Tetap Dorong Kasus Pidana Masjid Nurut Tajdid Diproses
BARRU, Suara Muhammadiyah - Muhammadiyah menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Polres Barru dalam melakukan pengamanan pada rangkaian peristiwa yang terjadi di Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah, Kabupaten Barru. Meski demikian, Muhammadiyah menegaskan bahwa langkah pengamanan tersebut tetap harus diikuti dengan proses hukum yang serius terhadap dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan terkait rangkaian peristiwa pelarangan pelaksanaan Salat Idulfitri warga Muhammadiyah pada 20 Maret 2026 dan insiden intimidasi dalam rapat lanjutan di Masjid Nurut Tajdid beberapa hari setelahnya.
Sikap itu mengemuka dalam pertemuan antara jajaran Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru dengan Kapolres Barru, AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H., pada Kamis, 2 April 2026 di Mapolres Barru.
Dalam pertemuan itu, Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian hadir dalam posisi sebagai pengaman kegiatan masyarakat, bukan sebagai pihak yang menentukan boleh atau tidaknya pelaksanaan ibadah. Ia juga menyebut pihaknya menurunkan personel setelah menerima informasi adanya penolakan warga pada malam sebelum pelaksanaan Salat Id.
Pihak Muhammadiyah yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah delegasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel yang dipimpin oleh Wakil Ketua PWM Sulsel Prof Gagaring Pagalung, bersama dua Wakil Ketua PWM Sulsel lainnya, Dr Muhammad Syaiful Saleh dan Dr Mawardi Pewangi. PWM Sulsek turut didampingi tim hukum dan tim media.
Hadir pula Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru Akhmad Jamaluddin dan Wakil Ketua PDM Barru Ahsan Jafar. Mereka juga didampingi sejumlah kader Angkatan Muda Muhammadiyah.
Dalam forum itu, Prof Gagaring Pagalung menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan kronologis secara utuh ke Polda Sulsel. Ia juga menekankan agar Polres Barru tetap mengusut dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan, terutama yang berkaitan dengan pelarangan ibadah dan intimidasi.
"Kami mengapresiasi langkah sigap Pak Kapolres dalam mengambil langkah pengamanan guna mencegah eskalasi konflik. Tapi kami berharap laporan kami yang telah masuk tetap ditindaklanjuti," pungkas Prof Gagaring.
Wakil Ketua PDM Barru, Ahsan Jafar juga menegaskan bahwa pada peristiwa hari pertama, aparat kepolisian berada di lapangan dalam posisi mengamankan situasi, bukan melarang pelaksanaan ibadah. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polres yang telah mengamankan rapat Muhammadiyah pada hari Ahad, 22 Maret 2026 di Masjid Nurut Tajdid yang juga sempat mendapatkan intimidasi dan teror dari beberapa oknum warga.
Muhammadiyah memandang bahwa langkah cepat aparat dalam menjaga situasi patut diapresiasi, tetapi penanganan laporan pengaduan yang telah masuk di Polres Barru tetap harus ditindaklanjuti. Laporan itu tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBL/36/III/2026/RESKRIM, tertanggal 23 Maret 2026.
Dalam kesempatan itu, Ahsan juga mengulas sejarah wakaf dan pembangunan Masjid Nurut Tajdid yang sejak awal diinisiasi oleh Muhammadiyah. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa jejak historis masjid itu dapat ditelusuri dari pembelian tanah, proses wakaf, hingga pembangunan yang berjalan di lingkungan Muhammadiyah.
Ia menerangkan bahwa tanah seluas 560 meter persegi telah dibeli oleh pewakaf sejak 14 Januari 1997, untuk selanjutnya diwakafkan kepada Muhammadiyah untuk pembangunan masjid.
Penegasan wakaf tersebut, kata Ahsan, kembali ditegaskan oleh ahli waris melalui ikrar wakaf pada tahun 2022. Lalu ia menjelaskan proses pembangunan masjid melalui bantuan Muhammadiyah dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Bagi Muhammadiyah, langkah cepat Polres Barru dalam pengamanan layak diapresiasi karena membantu mencegah benturan yang lebih luas. Namun organisasi ini berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada upaya meredakan situasi, melainkan juga memberikan kepastian hukum atas laporan pidana yang telah diajukan.
Diketahui, pada hari yang sama, Kamis, 2 April 2026, Ketua PDM Barru Akhmad Jamaluddin telah dipanggil penyidik Polres Barru, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelarangan ibadah salat Idulfitri, pada 20 Maret 2026 lalu.
