Satu Frekuensi dalam Muamalah Duniawi

Suara Muhammadiyah

3 July 2026

113
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Satu Frekuensi dalam Muamalah Duniawi

Oleh: Mohammad Fakhrudin

Di dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM), Bab III. A.4 disebutkan (1) Setiap warga Muhammadiyah harus selalu menyadari dirinya sebagai abdi dan khalifah di muka bumi sehingga memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara aktif dan positif serta tidak menjauhkan diri dari pergaulan kehidupan dengan landasan iman, Islam, dan ihsan dalam arti berakhlakul karimah. (2) Setiap warga Muhammadiyah senantiasa berpikir secara burhani, bayani, dan irfani yang mencerminkan cara berpikir yang Islami yang dapat membuahkan karya-karya pemikiran maupun amaliah yang mencerminkan keterpaduan antara orientasi hablumminallah dan hablumminannas serta maslahat bagi kehidupan umat manusia. (3) Setiap warga Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja Islami seperti kerja keras, disiplin, tidak menyia-nyiakan waktu, berusaha secara maksimal/optimal untuk mencapai suatu tujuan. 

Satu Frekuensi dalam Berpolitik

Menurut Haedar Nashir, masalah ekonomi, sosial, budaya, dan politik merupakan muamalah duniawi. Oleh karena itu, dalam urusan politik tentu banyak bolehnya, dan ada ruang fleksibel untuk melakukan kreasi-kreasi dalam berpolitik. Prinsip muamalah itu semuanya boleh, kecuali yang dilarang. Permasalahannya adalah siapa yang melarang? 

Hal itu dikemukakannya pada saat mengisi acara pengajian Ramadhan 1439 H bagi pimpinan, dosen, dan pejabat struktural UMY. Beliau selanjutnya menjelaskan bahwa berbicara mengenai etika politik Islam sendiri secara bahasa agama merupakan akhlak. 

Dengan merujuk kepada pendapat Yunahar Ilyas bahwa standar akhlak adalah Al-Qur’an dan al-Hadis, semestinya akhlak politik Islam merujuk kepada standar tersebut. Jadi, akhlak yang dibolehkan menurut standar kedua sumber tersebut harus diamalkan, sedangkan akhlak yang dilarang harus ditinggalkan.

Tidak dimungkiri bahwa terjadi keragaman perspektif terhadap ayat dan hadis yang menjadi standar akhlak berpolitik. Namun, idealnya bagi warga Muhamamdiyah perbedaan perspektif itu dapat diminimalkan karena ada tuntunan dalam berpikir, yakni berpikir secara burhani, bayani, dan irfani sebagaimana dimaksudkan Bab III.A.2.  

Sementara itu, dalam Pengajian Gerakan Subuh Mengaji (GSM) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jabar, Ahad 6 November 2023 ketika menyampaikan ceramah yang berjudul “Politik masuk Wilayah Muamalah Duniawiyah: Jalankan Sesuai dengan Usul Fikihnya” Abdul Mu’ti menyampaikan hal yang sama bahwa akhlak menjadi standar. Menurut beliau, aspek akhlak ini mengharuskan politisi muslim supaya tidak berkata tercela, menghardik, bahkan, mencaci maki lawan politiknya. Muhammadiyah juga memandang politik sebagai bagian dari berdakwah, yaitu sebagai wadah untuk menghadirkan dan mentransformasikan ajaran Islam dalam seluruh aspek kehidupan.

Jika ada “kader” Muhammadiyah yang berpolitik, tetapi tidak satu frekuensi dengan garis kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang direpresentasikan oleh Ketum dan Sekum PP, berarti mereka harus mengevaluasi diri. Sudah kita pahami bahwa tidak berkata tercela, menghardik, dan mencaci maki lawan politiknya sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Mu’ti merupakan sekadar contoh akhlak buruk yang dilarang di dalam Islam.  

Di dalam PHIWM, Bab III.H.2, disebutkan prinsip dalam berpolitik, yakni harus ditegakkan dengan sejujur-jujurnya dan sesungguh-sungguhnya, yaitu menunaikan amanat dan tidak boleh mengkhianati amanat, menegakkan keadilan, hukum, dan kebenaran, ketaatan kepada pemimpin sejauh sejalan dengan perintah Allah dan Rasul, mengemban risalah Islam, menunaikan amar makruf nahi mungkar, dan mengajak orang untuk beriman kepada Allah, memedomani Al-Qur’an dan as-Sunnah, mementingkan persatuan dan persaudaraan umat manusia, menghormati kebebasan orang lain, menjauhi fitnah dan kerusakan, menghormati hak hidup orang lain, tidak berkhianat dan melakukan kezaliman, tidak mengambil hak orang lain, berlomba dalam kebaikan dan ketakwaan, serta tidak bekerja sama (konspirasi) dalam melakukan dosa dan permusuhan, memelihara hubungan baik antara pemimpin dan warga, memelihara keselamatan umum, hidup berdampingan dengan baik dan damai, tidak melakukan fasad dan kemungkaran, mementingkan ukhuwah Islamiah dan prinsip-prinsip lainnya yang maslahat, ihsan, dan islah.”

Prinsip tersebut merujuk kepada Al-Qur'an dan as- Sunnah. Oleh karena itu, politisi Muhammadiyah (seharusnya politisi muslim umumnya juga) wajib memahami prinsip tersebut. Dari beberapa prinsip berpolitik butir ke-2 itu, dapat kita ketahui bahwa berdusta, zalim, mengambil hak orang lain, dan membuat kerusakan, bekerja sama melakukan dosa dan permusuhan, melakukan fasad dan kemungkaran merupakan akhlak buruk yang dilarang juga. Akhlak buruk harus ditinggalkan. 

Akhlak mulia yang harus diamalkan adalah menunaikan amanat, menegakkan keadilan, hukum, dan kebenaran, ketaatan kepada pemimpin sejauh sejalan dengan perintah Allah dan Rasul, mengemban risalah Islam, menunaikan amar makruf nahi mungkar, dan mengajak orang untuk beriman kepada Allah, memedomani Al-Qur’an dan as-Sunnah, mementingkan persatuan dan persaudaraan umat manusia, menghormati kebebasan orang lain, menjauhi fitnah dan kerusakan, menghormati hak hidup orang lain, berlomba dalam kebaikan dan ketakwaan, memelihara hubungan baik antara pemimpin dan warga, memelihara keselamatan umum, hidup berdampingan dengan baik dan damai, mementingkan ukhuwah Islamiah dan prinsip-prinsip lainnya yang maslahat, ihsan, dan islah.

Etos Keikhlasan dan Kerelawanan Sosial

Kiranya tidak berlebih-lebihan jika dikatakan bahwa ejalan dengan butir-butir Bab III.A.4 sebagaimana telah dikutip, Pimpinan Pusat Muhammadiyah membentuk Badan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi Muhammadiyah (BPPGM) serta mengoperasikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Muhammadiyah (SPPGM).
Ketua Umum Pimpinan Muhammadiyah menyatakan bahwa Muhammadiyah bergerak atas dasar etos keikhlasan dan kerelawanan sosial. Kehadirannya bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak di akar rumput mendapatkan hak pangan yang aman, halal, dan thayyib. 

Menurut Busyro Muqoddas,  Muhammadiyah sejatinya tidak menolak program makan bergizi. Ia mencontohkan bagaimana sekolah-sekolah Muhammadiyah di Surakarta sudah lebih dulu menjalankan program serupa secara mandiri sehingga lebih berkualitas, terbuka, edukatif, dan melibatkan orang tua.

Menurut Ahmad Hariri (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya), bagi Muhammadiyah, urusan pemenuhan gizi anak bangsa dan penuntasan stunting adalah wilayah kemanusiaan yang mendesak. Mengisi perut anak sekolah yang lapar tidak boleh disandera oleh perdebatan politik yang berlarut-larut. Keterlibatan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dalam mendirikan dapur gizi mandiri bukanlah bentuk “berburu rente” atau upaya mengemis proyek pemerintah.

Implementasi Berpikir Burhani, Bayani, dan Irfani

Prinsip Muhammadiyah dalam berpolitik, sebagaimana telah dikutip, tidak berhenti hanya sebagai tulisan, bacaan, dan disampaikan dalam retorika. Pada saat masyarakat yang direpresentasikan, antara lain, oleh Iman Zanatul Haeri, Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP UB, Sinergy Aditya Airlangga, serta Muhamad Saleh dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), dan mahasiswa mempersoalkan “program” Makan Bergizi Gratis” (MBG), Muhammadiyah pun mengkritik “program” tersebut. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan sejumlah lembaga sudah mengajukan judicial review (uji materi) terhadap UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Busyro Muqoddas menilai mudarat yang ditimbulkan “program” tersebut sudah lebih banyak dan terang-terangan. Oleh karena itu, “program” MBG harus dihentikan sementara waktu untuk kemudian dievaluasi. 

Dari langkah yang ditempuh oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah tersebut kita ketahui bahwa Muhammadiyah konsisten berpegang teguh pada prinsip berpolitik yang dituangkan di dalam PHIWM. Langkah itu kiranya merupakan contoh pengamalan berpikir burhani, bayani, dan irfani. Menurut Ahmad Hariri, strategi Muhammadiyah tersebut dapat dinyatakan: mendukung substansi, mengoreksi tata kelola. 

Timbul pertanyaan: Adakah warga Muhammadiyah yang membela pemimpin yang berakhlak buruk? Satu frekuensikah politisi yang ketika akan mengikuti pemilihan anggota legislatif minta dukungan warga Muhammadiyah dalam menyikapi MBG dengan kebijakan Muhammadiyah? Satu frekuensikah pejabat eksekutif yang menjelang pemilihan bupati, wali kota, gubernur, atau presiden minta dukungan warga Muhammadiyah dengan kebijakan Muhammadiyah?

Allahu a’lam!


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Islam yang Sempurna, Pemeluk yang Terluka: Mengapa Hidayah Terhalang oleh Perilaku Kita? Penulis: D....

Suara Muhammadiyah

23 January 2026

Wawasan

Bercermin pada Kampung Halaman Oleh: Ahsan Jamet Hamidi Anda pulang kampung saat liburan Idulfitri....

Suara Muhammadiyah

31 March 2026

Wawasan

Cahaya Harapan di Desa Rantau: Dedikasi Relawan Pendidikan dan Pemulihan Psikososial di Aceh Tamiang....

Suara Muhammadiyah

11 January 2026

Wawasan

Meniti Jalan Kehidupan dengan Ilmu dan Iman Oleh: Suko Wahyudi,  PRM Timuran Yogyakarta  ....

Suara Muhammadiyah

1 February 2025

Wawasan

Pendidikan Bermutu Meretas Ketimpangan Oleh: Rizki Putra Dewantoro, Kader Muhammadiyah Di balik ge....

Suara Muhammadiyah

25 May 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah