Mesti Ada Pagar Pembatas dalam Dunia Digital yang Kian Menyeruak

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
254
Prof Dr Dadang Kahmad, MSi. Foto: Nadri

Prof Dr Dadang Kahmad, MSi. Foto: Nadri

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Era digitalisasi yang kian menyeruak, menyebabkan landscape kehidupan mengalami perubahan luar biasa. Hal ini berdampak pada perubahan gaya hidup masyarakat, lebih-lebih di kalangan anak-anak.

“Mudah sekali untuk mengakses tayangan-tayangan di media sosial,” kata Dadang Kahmad, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sabtu (25/4) di dalam program CAP (Catatan Akhir Pekan) TvMu.

Sebagai bentuk responsif atas fenomena ini, Dadang sangat menyangsingkan. Dikemukakan kalau terus berkelanjutan, jelaslah membawa efek buruk, khususnya bagi anak-anak itu sendiri.

“Kalau ini dibiarkan, tidak diurus, tidak ada aturan, maka dikhawatirkan ke depan anak-anak kita tidak lagi tertarik pada hal-hal positif,” bebernya.

Justru yang terjadi kemudian, anak-anak kian terjerembap dalam kungkungan kehidupan di dunia digital. Sekalipun begitu, hal ini merupakan sebuah keniscayaan. “Memang itu menjadi bagian mainan yang tidak dipisahkan,” tuturnya.

Di situlah Dadang mendukung adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. “Saya kira ini suatu yang positif, tinggal bagaimana aplikasinya pada masyarakat,” sebut Dadang.

Peraturan ini melarang anak di bawah usia 16 tahun membuat akun media sosial dan platform digital berisiko tinggi demi melindungi anak dari ancaman digital. “Karena kalau tidak, anak-anak akan terhabisi oleh konten-konten. Dan itu tidak bisa disensor,” tegasnya.

Karena itu, anak-anak mesti mendapat perlindungan paparan konten pornografi, pengaruh radikalisme, pengaruh judi online, dan kecanduan gadget yang berkelanjutan.

“Ini berbahaya. Bisa-bisa mereka itu akan menjadi lupa belajar, bekerja. Karena gadget itu akan mempengaruhi mereka,” ujarnya, yang dampaknya mengurangi tingkat kesehatan mental anak.

Inilah manifestasi nyata keringkihan anak dalam menghadapi gelombang era digital. Ancamannya tidak lagi abstrak, tapi hadir nyata dalam kehidupan sehari-hari.

“Banyak anak-anak yang sekarang tidak bisa berpikir, bergaul, gara-gara melihat ke dalam media sosial,” tekan Dadang.

Karenanya, peraturan tersebut diharapkan dapat meminimalisasi dampak buruk anak-anak dari ancaman digital yang kian menggurita. Regulasi ini untuk membimbing agar dunia digital menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

“Ini (peraturan) sebagai sesuatu yang positif yaitu anak jangan terlalu bebas (dalam berselancar di dunia digital, red). Harus ada guidance (panduan), agar efek negatifnya tidak terkena pada anak-anak kita,” tandasnya. (Cris)


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Pusat Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak (PPGHA) UIN Sunan Kalijag....

Suara Muhammadiyah

19 September 2025

Berita

PURBALINGGA, Suara Muhammadiyah - Lazismu Purbalingga mentasharufkan Program Pemberdayaan UMKM Terna....

Suara Muhammadiyah

12 January 2024

Berita

PEKALONGAN, Suara Muhammadiyah - Ramadhan telah pergi dan syawal telah menghampiri. Setelah sebulan ....

Suara Muhammadiyah

11 April 2025

Berita

SAMARINDA, Suara Muhammadiyah - Melalui Maklumat Nomor 1/MLM/I.0/E/2024 tentang Penetapan Hasil Hisa....

Suara Muhammadiyah

16 June 2024

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) fasilitasi kegiatan ....

Suara Muhammadiyah

28 November 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah