PP FOKAL IMM dan FH UMT Gelat Seminar Nasional

Publish

28 February 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
187
Foto Istimewa

Foto Istimewa

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Pusat Forum Keluarga Alumni IMM (FOKAL IMM) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang sukses menyelenggarakan seminar nasional bertema "Revisi KUHAP dan Pemantapan Kewenangan Penyidikan Polri" pada Rabu, (26/02/2025). 

Seminar nasional ini menghadirkan empat pembicara ahli, yaitu Prof. Drs. Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D., Prof. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Dr. Yusuf Warsyim, M.H., dan Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H. Seminar ini menarik perhatian akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum untuk membahas perubahan dalam sistem hukum Indonesia, khususnya terkait KUHAP dan kewenangan penyidikan Polri.

Adrianus Eliasta, Pakar Kriminologi dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa pernyataan Kapolri tentang "ada yang mengganggu kita" dan Kejaksaan Agung yang mengutamakan asas "dominus litis", menunjukkan adanya egosentrisme kelembagaan. Ia menekankan bahwa bagi publik, tidak penting apakah kepolisian atau kejaksaan yang menjadi penyidik utama, karena keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya. Kekhawatirannya adalah terjadinya fenomena "keluar dari mulut singa masuk ke mulut buaya" yang dapat merugikan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama Suparji Ahmad, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas AL AZHAR memaparkan pokok-pokok perubahan KUHAP. Ia menekankan pentingnya memperjelas perluasan upaya paksa, yang mencakup tindakan seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan larangan bagi tersangka untuk keluar negeri, yang harus dilakukan sesuai undang-undang.

Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada aturan mengenai "keadaan mendesak" dalam penyitaan, sehingga izin dari Ketua Pengadilan Negeri diperlukan, yang bisa menghambat penyidikan. Selain itu, ia mempertanyakan apakah larangan bagi tersangka untuk keluar wilayah Indonesia dapat dianggap sebagai upaya paksa.

Yusuf Warsyim, anggota Kompolnas RI, dalam pemaparannya membahas revisi KUHAP untuk pemantapan kinerja penyidikan. Ia menekankan pentingnya memperjelas kata "segera" dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) KUHAP, termasuk durasi waktunya dan akibat hukum jika tidak dipenuhi. Ia juga menyoroti kata "wajib" dalam Pasal 104, 108, dan 116 ayat (4), yang perlu dijelaskan terkait konsekuensi hukum bagi penyidik yang gagal memenuhi kewajibannya.

Auliya Khasanofa, Wakil Rektor I UMT, dalam pemaparannya membahas penguatan kewenangan penyidikan Polri dari sudut pandang hukum tata negara. Ia menekankan bahwa dalam perspektif HTN, pembagian kewenangan antar lembaga negara harus jelas dan tidak tumpang tindih.

Penguatan kewenangan penyidikan Polri harus tetap sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh konstitusi dan undang-undang, agar tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) dan tidak menimbulkan konflik dengan lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan KPK. Dengan kewenangan yang jelas dan diperkuat, potensi penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalkan, dan tujuan hukum dapat tercapai.

Acara ini dihadiri langsung oleh ketua Umum PP FOKAL IMM Prof. Dr. MA'mun Murod Albarbasy, M.Si,  Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang Dr. H. Desri Arwen, M.Pd. dan Dekan Fakultas Hukum UMT Dwi Nur Fauziah Ahmad, S.H., M.H. (/m)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Pusat Data, Penelitian, dan Pengembangan Suara Muhammadiyah berkerj....

Suara Muhammadiyah

18 October 2023

Berita

MALANG, Suara Muhammadiyah – Rektor Universitas Muhammadiyah Malang, Nazaruddin Malik pada Kam....

Suara Muhammadiyah

15 June 2024

Berita

PEKANBARU, Suara Muhammadiyah– Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) menerima beasiswa dari Ban....

Suara Muhammadiyah

5 February 2025

Berita

SLEMAN, Suara Muhammadiyah – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, ....

Suara Muhammadiyah

1 August 2024

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) melalui Lembaga Peng....

Suara Muhammadiyah

3 April 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah