Perkuat Kampus Inklusif, P4-DF Unismuh Sosialisasikan Panduan Layanan

Publish

29 October 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
249
Foto Istimewa

Foto Istimewa

MAKASSAR, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar resmi menerbitkan buku “Panduan Layanan Pendidikan Inklusi”. Karya Pusat Pengembangan Pendidikan & Pembelajaran Digital Futuristik (P4-DF) Unismuh ini disosialisasikan di Aula Teater I-GIFt, Lantai 2 Menara Iqra, Kampus Unismuh Makassar, Senin, 27 Oktober 2025.

Acara dihadiri Wakil Rektor II Dr Ihyani Malik, Wakil Rektor III Dr. KH Mawardi Pewangi, Wakil Rektor IV Dr. Burhanuddin, para ketua dan sekretaris badan, Direktur SDKA dan DAKMA, Direktur Pascasarjana dan para dekan, Ketua, Sekretaris, serta Divisi P4-DF, Ketua LPMB, para ketua program studi, dan Tim P4-DF.

Ihyani menegaskan bahwa perguruan tinggi wajib memberikan layanan pendidikan yang inklusif tanpa pembedaan kepada seluruh mahasiswa, termasuk mahasiswa dengan kebutuhan khusus maupun mahasiswa non-Muslim.

“Unismuh Makassar memberikan perlakuan setara kepada semua mahasiswa. Mahasiswa inklusi adalah mahasiswa luar biasa yang harus mendapatkan fasilitas dan layanan pendidikan yang sama,” ujarnya.

Menurut Ihyani, penanganan mahasiswa berkebutuhan khusus merupakan keharusan dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Tidak boleh ada pembedaan dalam menerima maupun memberikan layanan kepada mahasiswa berkebutuhan khusus,” tegasnya. Ia menambahkan, kampus perlu menyiapkan perangkat keras—seperti aksesibilitas fasilitas—dan perangkat lunak berupa layanan pembelajaran yang adaptif. Contohnya, penyediaan fasilitas bagi mahasiswa tunanetra serta peningkatan kapasitas dosen dalam mentransfer ilmu kepada mahasiswa inklusi.

Ihyani juga menyebut bahwa di banyak perguruan tinggi di Indonesia maupun luar negeri, layanan inklusif telah menjadi praktik yang wajar. “Memberikan pelayanan kepada mahasiswa inklusi yang luar biasa itu bukan sesuatu yang aneh. Ini tuntutan undang-undang dan implementasi ajaran Rasulullah yang menjunjung tinggi kesetaraan manusia,” jelasnya.

Ia mengapresiasi P4-DF Unismuh Makassar yang telah menerbitkan Buku Panduan Layanan Pendidikan Inklusi, dan meyakini panduan tersebut akan memperkuat perlindungan hak-hak mahasiswa inklusi. Lebih jauh, Ihyani menekankan bahwa mahasiswa inklusi memiliki kemampuan akademik yang kompetitif, bahkan dalam sejumlah kasus dapat melampaui capaian mahasiswa reguler.

Terkait penerimaan mahasiswa non-Muslim, Ihyani menegaskan hal tersebut bukan hal baru bagi Muhammadiyah. Ia mencontohkan sejumlah perguruan tinggi Muhammadiyah di daerah minoritas Muslim yang telah lama melayani mahasiswa lintas agama tanpa diskriminasi. “Semua mendapatkan pelayanan yang sama. Tidak ada perbedaan,” katanya. Ia menutup sambutan dengan mengajak seluruh sivitas akademika memperkuat komitmen inklusivitas demi terwujudnya layanan pendidikan yang humanis dan berkeadilan di Unismuh Makassar.

Sekretaris P4-DF Unismuh Makassar, Dr. Ishaq Madeamin, menjelaskan landasan hukum pendidikan inklusi. Ia merujuk UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan bermutu, termasuk pendidikan khusus bagi warga negara dengan kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial. Ia juga menyebut UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 45 ayat (3) yang mewajibkan penyelenggara pendidikan tinggi memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD).

Lebih lanjut, Ishaq mengutip Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Disabilitas—Pasal 14 ayat (1) yang menegaskan ULD sebagai bagian dari institusi perguruan tinggi untuk menyediakan layanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas—serta Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Mutu Pendidikan Tinggi, Pasal 36 ayat (2), yang mengatur penerimaan mahasiswa baru bersifat afirmatif (berpihak pada yang kurang mampu), inklusif (memperhatikan kebutuhan khusus), dan adil (tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan).

“Mahasiswa berkebutuhan khusus—sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 4—mencakup disabilitas fisik (hambatan fisik dan motorik), disabilitas intelektual (hambatan intelektual dan lamban belajar), disabilitas mental (autisme dan gangguan perhatian), serta disabilitas sensorik (hambatan pendengaran dan hambatan penglihatan),” jelas Ishaq.

Dengan terbitnya panduan ini, Unismuh Makassar meneguhkan komitmen menjadi kampus yang ramah disabilitas dan menjamin kesetaraan layanan bagi seluruh mahasiswa. (Hadi)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

YOGYAKARTA, Suara Mhammadiyah - Pelaksanaan vaksinasi Japanese Encephalitis (JE) di SMP Muhammadiyah....

Suara Muhammadiyah

24 October 2024

Berita

SOLO, Suara Muhammadiyah – Siswa Kelas 8 SMP Muhammadiyah Program Khusus Kottabarat Surakarta ....

Suara Muhammadiyah

19 September 2023

Berita

MALANG, Suara Muhammadiyah - Rektor Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Prof Dr Muchlas, M.T beserta jaja....

Suara Muhammadiyah

29 February 2024

Berita

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kota Surakarta menyelengg....

Suara Muhammadiyah

23 January 2024

Berita

MALANG, Suara Muhammadiyah - Novin Wibowo, dosen Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammad....

Suara Muhammadiyah

10 December 2024