BANDAR LAMPUNG, Suara Muhammadiyah – Di tengah tantangan kekurangan guru yang diproyeksikan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang, pemerintah menilai reformasi pendidikan guru tidak lagi cukup dilakukan melalui penambahan jumlah lulusan. Yang lebih mendesak adalah membangun sistem yang mampu menyelaraskan kebutuhan guru nasional dengan proses pendidikan, sertifikasi, dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, saat memberikan arahan pada Rapat Kerja Nasional XVII Asosiasi LPTK Perguruan Tinggi Muhammadiyah-'Aisyiyah (ALPTK PTMA) dan The 12th Progressive and Fun Education (ProfunEdu) International Conference di Bandar Lampung, Kamis (25/6).
Agenda ini turut dihadiri oleh Gubernur Lampung, Ir. Rahmat Mirzani Djausal, Ketua ALPTK-PTMA, Prof. Dr. Harun Joko Prayitno dan sejumlah Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah.
Menurut Wamen Fajar, kualitas pendidikan pada akhirnya ditentukan oleh kualitas guru. Karena itu, penguatan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) harus ditempatkan sebagai bagian dari reformasi pendidikan nasional, bukan sekadar lembaga penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG). "Jika kita ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045, titik berangkatnya adalah guru. Tidak ada transformasi pendidikan yang berhasil tanpa guru yang profesional, kompeten, dan terus berkembang."
Pemerintah, kata Wamen Fajar, sedang mengupayakan desain besar pemenuhan guru nasional terintegrasi, mulai dari pendidikan calon guru, Pendidikan Profesi Guru (PPG), sertifikasi, pengembangan kompetensi, hingga perencanaan kebutuhan guru nasional. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas pembangunan nasional. “Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk menyiapkan desain besar pemenuhan guru nasional, termasuk penataan tata kelola guru. Kami melihat dukungan kuat dari kementerian dan lembaga terkait persoalan guru ini,” jelas Wamen Fajar
Langkah tersebut menjadi semakin penting mengingat Indonesia masih menghadapi dua tantangan besar secara bersamaan. Di satu sisi, lebih dari 407 ribu guru telah memenuhi kualifikasi akademik tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, sementara sekitar 170 ribu guru lainnya masih perlu menyelesaikan pendidikan S-1 atau D-IV sebelum dapat mengikuti PPG. Di sisi lain, diproyeksikan kebutuhan guru akan meningkat hingga melampaui 900 ribu orang pada 2030 dan apabila tidak diantisipasi melalui perencanaan yang lebih terpadu.
Menurut Wamen Fajar, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui pembukaan formasi guru ataupun peningkatan kapasitas LPTK secara parsial. Yang dibutuhkan adalah sinkronisasi kebijakan antara penyelenggara pendidikan guru, kebutuhan daerah, kebijakan ASN, serta proyeksi pembangunan pendidikan nasional.
Dalam konteks itu, Komusi XI DPR RI dan Pemerintah memberikan perhatian serius dalam revisi draft RUU Sisdiknas berkaitan dengan tata kelola guru dan penguatan LPTK. "LPTK harus menjadi pusat penyiapan calon guru, penyelenggara PPG, pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan, pusat riset pembelajaran, sekaligus mitra strategis sekolah. Dengan demikian, pemenuhan guru tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, tetapi menjadi satu sistem yang saling terhubung."
Wamen Fajar juga mengungkapkan bahwa Indonesia sesungguhnya memiliki potensi besar untuk memenuhi kebutuhan guru. Dalam satu dekade terakhir terdapat surplus sekitar 1,6 juta lulusan sarjana pendidikan. Potensi tersebut perlu dioptimalkan melalui PPG Calon Guru yang disusun berdasarkan kebutuhan riil satuan pendidikan sehingga distribusi guru menjadi lebih tepat sasaran.
Menutup arahannya, Wamen Fajar mengajak seluruh LPTK, perguruan tinggi, pemerintah daerah, organisasi profesi, dan masyarakat untuk membangun kemitraan yang lebih erat dalam menyiapkan guru Indonesia. "Bagi pemerintah, membangun pendidikan bukan hanya membangun sekolah. Yang jauh lebih penting adalah membangun guru. Sebab, kualitas ruang kelas pada akhirnya ditentukan oleh kualitas manusia yang berdiri di depan peserta didik setiap hari."
Melalui penguatan LPTK, transformasi PPG, dan sinkronisasi kebijakan nasional, pemerintah berharap sistem pendidikan guru Indonesia menjadi lebih adaptif, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan bangsa menuju Indonesia Emas 2045. []

