Serangan Israel kepada Jurnalis di Gaza Langgar Konvensi Jenewa

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
629
Dok Istimewa

Dok Istimewa

Lebih dari 240 Jurnalis Jadi Korban

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Sejak agresi brutal Zionis Israel di Jalur Gaza pada Oktober 2023, lebih dari 240 jurnalis dilaporkan gugur. Tragedi terbaru terjadi pada Senin (25/8) waktu setempat, ketika lima jurnalis kembali menjadi korban serangan Israel di Rumah Sakit Nasser, Gaza. Para jurnalis tersebut diketahui berasal dari media internasional terkemuka, di antaranya Reuters, Al Jazeera, dan Middle East Eye.

Menanggapi peristiwa ini, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Fajar Junaedi, M.Si., menegaskan bahwa serangan Israel terhadap jurnalis adalah upaya sistematis untuk membungkam kebenaran.

“Keselamatan jurnalis harus dilindungi, termasuk dalam kondisi perang. Apa yang dilakukan Israel ini jelas merupakan bentuk pembunuhan sistematis terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas,” tegas Fajar melalui wawancara daring, Selasa (26/8).

Fajar menjelaskan, serangan terhadap jurnalis di Gaza telah melanggar sejumlah hukum dan konvensi internasional. Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa menegaskan bahwa jurnalis di zona perang harus diperlakukan sebagai warga sipil dan dilindungi, selama mereka tidak terlibat langsung dalam permusuhan.

Selain itu, Resolusi 2222 Dewan Keamanan PBB (2015) juga menekankan kewajiban semua pihak dalam konflik bersenjata untuk menghormati dan melindungi pekerja media dari segala bentuk kekerasan.

“Hal ini menunjukkan adanya komitmen global yang kuat untuk melindungi jurnalis. Apa yang dilakukan Israel di Gaza adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hukum internasional,” imbuhnya.

Upaya Membungkam Informasi Genosida

Menurut Fajar, pembunuhan terhadap jurnalis merupakan strategi Israel untuk menghalangi aliran informasi terkait genosida di Palestina. Israel disebut berhasil menguasai narasi media Barat, sehingga pemberitaan yang muncul sering kali memihak kepentingan mereka.

“Pemerintah Zionis tidak ingin ada informasi alternatif selain yang mereka kontrol. Karena itu jurnalis di Gaza dijadikan target,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan sikap dunia internasional yang dinilai lemah dalam memberikan tekanan terhadap Israel. Minimnya respons global membuat pelanggaran terus berulang dan memberikan impunitas bagi pelaku.

“Normalisasi wacana oleh media-media Barat pro-Israel membuat para pelaku merasa kebal hukum. Tidak ada efek jera, sehingga tragedi terus terjadi,” ungkapnya.

Fajar menekankan pentingnya peran masyarakat internasional untuk bersuara. Tekanan publik, baik melalui media sosial, aksi solidaritas, maupun boikot produk pro-Israel, dinilainya dapat menjadi kekuatan moral dalam mendukung keselamatan jurnalis dan menekan praktik pelanggaran kemanusiaan.

“Maka penting bagi kita ikut speak up dengan memberikan tekanan, melakukan aksi boikot, serta menunjukkan dukungan publik yang kuat. Keselamatan jurnalis harus diperjuangkan karena mereka adalah garda terdepan pembawa kebenaran,” pungkasnya. (FU)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Persaingan dunia kerja semakin kompleks. Direktur Utama PT Sy....

Suara Muhammadiyah

30 August 2024

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Indonesia dinilai memiliki modal strategis untuk meneguhkan di....

Suara Muhammadiyah

20 November 2025

Berita

MAKASSAR, Suara Muhammadiyah — Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonfor....

Suara Muhammadiyah

13 February 2026

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr HM Busyro Muqoddas, SH.,....

Suara Muhammadiyah

3 March 2024

Berita

ACEH TAMIANG, Suara Muhammadiyah - Banjir yang melanda Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang....

Suara Muhammadiyah

26 December 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah