Paksa Istri Patungan Biaya Pokok, Suami Lakukan Dosa Besar

Publish

12 December 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
346
Ilustrasi Istri Wanita Karir, Suami Pekerja Informal

Ilustrasi Istri Wanita Karir, Suami Pekerja Informal

SEMARANG, Suara Muhammadiyah - Fenomena suami meminta istri menanggung biaya pokok keluarga (seperti makan atau kontrakan) disorot tajam. Ulama Tafsir Ustad Danusiri M.Ag menegaskan: Kewajiban nafkah suami mutlak, dan memaksa istri patungan adalah perbuatan yang tidak dibenarkan syariat dan termasuk dosa besar.

Isu ekonomi dan pergeseran peran dalam rumah tangga modern memang menjadi sorotan, seiring maraknya fenomena suami yang meminta istri patungan biaya pokok keluarga. Padahal, kewajiban suami menafkahi istri dan keluarga bersifat mutlak dan tidak bisa digugurkan.

Penegasan keras ini disampaikan Wakil Ketua PDM Kota Semarang Ustad Danusiri dalam kajian rutin Kitab Bulughul Maram bertema “Pergaulan Suami & Istri” di Masjid As-Salam Wonodri, Semarang, pada Selasa (10/12/2024).

Peringatan ulama ini mendapat konteks yang kuat dari data nasional mengenai penyebab runtuhnya rumah tangga. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, dari total 399.921 kasus perceraian yang terjadi di Indonesia, masalah ekonomi menempati posisi kedua penyebab terbanyak, yakni mencapai 100.198 kasus.

Faktor ekonomi ini seringkali beriringan dengan perselisihan atau pertengkaran terus-menerus, yang menjadi penyebab perceraian terbanyak (251.125 kasus).

Fenomena ini diperparah dengan perubahan struktur pendapatan keluarga. Data BPS juga menunjukkan adanya ketimpangan upah gender, di mana rata-rata upah buruh laki-laki masih lebih tinggi. Namun, tren pendidikan tinggi dan meningkatnya partisipasi angkatan kerja perempuan telah menciptakan kondisi di mana semakin banyak perempuan yang berpenghasilan setara atau lebih tinggi dari suaminya. Hal tersebut seringkali memicu konflik peran dan tuntutan nafkah.

Mutlak, Kewajiban Suami Menafkahi Istri

Meskipun istri lebih tinggi pendidikan dan pendapatannya, kewajiban suami menafkahi istri tidaklah hilang. “Kewajiban memberikan nafkah adalah tanggung jawab mutlak seorang suami sebagai pemimpin rumah tangga. Kewajiban ini tidak gugur meskipun istri memiliki pendidikan tinggi atau penghasilan yang jauh lebih besar dari suami. Ini termasuk dosa besar bila suami memaksa istri untuk ikut menanggung kebutuhan pokok,” tegas Ustad Danusiri.

Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Semarang itu menambahkan, bantuan finansial dari istri seharusnya bersifat sukarela dan sedekah, serta tidak menghapus kewajiban suami menafkahi istri.

Jaminan Kehormatan dan Larangan KDRT

Selain isu ekonomi, Ustad Danusiri juga menyoroti pentingnya menjaga adab dan kehormatan dalam interaksi suami-istri. Ia mengingatkan larangan keras memukul wajah istri, mencaci-maki, atau melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia menjelaskan bahwa koreksi dalam rumah tangga harus dilakukan dengan cara yang terhormat, mencontohkan kisah Nabi Ayyub yang “memukul” istri dengan lidi yang diikat.

Lebih lanjut, ulama tersebut menyampaikan peringatan keras mengenai larangan membuka aib pasangan. Mengutip hadis riwayat Muslim, suami atau istri yang menyebarkan rahasia pasangannya—terutama terkait hubungan intim—akan menjadi manusia yang paling buruk kedudukannya pada hari kiamat.

Di era di mana peran gender semakin bergeser, Ustad Danusiri menekankan bahwa keharmonisan rumah tangga makin menuntut kedewasaan suami dan komunikasi yang bijak.

“Perempuan memiliki sisi emosional yang dominan. Satu ucapan keras saja, dapat meninggalkan bekas yang panjang di hati seorang istri. Sikap lembut dan komunikasi yang menghargai menjadi kunci untuk menjaga hubungan tetap harmonis,” pungkasnya, mengajak jamaah menata kembali relasi suami-istri berdasarkan tuntunan syariat.

Kajian rutin Kitab Bulughul Maram berlangsung setiap Selasa malam di Masjid As-Salam Wonodri, masjid Muhamamdiyah yang dikelola PCM Semarang Selatan. Kajian ini berseri dengan  pengasuh tetap Drs. KH. Danusiri M.Ag.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

BANYUWANGI, Suara Muhammadiyah - Eco Bhinneka Muhamamdiyah Regional Banyuwangi pada Sabtu (7/9/2024)....

Suara Muhammadiyah

10 September 2024

Berita

Berikut Diseminasi Hasil Pemantauan Aisyiyah dalam Pemilu 2024 di 10 Kabupaten dan 5 Provinsi YOGYA....

Suara Muhammadiyah

22 February 2024

Berita

CIREBON, Suara Muhammadiyah – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa UM Bandu....

Suara Muhammadiyah

26 June 2025

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Kegiatan kuliah di luar kampus dinilai dapat memberikan wawasan dan pe....

Suara Muhammadiyah

9 July 2024

Berita

BATU, Suara Muhammadiyah - Menteri Koperasi RI Ferry Joko Juliantono hadir dalam Rapat Kerja Nasiona....

Suara Muhammadiyah

25 October 2025