Saidun Derani Pada Pembukaan Baitul Arqam Pimpinan  Univer....

Suara Muhammadiyah

14 January 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah