Pentingnya Perspektif Fikih Ekologi dalam Bermuamalah

Suara Muhammadiyah

9 August 2026

123
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Pentingnya Perspektif Fikih Ekologi dalam Bermuamalah

Oleh: Muhammad Rasyid Ridha S., Advokat/Konsultan Hukum pada Salira Lawyers, Anggota Bidang Riset & Advokasi Publik LBH-AP Pimpinan Pusat Muhammadiyah (Periode 2022-2027), Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia

Selama ini fikih muamalah lebih sering dikaitkan dengan masalah halal atau haram suatu transaksi, keabsahan akad, larangan riba, gharar, maupun praktik bisnis yang merugikan salah satu pihak. Namun di tengah meningkatnya krisis sosio-ekologis kontemporer, cakupan fikih muamalah semestinya tidak berhenti pada hubungan antarmanusia. Hubungan manusia dengan alam juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan moral dalam setiap aktivitas perekonomian.

Realitas hari ini menunjukkan bahwa banyak kerusakan lingkungan hidup justru lahir dari aktivitas ekonomi. Pembabatan hutan secara besar-besaran, pencemaran sungai, eksploitasi pertambangan yang melampaui daya dukung alam, hingga pelepasan masif emisi industri merupakan konsekuensi dari pilihan ekonomi yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek. Akibatnya yang terjadi bukan hanya kerusakan ekosistem di sekitar, melainkan juga meningkatnya resiko banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan, bahkan hilangnya mata pencaharian masyarakat.

Selain itu, hingga saat ini masih terdapat sejumlah bank besar di Indonesia yang dikritik karena tetap menyalurkan pembiayaan kepada proyek-proyek bisnis yang diduga berkaitan dengan deforestasi, ekspansi perkebunan skala besar, pertambangan, serta berbagai kegiatan yang memicu kerusakan lingkungan hidup dan konflik sosial. 

Berbagai laporan organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa komitmen kebijakan pembiayaan keuangan hijau di Indonesia belum sepenuhnya tercermin dalam praktik penyaluran kredit, sebab sebagian lembaga perbankan masih memberikan dukungan finansial kepada korporasi yang memiliki catatan persoalan ekologis. 

Bahkan tidak hanya itu saja, dalam sejumlah perkara hukum dan pengajuan amicus curiae di pengadilan, beberapa organisasi masyarakat sipil turut mendorong agar lembaga keuangan dimintai pertanggungjawaban atas pembiayaan yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, sehingga prinsip kehati-hatian dalam sektor perbankan tidak hanya diukur dari aspek finansial, tetapi juga dari risiko ekologis dan dampaknya terhadap masyarakat.

Muhammadiyah dalam beberapa tahun terakhir secara konsisten mengingatkan bahwa krisis ekologis bukan semata persoalan alam, melainkan juga persoalan moral, tata kelola, dan cara manusia memperlakukan bumi. Berbagai gagasan seperti Teologi Lingkungan, Fikih Air, Fikih Kebencanaan, Fikih Agraria, hingga Risalah Islam Berkemajuan untuk Krisis Ekologi menunjukkan bahwa bagi Muhammadiyah, agama tidak boleh hanya berhenti menjadi sumber ibadah ritual saja, tetapi juga harus hadir dalam ikhtiar menjaga kehidupan bersama.

Dalam konteks tersebut, dunia muamalah kontemporer sudah seharusnya menerapkan perspektif fikih ekologi dalam setiap aktivitas bisnis. Suatu transaksi memang dapat dinilai sah menurut rukun dan syarat akad, tetapi pertanyaan berikutnya adalah apakah transaksi itu melahirkan kerusakan bagi lingkungan, menghilangkan ruang hidup masyarakat, atau mempercepat rusaknya sumber daya alam? Jika jawabannya iya, maka persoalan itu tidak lagi cukup dinilai hanya dari sisi legalitas akad semata.

Dengan demikian, bermuamalah di masa kini tidaklah hanya cukup berbicara mengenai hubungan penjual dan pembeli, bank dan nasabah, investor dan perusahaan. Muamalah juga berkaitan dengan nasib sungai, hutan, udara, tanah, dan generasi yang akan datang. Islam telah mengajarkan bahwa manusia adalah khalifah yang memikul amanah untuk memelihara bumi, bukan mengurasnya tanpa batas.

Perspektif Ekologis

Fikih ekologi mengajak umat Islam maupun masyarakat pada umumnya untuk melihat bahwa setiap keputusan dan aktivitas ekonomi sudah selalu membawa konsekuensi sosial dan ekologis. Ketika seseorang membeli suatu produk, menanamkan modal, memberikan pembiayaan, atau menjalankan usaha, sesungguhnya ia ikut menentukan arah pembangunan yang sedang berlangsung.

Dalam dunia keuangan, misalnya, lembaga pembiayaan seperti perbankan memiliki posisi yang sangat menentukan. Dana yang disalurkan kepada sektor usaha dapat menjadi sarana lahirnya kegiatan ekonomi yang ramah terhadap lingkungan. Sebaliknya, pembiayaan juga dapat mempercepat kerusakan apabila mengalir kepada kegiatan yang mengabaikan dampak ekologis. Oleh karena itu, tanggung jawab moral tidak berhenti pada pelaku usaha, tetapi juga melekat pada pihak yang menyediakan modal.

Di Indonesia sendiri mulai berkembang gagasan mengenai pembiayaan hijau, termasuk di sektor keuangan syariah. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa instrumen keuangan syariah memiliki peluang besar untuk mendukung kegiatan ekonomi yang lebih selaras dengan kelestarian alam melalui investasi yang bertanggung jawab, pembiayaan energi bersih, dan penguatan sektor usaha yang tidak merusak lingkungan.

Namun demikian, berbagai laporan juga mengingatkan bahwa masih terdapat praktik pembiayaan yang mengalir kepada korporasi dengan rekam jejak kerusakan lingkungan. Kondisi seperti ini menjadi pengingat bahwa label syariah tidak boleh hanya berhenti pada bentuk akad. 

Nilai-nilai Islam harus hadir juga dalam penilaian terhadap dampak nyata suatu kegiatan ekonomi bagi masyarakat, alam, dan ekosistem yang ada di dalamnya. Aktivitas bisnis yang memperoleh keuntungan dari rusaknya hutan, tercemarnya sungai, atau hilangnya ruang hidup warga jelas bertentangan dengan tujuan syariat yang menghadirkan kemaslahatan.

Pencapaian keuntungan atau profit bisnis memanglah penting, akan tetapi keuntungan tersebut tidak boleh didapatkan melalui cara yang menghancurkan kehidupan. Pertumbuhan ekonomi juga tetap diperlukan, tetapi tidak boleh dibayar dengan hilangnya kualitas lingkungan yang menjadi penopang kehidupan seluruh makhluk.

Perlu Komitmen dan Aksi Nyata

Perspektif fikih ekologi tidak cukup berhenti menjadi wacana akademik. Nilai-nilainya perlu diwujudkan dalam tindakan nyata. Muhammadiyah telah memberikan sejumlah contoh melalui gerakan Hutan Wakaf, pengembangan Fikih Air, advokasi lingkungan, pendidikan ekologi, serta penguatan kesadaran warga agar menjaga bumi sebagai bagian dari ibadah. Gerakan tersebut menunjukkan bahwa wakaf tidak selalu berbentuk bangunan atau tanah untuk kegiatan sosial, tetapi juga dapat menjadi sarana memulihkan kualitas lingkungan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat.

Langkah-langkah semacam ini layak diperluas dalam kehidupan ekonomi umat. Pelaku usaha dapat mulai memperhatikan asal bahan baku, proses produksi, pengelolaan limbah, serta penggunaan energi yang lebih bijaksana. Lembaga keuangan syariah dapat memperkuat penilaian terhadap risiko ekologis sebelum menyalurkan pembiayaan. Konsumen juga mempunyai peran dengan memilih produk yang diproduksi secara bertanggung jawab.

Muamalah merupakan bagian dari aktivitas umat yang membawa konsekuensi moral terhadap sesama manusia dan alam. Semakin besar skala kegiatan ekonomi, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikul. Dalam keadaan bumi yang menghadapi berbagai tekanan ekologis, sudah saatnya fikih muamalah dibaca melalui perspektif yang lebih luas. Transaksi ekonomi yang terbaik bukan hanya yang sah menurut hukum, melainkan juga yang menjaga kehidupan dan menghadirkan kemaslahatan yang dapat dirasakan secara lintas generasi. []


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Menyayat Hati: Ketika Lembaga Agama dan Pendidikan Tak Lagi Aman Oleh: Farid Bambang Siswantoro Ki....

Suara Muhammadiyah

12 June 2026

Wawasan

Syukur dalam Perspektif Fisika Quantum Oleh: Agusliadi Massere, Wakil Ketua Majelis Pustaka dan Inf....

Suara Muhammadiyah

30 December 2023

Wawasan

Membangun Reputasi Sekolah Muhammadiyah Melalui Literasi Media dan Publikasi Digital BRANDING SEKOL....

Suara Muhammadiyah

18 July 2026

Wawasan

Kebijakan Afirmasi Oleh: Iu Rusliana, Penulis adalah Dosen Program Magister Manajemen Uhamka Jakart....

Suara Muhammadiyah

12 September 2025

Wawasan

Refleksi Milad 113: Belajar Menjadi Manusia Terbaik dari Muhammadiyah Oleh: Saiev Dzaky El Kemal, S....

Suara Muhammadiyah

20 November 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah