Patologi Ekonomi Modern
Oleh: Dr. Jaharuddin, Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta
Ekonomi modern telah membawa banyak kemajuan. Produksi meningkat, teknologi berkembang, transaksi semakin cepat, dan pasar menjangkau ruang hidup manusia hingga ke tingkat yang paling pribadi. Akan tetapi, kemajuan ekonomi tidak selalu berjalan seiring dengan kemajuan moral. Di banyak tempat, ekonomi justru tumbuh bersama penyakit-penyakit baru, keserakahan yang dilembagakan, kekuasaan yang diperdagangkan, jabatan yang dijadikan pintu akumulasi, dan harta publik yang diperlakukan seolah milik pribadi.
Inilah yang dapat disebut sebagai patologi ekonomi modern. Secara lahiriah, ekonomi tampak bergerak normal. Anggaran disusun, proyek dijalankan, laporan dibuat, lembaga bekerja, dan indikator pertumbuhan diumumkan. Namun, di balik semua itu, dapat tersembunyi penyimpangan yang merusak, suap, mark-up, konflik kepentingan, laporan fiktif, gratifikasi, manipulasi pengadaan, jual beli pengaruh, pencucian uang, dan pemburu rente yang hidup dari kedekatan dengan kekuasaan.
Sebagai ekonom, saya melihat korupsi bukan semata-mata sebagai pelanggaran hukum. Korupsi adalah gejala dari sistem insentif yang sakit. Ia tumbuh ketika keuntungan pribadi sangat besar, peluang penyimpangan terbuka, risiko tertangkap rendah, sanksi sosial melemah, dan masyarakat terlalu mudah menghormati kekayaan tanpa bertanya dari mana ia berasal. Dalam keadaan seperti itu, korupsi tidak lagi menjadi perilaku menyimpang yang terisolasi. Ia berubah menjadi kebudayaan ekonomi yang bekerja secara halus, sistematis, dan sering kali tampak legal di permukaan.
Penyakit pertama ekonomi modern adalah akumulasi tanpa batas moral. Manusia didorong untuk terus memiliki lebih banyak, menguasai lebih luas, dan menampilkan lebih mewah. Keberhasilan sering diukur dari aset, kendaraan, rumah, perjalanan, jabatan, dan jaringan kekuasaan. Padahal, tidak semua yang bertambah adalah kemajuan. Bila pertambahan harta diperoleh dengan mengorbankan hak publik, mengelabui aturan, atau memanfaatkan kelemahan sistem, maka yang terjadi bukan keberhasilan ekonomi, melainkan perampasan yang diberi pakaian kemewahan.
Penyakit kedua adalah ekonomi rente. Dalam ekonomi yang sehat, keuntungan lahir dari kerja, inovasi, produktivitas, dan pelayanan yang bermutu. Dalam ekonomi rente, keuntungan lahir dari akses. Orang memperoleh proyek bukan karena paling mampu, tetapi karena paling dekat dengan pengambil keputusan. Izin diperoleh bukan karena layak, tetapi karena memiliki hubungan. Kebijakan dibelokkan bukan untuk kemaslahatan, tetapi untuk menguntungkan kelompok tertentu. Pada titik ini, ekonomi tidak lagi menjadi arena penciptaan nilai, melainkan arena perebutan pintu masuk menuju anggaran dan kekuasaan.
Penyakit ketiga adalah konflik kepentingan. Banyak kecurangan ekonomi tidak dimulai dari pencurian langsung, tetapi dari kaburnya batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi. Seseorang yang diberi amanah mengambil keputusan dapat mengarahkan manfaat kepada keluarga, kelompok, kroni, penyumbang politik, atau jaringan bisnisnya sendiri. Secara administratif mungkin tampak rapi, tetapi secara etis telah rusak sejak awal. Konflik kepentingan adalah pintu kecil yang sering membuka ruang besar bagi korupsi.
Penyakit keempat adalah manipulasi informasi. Ekonomi yang adil membutuhkan informasi yang jernih. Harga harus dapat diuji, kualitas harus dapat diperiksa, volume harus dapat dihitung, kontrak harus dapat dipahami, dan laporan harus mencerminkan kenyataan. Namun dalam ekonomi yang sakit, informasi justru dijadikan alat untuk menyembunyikan penyimpangan. Angka dimanipulasi, dokumen disusun untuk menutupi fakta, laporan dibuat agar tampak sesuai prosedur, sementara substansinya merugikan publik.
Penyakit kelima, dan mungkin yang paling berbahaya, adalah normalisasi kecurangan. Suap dianggap pelicin. Gratifikasi dianggap tanda terima kasih. Mark-up dianggap kelaziman proyek. Pungutan liar disebut uang rokok. Penyalahgunaan jabatan dianggap pintar memanfaatkan kesempatan. Bila masyarakat sampai pada tahap ini, korupsi tidak lagi hanya merusak keuangan negara. Ia merusak akal sehat, nurani, dan ukuran kepantasan sosial.
Bagi warga Persyarikatan Muhammadiyah, patologi ekonomi modern harus dibaca sebagai persoalan dakwah. Muhammadiyah tidak lahir hanya untuk memperbanyak simbol keagamaan, tetapi untuk menghadirkan Islam sebagai kekuatan pencerahan, pembebasan, dan perbaikan kehidupan. Semangat Al-Ma’un mengajarkan bahwa agama tidak boleh berhenti pada kesalehan personal. Agama harus membela yang lemah, menjaga hak publik, menolong yang tertindas, dan melawan struktur yang melahirkan ketidakadilan.
Karena itu, budaya korupsi harus menjadi pelajaran serius bagi warga Persyarikatan. Kita tidak cukup mengutuk koruptor di ruang publik. Kita juga harus memastikan bahwa rumah besar Persyarikatan, amal usaha, lembaga pendidikan, rumah sakit, koperasi, masjid, organisasi otonom, dan jaringan filantropi dikelola dengan prinsip amanah, transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada maslahat. Amanah tidak boleh berhenti sebagai nasihat. Amanah harus menjadi sistem.
Semakin besar sebuah lembaga, semakin besar pula kebutuhan tata kelolanya. Niat baik adalah fondasi, tetapi tidak cukup. Organisasi besar membutuhkan prosedur yang jelas, pencatatan yang rapi, audit yang independen, mekanisme pengawasan yang hidup, dan budaya menegur yang sehat. Tanpa itu, lembaga yang lahir dari semangat kebaikan pun dapat tergelincir oleh kelalaian, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan.
Pelajaran pertama bagi warga Muhammadiyah adalah pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana. Dana umat, dana sosial, infak, zakat, wakaf, hibah, bantuan, kerja sama, dan pendapatan amal usaha harus dikelola dengan standar akuntabilitas yang kuat. Keterbukaan bukan tanda saling curiga. Keterbukaan adalah cara menjaga kepercayaan. Justru karena dana itu berasal dari amanah umat, maka pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral, administratif, dan sosial.
Pelajaran kedua adalah menjaga pengadaan barang dan jasa dari konflik kepentingan. Sekolah, kampus, rumah sakit, dan berbagai lembaga sosial membutuhkan banyak transaksi. Di situlah integritas diuji. Penyedia barang dan jasa harus dipilih karena mutu, harga wajar, rekam jejak, dan kemampuan memenuhi kebutuhan lembaga, bukan karena kedekatan keluarga, pertemanan, atau kelompok tertentu. Setiap pihak yang memiliki konflik kepentingan seharusnya mundur dari proses pengambilan keputusan.
Pelajaran ketiga adalah membangun gaya hidup kepemimpinan yang pantas. Di tengah masyarakat yang mudah terpukau oleh kemewahan, pemimpin umat perlu menghadirkan teladan kesederhanaan, kewajaran, dan kehati-hatian. Pemimpin tidak hanya dinilai dari pidato dan jabatan, tetapi juga dari cara hidupnya. Umat membaca perilaku lebih tajam daripada membaca laporan. Karena itu, integritas harus tampak dalam keputusan, pergaulan, penggunaan fasilitas, dan cara memperlakukan amanah.
Pelajaran keempat adalah memperkuat pendidikan antikorupsi yang konkret. Anak muda tidak cukup diberi slogan bahwa korupsi itu buruk. Mereka perlu memahami cara kerja korupsi dalam kehidupan sehari-hari, kuitansi palsu, laporan kegiatan fiktif, pemotongan bantuan, manipulasi beasiswa, proyek titipan, fee tersembunyi, gratifikasi, dan penyalahgunaan fasilitas. Pendidikan moral harus bertemu dengan literasi anggaran dan literasi kelembagaan. Dengan begitu, generasi muda tidak hanya membenci korupsi, tetapi juga mampu mengenali dan mencegahnya.
Pelajaran kelima adalah menghidupkan keberanian menegur. Banyak penyimpangan membesar bukan karena tidak ada yang tahu, tetapi karena terlalu banyak orang memilih diam. Ada yang takut kehilangan posisi, takut merusak hubungan, takut dianggap tidak loyal, atau merasa bahwa kritik tidak akan mengubah keadaan. Padahal, diam terhadap penyimpangan adalah bentuk lain dari pembiaran. Dalam organisasi yang sehat, kritik bukan permusuhan. Kritik adalah ikhtiar menyelamatkan amanah.
Ekonomi Islam memberi landasan penting untuk membaca patologi ini. Islam tidak memusuhi kekayaan, tetapi menolak kekayaan yang diperoleh dengan cara batil. Islam tidak menolak pasar, tetapi menuntut pasar yang jujur. Islam tidak menolak keuntungan, tetapi menolak keuntungan yang dibangun di atas kezaliman. Islam tidak menolak kekuasaan, tetapi menempatkan kekuasaan sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan. Maka, ukuran ekonomi dalam Islam bukan hanya laba, melainkan juga halal, adil, maslahat, dan tidak merusak.
Patologi ekonomi modern terjadi ketika laba dipisahkan dari halal, efisiensi dipisahkan dari keadilan, pertumbuhan dipisahkan dari pemerataan, dan kekuasaan dipisahkan dari amanah. Akibatnya, ekonomi mungkin tampak maju secara angka, tetapi rapuh secara moral. Gedung bertambah, tetapi kepercayaan menurun. Anggaran membesar, tetapi kebocoran melebar. Transaksi meningkat, tetapi keberkahan menghilang.
Karena itu, agenda melawan korupsi tidak boleh berhenti pada penindakan. Penindakan penting, tetapi pencegahan jauh lebih mendasar. Kita perlu membangun sistem yang membuat kecurangan sulit dilakukan, mudah dideteksi, mahal risikonya, dan memalukan secara sosial. Pada saat yang sama, kejujuran harus dibuat lebih mudah dijalankan, lebih dihargai, dan lebih terlindungi. Integritas tidak boleh dibiarkan berjalan sendirian.
Bagi Muhammadiyah, inilah ruang dakwah ekonomi berkemajuan. Dakwah bukan hanya ceramah di mimbar, tetapi juga tata kelola yang bersih. Dakwah bukan hanya mengajak orang saleh secara pribadi, tetapi juga membangun lembaga yang sehat secara sistem. Dakwah bukan hanya menyeru kepada kebaikan, tetapi juga mendesain lingkungan agar kebaikan lebih mudah menang daripada kecurangan.
Patologi ekonomi modern harus dilawan dengan ilmu, iman, dan institusi. Ilmu diperlukan agar kita memahami cara kerja penyimpangan. Iman diperlukan agar manusia takut mengkhianati amanah meskipun memiliki kesempatan. Institusi diperlukan agar organisasi tidak bergantung semata-mata pada kesalehan personal. Bila ketiganya bertemu, ekonomi tidak hanya menjadi alat mencari keuntungan, tetapi menjadi jalan menghadirkan keadilan.
Pada akhirnya, korupsi memaksa kita bertanya tentang arah ekonomi yang sedang kita bangun. Apakah ekonomi yang memuliakan kerja jujur, atau ekonomi yang memberi panggung kepada pemburu rente? Apakah ekonomi yang menjaga hak publik, atau ekonomi yang membiarkan harta bersama dirampas secara halus? Apakah ekonomi yang menumbuhkan maslahat, atau ekonomi yang memperkaya sebagian kecil orang dengan mengorbankan banyak orang?
Warga Muhammadiyah perlu berdiri di barisan depan untuk menjawab pertanyaan itu. Bukan dengan kesombongan moral, tetapi dengan keteladanan tata kelola. Bukan dengan slogan antikorupsi, tetapi dengan sistem yang bersih. Bukan dengan kemarahan sesaat, tetapi dengan gerakan panjang membangun budaya amanah. Sebab ekonomi yang sehat bukan hanya ekonomi yang tumbuh, melainkan ekonomi yang tahu batas, menjaga keadilan, dan tunduk kepada amanah.

