Muslim Mukmin yang Berpartisipasi dalam Organisasi Kemasyarakatan dan Keagamaan

Publish

1 November 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

1
125
Sumber Foto: Pixabay

Sumber Foto: Pixabay

Muslim Mukmin yang Berpartisipasi dalam Organisasi Kemasyarakatan dan Keagamaan

Oleh: Mohammad Fakhrudin

Topik yang diuraikan di dalam artikel ini pada dasarnya merupakan pengembangan butir ke-5 dari perilaku hidup bermasyarakat yang terdapat di dalam Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3 (hlm. 458), yakni berpartisipasi dalam organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.  

Ada orang yang dengan sangat sinis berkata, “Ketika dihisab, kita tidak ditanya apakah warga Muhammadiyah atau NU. Tidak ada pertanyaan seperti itu, maka saya tidak perlu menjadi warga Muhammadiyah atau NU. Oleh karena itu, kalian tidak perlu bangga dan 'pede' menjadi warga Muhammadiyah atau NU.”

Benar! Tidak ada pertanyaan seperti itu. Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya tidak menyuruh kita agar menjadi warga Muhammadiyah, NU, al-Irsyad, Persis (Persatuan Islam), Al Washliyah, Wahdah Islamiyah, Hidayatullah, ‘Aisyiyah, atau organisasi yang lain seperti KNPI, GRIB Jaya, Pemuda Muhammadiyah, Banser, dan Pemuda Pancasila. Perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita adalah

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati, kecuali dalam keadaan muslim.”

Kiranya lebih banyak di antara kita yang berpendapat bahwa dengan berorganisasi, kita memperoleh manfaat yang lebih banyak. Oleh karena itu, kita tidak perlu memasukkan sikap sinisnya itu ke dalam hati. Dengan kata lain, kesinisan mereka kita sikapi dengan bahasa gaul "EGP." Aktifis organisasi apa pun, pasti memperjuangkan nilai manfaat tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi orang lain.

Ada lagi orang yang dengan sinis juga mengatakan bahwa hanya di Indonesia ormas dapat menentukan kapan puasa Ramadan dimulai, kapan Idul Fitri, dan kapan Idul Adha. Mereka berpendapat bahwa pemerintahlah yang mempunyai kewenangan. Kita maklumi saja karena mereka tidak membedakan wilayah ibadah mahdah dan wilayah ijtihad, padahal kedua wilayah itu dapat dipilah. Mereka bersikap demikian mungkin karena tidak tahu, tidak mau tahu, atau “sok tahu”.

Di samping ada orang yang menafikan pentingnya berorganisasi, ada juga orang yang terlalu cinta dan “pede” terhadap organisasinya. Dia sampai mengatakan bahwa organisasinya adalah agama dan warganya dijamin masuk surga. Jadi, siapa pun yang ingin masuk surga, harus menjadi warga organisasinya itu. 

Orang yang demikian tentu “kebablasan”. Dikatakan demikian karena dia telah merendahkan agama.

Beragam Organisasi

Banyak organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan yang dapat kita jadikan wadah aktivitas yang merupakan bagian dari partisipasi kita dalam kehidupan bermasyarakat dan hal itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hal yang perlu kita pahami dengan benar adalah bahwa organisasi bukan merupakan tujuan. Organisasi hakikatnya alat untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu, kita dapat berorganisasi sesuai dengan pilihan kita setelah melalui perenungan mendalam dan komprehensif.

Menurut data yang dipublikasi oleh Humas Kemendagri pada 30 Oktober 2017, jumlah ormas di Indonesia ada 344.039. Djelaskan oleh Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, La Ode Ahmad Fidani, sebagaimana dikutip situs Kemendagri bahwa jumlah itu adalah jumlah organisasi yang terdata.

Menurut La Ode, ormas-ormas tersebut terdaftar di beberapa lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan HAM, dan ada juga yang terdaftar di provinsi, kabupaten, dan kota. Selanjutnya, beliau menjelaskan bahwa ada 370 ormas tercatat tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Di Kemlu, ada 71 ormas yang didirikan oleh warga negara asing, sedangkan yang terdata di daerah lebih banyak lagi.

Di samping ada organisasi sebagaimana telah disebutkan, ada (1) Mathla’ul Anwar, didirikan 10 Juli 1916 di Menes, Pandeglang, Banten; (2) Al Khairat, didirikan 11 Juni 1930 di kota Palu, (3) Nahdatul Wathon, didirikan 1 Maret 1953 di Pancer, Lombok Timur; (4) Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, didirikan 26 Februari 1967 di Jakarta;  (5) ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), didirikan 7 Desember 1990 di Malang. Selain itu, masih ada lagi dan jumlahnya sangat banyak. Namun, setidak-tidaknya itulah contoh ormas yang sangat terkenal di Indonesia.

Peranan Muhammadiyah

Setiap warga Muhammadiyah pasti memahami bahwa K.H. Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah dengan spirit, antara lain, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an surat Ali ‘Imran (3):104

 وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

Abdul Mu’ti, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dalam pidatonya pada acara puncak milad Muhammadiyah yang ke-112 di SD Muhammadiyah Mentok pada Sabtu, 18 Januari 2025, menjelaskan bahwa tema milad ke-112 Muhammadiyah “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua” mencerminkan esensi keberadaan Muhammadiyah bagi bangsa. Beliau menekankan bahwa Muhammadiyah selalu berupaya memberikan manfaat tanpa memandang latar belakang agama maupun golongan.

Beliau mengatakan, “Ketika Muhammadiyah mendirikan kampus, yang kuliah tidak hanya mereka yang beragama Islam. Ketika Muhammadiyah mendirikan rumah sakit, yang berobat tidak hanya umat Islam. Bahkan, ketika Muhammadiyah mendirikan panti asuhan, yang dilayani tidak hanya umat Islam." Hal ini mencerminkan misi besar Muhammadiyah untuk tidak hanya mencerdaskan bangsa, tetapi juga memakmurkan masyarakat secara luas.

Beliau menegaskan juga bahwa Muhammadiyah terus berupaya menghadirkan manfaat nyata melalui berbagai amal usaha. Muhammadiyah tidak hanya ada secara organisasi, tetapi juga manfaatnya dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Beliau tidak sedang merencanakan apalagi berbohong. Beliau mengatakan karya nyata Muhammadiyah dan karya nyata itu benar-benar telah dirasakan oleh masyarakat luas. Kebenaran yang dikemukakannya itu diakui tidak hanya oleh warga Muhammadiyah dan tidak hanya di dalam negeri. Secara khusus, Ketua Umum Perhimpunan Umat Buddha (Permabudhi), Philip K. Widjaja, memuji peranan Muhammadiyah di bidang pelayanan masyarakat baik dari pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi yang meluas hingga skala internasional. Bahkan, beliau ingin belajar pada Muhammadiyah dan bekerja sama.

Oganisasi Dakwah dan Tajdid

Di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bab II, Pasal 4, ayat (1) dinyatakan “Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur`an dan as-Sunnah.” Sesuai dengan isi ayat (1) tersebut, Muhammadiyah melalui ijtihad telah menetapkan pelaksanaan puasa Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha tahun 1447. Dengan demikian, masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah, dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. 

Bagi Muhammadiyah penetapan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha merupakan bagian dari wilayah ijtihad dan ijtihad dibolehkan, bahkan, berpahala meskipun salah. Hal itu dijelaskan di dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ – رضي الله عنه – أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يقول إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

Dari Amr bin Ash bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika seorang hakim hendak memutuskan hukum, lalu berijtihad, kemudian benar, ia mendapatkan dua pahala. Jika ia hendak memutuskan hukum, lalu berijtihad kemudian ternyata salah, ia dapat satu pahala.” (HR Muslim)

Bismillah! Kita berpartisipasi dalam organisasi kemasyarakatan dan keagamaan untuk mencerdaskan, mencerahkan, memajukan, dan memakmurkan seluruh masyarakat. (hanan)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Anak Saleh (28) Oleh: Mohammad Fakhrudin "Anak saleh bukan barang instan. Dia diperoleh melalui pr....

Suara Muhammadiyah

30 January 2025

Wawasan

Mewujudkan Guru Profesional Oleh Wiguna Yuniarsih, Wakil Kepala SMK Muhammadiyah 1 Ciputat Tan....

Suara Muhammadiyah

4 November 2024

Wawasan

Dzikir, Tazkiyatun Nafs, Tasawuf, dan Muhammadiyah Oleh: Kumara Adji Kusuma, Dosen Universitas Muha....

Suara Muhammadiyah

20 January 2025

Wawasan

Oleh: Ahmad Azharuddin  Dalam kehidupan, setiap individu pasti pernah menghadapi momen-momen k....

Suara Muhammadiyah

8 July 2024

Wawasan

Mengenali Fatwa Tarjih Muhammadiyah Oleh: Prahasti Suyaman Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekn....

Suara Muhammadiyah

28 August 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah