Wakaf Hutan dan Keberlanjutan Lingkungan

Publish

13 January 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
138
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Wakaf Hutan dan Keberlanjutan Lingkungan

Oleh: Muhammad Zulfikar Yusuf, Ketua Divisi Dakwah Sekolah dan Kampus Majelis Tabligh PWM DIY & Mahasiswa S3 Perekonomian Islam dan Industri Halal Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada

Dalam beberapa waktu terakhir, kita menghadapi berbagai bencana alam yang terjadi secara beruntun. Berbagai bencana tersebut menunjukkan masalah lingkungan yang kian mengkhawatirkan. Fenomena demikian bukan merupakan peristiwa alami yang terjadi begitu saja, tetapi merupakan konsekuensi dari pola relasi manusia dan alam yang bersifat ekstraktif.

Deforestasi yang terjadi dan dilakukan secara terus-menerus menjadi sumber lahirnya kerusakan lingkungan. Hutan yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan justru berubah menjadi ruang eksploitasi yang hanya menguntungkan sebagian pihak. Akibatnya, berbagai bencana mesti ditanggung oleh masyarakat luas.

Kondisi demikian seharusnya menjadi bahan refleksi bersama: apakah kita akan terus membiarkan tata kelola lingkungan berjalan dalam logika destruktif, sementara risiko dan dampaknya harus ditanggung masyarakat luas dan generasi kita mendatang?

Pendekatan korporasi yang dilakukan oleh pebisnis dan pembuat kebijakan dalam memanfaatkan lahan hutan memang menghasilkan keuntungan dan pendapatan negara. Namun demikian, kegiatan ekstraksi sumber daya alam tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan, baik materiil dan immateriil.

Kita bisa melihat, berapa banyak kerugian yang didapatkan dari hasil bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyelesaian ini tampaknya membutuhkan alternatif, alih-alih bergantung pada konservasi konvensional yang temporer dan sering kali bergantung pada dinamika ekonomi dan politik yang terjadi.

Wakaf, sebagai bagian dari keuangan sosial Islam, sejatinya dapat menjadi instrumen alternatif dalam menyelesaikan masalah krisis lingkungan yang terjadi. Sebagaimana karakteristiknya yang lekat dengan prinsip keabadian, aset wakaf dapat dikelola untuk kemaslahatan umat yang memiliki sifat berkelanjutan, termasuk wakaf hutan. Ekosistem kehidupan yang harus tetap terjaga menjadikan wakaf hutan dapat berperan sebagai penopang keseimbangan lingkungan.

Pelajaran dari Nabi untuk Menjaga Lingkungan

Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Habashi, Nabi pernah memberikan peringatan keras kepada orang yang menebang pohon yang memberi naungan. Ia bersabda, “Siapa yang memotong pohon secara sia-sia, tidak adil, dan tanpa hak, sebatang pohon bidara yang menjadi tempat naungan para musafir dan binatang, maka Allah akan membawa kepalanya ke neraka dengan cepat.”

Dalam pembahasan hadits tersebut, pepohonan berfungsi sebagai penyangga kehidupan, tempat musafir beristirahat, tempat orang berteduh, maupun tempat hewan berlindung. Menebangnya secara zalim berarti menghilangkan banyak penghidupan. Larangan itu tidak hanya disampaikan dalam konteks pelestarian alam, tetapi juga perlindungan kehidupan bagi banyak makhluk hidup.

Terlebih, hadits tersebut juga diperkuat dalam sabda Nabi yang lain, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” Dari hadits ini kita bisa memaknai bahwa dari setiap pohon yang tumbuh dan bermanfaat bagi sekitar merupakan amalan yang terus mengalir lintas waktu selama pepohonan tersebut memberikan manfaat.

Pembacaan kontekstual dari kedua hadits tersebut harus diadaptasi dalam kacamata modern bahwa pohon merupakan entitas yang dilindungi secara moral karena ia memberikan manfaat bagi kehidupan dan keseimbangan ekosistem alam. Demikian juga, pepohonan tidak boleh dirusak atas dasar kepentingan sepihak. Artinya, segala bentuk deforestasi dan kerusakan hutan merupakan pelanggaran etika karena berdampak pada krisis ekologis dan kerusakan lingkungan.

Karena itulah, dibutuhkan upaya konservasi lingkungan yang tetap menjaga keberlanjutan ekosistem alam. Wakaf hutan dapat berperan sebagai instrumen yang memanfaatkan aset agar terlindungi dari eksploitasi destruktif dan fungsinya tetap abadi.

Wakaf Hutan dan Keberlanjutan Lingkungan

Kehadiran wakaf hutan sesungguhnya memberikan efek berganda (multiplier effect) yang bermanfaat bagi ekosistem kehidupan manusia dan alam. Perannya tidak hanya bersifat spiritual yang memberikan pahala bagi wakif (orang yang berwakaf), tetapi juga berdampak signifikan bagi ekonomi, sosial dan lingkungan dalam dalam jangka panjang.

Keberadaan wakaf hutan dapat berfungsi untuk sebagai kawasan yang melindungi keanekaragaman hayati, menjaga siklus hidrologi, menyerap karbon, maupun sebagai pelindung alami dari risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

Kita bisa melihat berbagai bencana ekologis yang terjadi secara silih berganti merupakan dampak dari praktik deforestasi yang berlangsung terus-menerus. Kondisi demikian adalah akibat dari terganggunya keseimbangan lingkungan dan melemahnya fungsi hutan.

Dengan diimplementasikannya wakaf hutan sebagai bagian dari instrumen alternatif yang menjaga keseimbangan lingkungan dan pencegahan kerusakan, keberadaannya memberikan ruang bagi keberlanjutan lingkungan dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Kita perlu mengingat bahwa bencana ekologis yang terjadi di Sumatera tidak lepas dari pola interaksi kita dengan alam. Gambaran Al-Qur’an yang menceritakan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi merupakan hasil dari tangan-tangan manusia adalah bukti bahwa bencana yang terjadi tidak bersifat alamiah. Bencana tersebut muncul melalui hubungan antara aktivitas manusia yang cenderung destruktif dan keseimbangan alam yang tidak dapat terjaga dengan baik.

Kejadian ini sejatinya menjadi pengingat penting bagi kita untuk mengelola lingkungan dengan paradigma yang bersifat preventif dengan membangun tata kelola lingkungan yang berkelanjutan, alih-alih tetap bertumpu pada pendekatan reaktif dalam menangani berbagai bencana ekologis yang terjadi.

Kita tentu berharap dengan kehadiran wakaf hutan dapat berkontribusi dalam menjaga ekosistem kehidupan yang berkelanjutan dan menyelesaikan berbagai krisis lingkungan yang terjadi demi masa depan umat manusia yang lebih baik.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Surat ‘Eceng Gondok’ kepada Bung Hatta: Catatan Demokrasi dari Desa Oleh: Rizkul Hamkan....

Suara Muhammadiyah

19 December 2024

Wawasan

Anak Saleh (22) Oleh: Mohammad Fakhrudin "Anak saleh bukan barang instan. Dia diperoleh melalui pr....

Suara Muhammadiyah

19 December 2024

Wawasan

Fikih Kebudayaan dalam Menjawab Problematika Kehidupan Umat Beragama Oleh: Rumini Zulfikar, Penaseh....

Suara Muhammadiyah

4 July 2024

Wawasan

Bukan Perang Tanpa Batas Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Dalam....

Suara Muhammadiyah

1 August 2025

Wawasan

Oleh: Muhammad Akhyar Adnan, Dosen Prodi Akuntansi FEB Universitas Yarsi MABIMS (Menteri-Menteri Ag....

Suara Muhammadiyah

1 June 2025