Pengalihan Penyembelihan Dam Haji dan Kajian Aset Kripto dalam Madrasah Muballighat 'Aisyiyah DIY
YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Majelis Tabligh dan Ketarjihan (MTK) Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyiyah (PWA) DIY bersama dengan Korps Muballighat ‘Aisyiyah (KMA) PWA DIY melanjutkan kembali program Madrasah Muballighat ‘Aisyiyah (MMA) DIY dengan menggelar kajian tentang Pengalihan Penyembelihan Dam Haji ke Tanah Air dan Kajian tentang Aset Kripto dalam Perspektif Tarjih. Dilaksanakan pada Ahad 10 Mei 2026, di aula utama Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Yogyakarta jalan Sultan Agung 14 Kota Yogyakarta. Dihadiri oleh PWA DIY beserta perwakilan majelis dan lembaga, pimpinan dan anggota MTK PWA DIY, beserta para Muballighat ‘Aisyiyah DIY dan para Muballighat ‘Aisyiyah dari Kota Yogyakarta, Bantul, Sleman, Kulon Progo dan Gunungkidul.
Kegiatan tersebut adalah Kajian ketarjihan Madrasah Muballighat ‘Aisiyah DIY ke-3, yang pertama digelar pada Ahad 24 Agustus 2025 tentang KHGT (Kalender Hijriyah Global Tunggal), yang kedua pada Ahad 08 Februari 2026 tentang Adab Berpakaian dan Seni dalam Perspektif Tarjih. Dan yang ke-3 bertepatan dengan momentum persiapan pelaksanaan ibadah haji 1447 H. Sesuai imbauan dari PP Muhammadiyah untuk penyembelihan Dam Haji bisa dilaksanakan di tanah air untuk kebermanfaatan yang lebih meningkat dan meluas. Sebagaimana yang dikemukakan dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, selain landasan hukum yang rajih diperbolehkannya pelaksanaan di tanah air karena tuntutan kebutuhan yang mendesak tidak hanya untuk masyarakat Indonesia, tetapi pemerintah Arab Saudi juga berhadapan dengan problem ekologi, seperti pencemaran air, tanah dan udara terutama di Mina saat penyembelihan besar-besaran rutin setiap tahun dilaksanakan di sana.
Dalam sambutannya Ketua MTK PWA DIY Dra. Hasta Dewi, dalam sambutannya mengemukakan rasa syukurnya dengan antusiasme para Muballighat ‘Aisyiyah DIY untuk hadir dalam Madrasah Muballighat ‘Aisyiyah DIY. Lebih lanjut Hasta mengemukakan, ”Kajian kita tentang aset digital kripto sesuatu yang bagi kita generasi old belum akrab dan juga tentang pengalihan penyembelihan dam haji, tidak sekedar menuntut pemahaman kita tetapi juga sekaligus tanggung jawab kita sebagai muballighat ‘Aisyiyah untuk bisa mensosialisasikannya pada masyarakat luas.”
Ketua PWA DIY, Dr. Widiastuti, S. Ag, MM mengemukakan bahwa Muballighat ‘Aisyiyah adalah perempuan Berkemajuan yang salah satu karakter utamanya adalah selalu semangat mengasah ilmunya yang menjadi landasan iman dan taqwa. Merespon persoalan kemanusiaan dengan ilmu, sebagaimana konsep pengalihan penyembelihan dam Haji ke tanah air tidak hanya pilihan yang logis untuk kemaslahatan yang lebih banyak tetapi berlandaskan rujukan-rujukan yang rajih. “Masyarakat kita masih perlu banyak diedukasi tentang pentingnya pendekatan keilmuwan, karena masih ada yang percaya mitos di sebagian masyarakat kita seperti hidup yang baik harus menghindari yang amis-amis, penyembelihan harus di tanah suci dengan pahalanya lebih banyak tanpa tahu landasan hukumnya. Di sinilah tugas kita sebagai Muballighat ‘Aisyiyah.”
Materi Pertama tentang “Pengalihan Penyembelihan Dam Haji di Tanah Air” disampaikan oleh M. Rofiq Muzakkir. Lc, M.A., Ph.D. (Direktur Pendididikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM), mengemukakan bahwa Arab Saudi semakin baik dalam pengelolaan haji, termasuk dalam penyembelihan Dam Haji. Ketika Jemaah haji mau berangkat menunaikan Ibadah Haji sudah diberi pilihan penyembelihan di Arab Saudi harus melalui jalur resmi Adahi, yang sebagaimana dikemukakan PCIM (Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah) Arab Saudi sudah sangat profesional dalam pemilihan hewan, penyembelihan dan pendistribusian. Dan mulai tahun ini pemerintah Arab Saudi mengakomodir pandangan penyembelihan di luar tanah haram, seperti untuk jemaah Indonesia diperbolehkan menyembelih di tanah air melalui lembaga terpercaya, seperti Muhammadiyah melalui Lazismu. Lebih lanjut Rofiq yang juga Sekretaris MTT PP Muhammadiyah, mengemukakan, “Pada bulan Ramadhan tahun 1447 ini, fatwa tarjih tentang diperbolehkannya Pengalihan Penyembelihan Dam Haji di Luar Tanah Suci keluar, elemen-elemen yang terkait dengan perhajian di Muhammadiyah memberi respon yang cepat, seperti LPHU (Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah) dan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) memerlukan energi yang luar biasa untuk diterapkan dalam pelaksanaan haji 1447 H. tahun ini, Insya Allah tahun depan akan lebih baik dan matang persiapannya. Dan ini juga sekaligus menjadi peluang AUM (Amal Usaha Muhammadiyah) untuk membuat peternakan agar dapat mencukupi kebutuhan jemaah haji mendapatkan hewan hadyu untuk Dam Haji yang terbaik.”
Materi Kajian kedua tentang Aset Digital Kripto disampaikan oleh Muh. Bekti Hendrie Anto, Sem M.Sc. (Divisi Kajian Ekonomi Ssyariah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah) mengungkapkan apresiasinya ‘Aisyiyah mengangkat tema Kripto, tema-tema yang mungkin lebih akrab dengan dunia Gen Z. Tapi Hendrie menegaskan bahwa sebagai organisasi berkemajuan yang berpikir tajdid hal tersebut sangat penting. “Karena ini realitas yang terjadi saat ini dan perlu segera kita sikapi menghadapi fenomena global ekonomi digital yang sangat cepat perubahannya, perubahan pola investasi sehingga tarjih perlu membuat fatwa yang relevan untuk kepastian hukum.” Tandasnya.
Lebih lanjut Hendrie yang merupakan dosen FEB UII mengungkapkan bahwa kripto seperti harta digital lainnya adalah mubah, shilah almuasiroh (harta kontemporer), memiliki manfaat, bisa disimpan, memiliki nilai ekonomi yang diakui. Yang mubah bisa halal atau haram, hukum asalnya yang bermanfaat itu boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Point larangan dalam fatwa keabsahan objeknya, tidak digunakan untuk hal-hal yang haram, terbebas dari manipulasi pasar, tidak mengambil keuntungan dari hutang atau riba yaitu mengambil manfaat (bunga) dari pinjaman, dan juga bukan upah kegiatan yg batil. Di akhir paparannya Hendrie berpesan dan mendorong pada mereka yang terlibat dalam kripto selalu meningkatkan literasi. Dan dari Fatwa juga disampaikan bahwa Kripto tidak bisa digunakan sebagai uang, karena nilainya tidak stabil, karena keterbatasan pasokan. Jadi Muhammadiyah berpandangan bahwa kripto adalah sebuah keniscayaan, sebagai aset digital diperbolehkan tetapi haram sebagai mata uang.
(S. Intani)

