YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Pusat Kajian Hukum Ketenagakerjaan & Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PusKaHKP2MI-MH UAD) merupakan pusat kegiatan bentukan program studi magister hukum UAD yang akan menjadi wadah ilmiah bagi dosen & mahasiswa dalam mengaktualisasi perkembangan keilmuan yang berhubungan dengan mata kuliah hukum hubungan industrial maupun hukum tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.
Di bawah prodi MH UAD akan terus diinisiasi pendirian berbagai pusat studi yang relevan dengan kebutuhan pendukung mata kuliah yang disajikan pada setiap bidang kajian, baik hukum perdata/bisnis; hukum pidana maupun hukum tata negara/hukum.administrasi negara. Pusat kajian ini secara khusus diharapkan dapat mendukung sistem pembelajaran berbasis kurikukum OBE dalam konteks Project Base Learning bagi mahasiswa sesuai jurusan yg dipilih dan mata kuliah yang diambil.
Secara umum pendirian pusat kajian ini juga diharapkan dapat bermanfaat untuk menambah edukasi masyarakat di bidang hukum.dan menjadi bagian dalam upaya membangun pendidikan hukum.yang berkemajuan di Indonesia. Saat ini prodi MH UAD telah memiliki 3 pusat kajian yakni Pusat Kajian Hukum Pariwisata ( PKHP-MH UAD ), Pusat Kajian Hukum Pemerintahan Daerah ( PKHPD - MH UAD ) & Pusat Kajian Hukum Ketenagakerjaan & Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( PusKaHKP2MI - MH UAD ).
Pada hari Sabtu, tanggal 31 Mei 2025, telah diselenggarakan kegiatan Webinar Nasional dengan tema sangat actual yakni Menyikapi Terbitnya Surat Edaran Menaker RI tebtang Larangan Penahanan Ijasah Pekerja dalam.Perspektif HAM, Upaya Preventif & Represif Dalam Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, dengan narasumber terdiri dari Prof. Dr. Fithriatus Shalihah, S.H.,M.H. ( UAD ), Mukmin Zakue, Ph.D ( UII ), Dr. Hollines Singadineja,SH,MH ( UNPAD), Endang Suparta, SH,MH ( UIR ) dan Angga Suanggana, SH,MH ( Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY ).
Webinar nasional ini berjalan sukses dengan peserta mahasiswa/umum sejumlah 272 yang berasal dari berbagai PTN/PTS serta berbagai institusi yang ada di Indonesia. Antara lain peserta berasal dari UAD, UMPalu, UGM, UIN Sunan Kalijaga, Kemnaker RI, UNY, UNPAR, UNPAD.
Webinar Nasional berjalan selama 3 jam dengan kesimpulan sebagai berikut.
Penahanan ijazah asli milik pekerja merupakan bentuk pelanggaran HAM. Praktek penahanan ijazah betul-betul ada dan banyak terjadi di berbagai tempat di Indonesia. Penahanan ijazah sangat berpotensi menjadi problem dalam hubungan kerja. Terbitnya SE Menaker RI tentang larangan penahanan ijazah menjadi awal baik dari kejelasan larangan terkait sebagai syarat rekrutmen tenaga kerja.
Diharapkan SE ini dilanjutkan dengan kebijakan baru pemerintah dengan menerbitkan permenaker atau kebijakan yg lebih kuat sebagai dasar penegakan hukumnya dan pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa SE ini harus dipatuhi okeh srmua pemberi kerja/pengusaha tanpa mengenal skala usaha. Bagi yang masih menahan ijasah pemerintah meminta perusahaan segera mengembalikan ijasah asli yang ditahan kepada pekerja pemiliknya.
Kaprodi Magister Hukum UAD Prof Dr Fithriatus Shalihah, SH,MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan kajian ketenagakerjaan maupun isu pelindungan pekerja migran Indonesia akan secara rutin dilaksanakan dengan mengangkat isu problem hukum yang aktual. "Walaupun prodi MH UAD relatif baru namun wajib bersemangat dalam mendesain berbagai program yang mendorong kemajuan prodi dan keberadaannya dalam kiprah ilmiah di Indonesia pada bidang hukum," tegasnya.