Apakah Kurban Kita Sudah Ramah Lingkungan?

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
86
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Apakah Kurban Kita Sudah Ramah Lingkungan?

Oleh: Randi Syafutra, Dosen Konservasi Sumber Daya Alam UM Bangka Belitung, Kandidat Doktor Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan IPB University

Ibadah kurban adalah bentuk ketakwaan sosial. Setiap tahun, umat Islam menyembelih hewan ternak dalam jumlah besar. Data menunjukkan penyembelihan sekitar 1,97 juta ekor hewan kurban membawa manfaat pemenuhan gizi masyarakat. Pada saat yang sama, kegiatan ini berpotensi menghasilkan sekitar 608 ton sampah plastik baru dalam waktu singkat. Angka tersebut memunculkan pertanyaan tentang seberapa jauh ibadah tahunan ini sejalan dengan upaya pelestarian alam. Pelaksanaan kurban perlu bertransformasi menjadi kegiatan yang tidak hanya mementingkan ritual, tetapi juga memperhatikan daya dukung lingkungan.

Permasalahan lingkungan dari ibadah ini menunjukkan perbedaan karakteristik antara kawasan perkotaan dan pedesaan. Di kota besar, tantangan utama adalah tingginya penggunaan plastik sekali pakai. Keterbatasan waktu dan ketersediaan lahan sering membuat panitia memilih cara paling praktis. Kepadatan penduduk di sekitar masjid juga menimbulkan masalah tata ruang dan sanitasi ketika penyembelihan dilakukan di halaman tempat ibadah. Selain itu, kondisi lingkungan yang bising berpotensi meningkatkan stres pada hewan sebelum disembelih sehingga dapat menurunkan kualitas daging. Pemindahan lokasi penyembelihan ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) resmi merupakan solusi yang terukur. Langkah ini memastikan etika penyembelihan terpenuhi, kesejahteraan hewan terjaga, dan kebersihan alat pemotong lebih terjamin.

Kondisi berbeda terjadi di kawasan pedesaan. Pembungkus alami seperti daun jati dan daun pisang lebih mudah ditemukan untuk menggantikan plastik. Namun, masalah tata kelola lingkungan bergeser pada manajemen limbah organik. Kebiasaan mencuci jeroan atau isi perut hewan di aliran sungai masih sering dijumpai. Pembuangan darah dan kotoran ternak secara langsung ke perairan publik berisiko mencemari air permukaan serta air tanah. Praktik ini berpeluang menyebarkan patogen dan mengganggu ekosistem akuatik setempat. Solusi teknis yang dapat diterapkan oleh panitia adalah pembuatan lubang tanah khusus atau tangki septik sementara. Lubang ini berfungsi untuk mengubur limbah darah dan rumen secara aman agar tidak mencemari sumber air warga.

Persoalan lain yang memerlukan perhatian adalah jejak karbon dari distribusi hewan kurban. Pengiriman ternak dalam jumlah besar dari daerah sentra peternakan ke wilayah perkotaan menggunakan kendaraan bermotor menghasilkan emisi gas rumah kaca. Untuk menekan emisi tersebut, masyarakat dapat memprioritaskan pembelian hewan dari peternak lokal terdekat. Alternatif lain yang mulai berkembang pesat adalah skema kurban digital. Melalui sistem daring, hewan dibeli, dipotong, dan dibagikan langsung di daerah asal ternak atau wilayah minim akses. Metode ini memangkas rantai pasok logistik, menekan emisi transportasi antarkota, dan mencegah penumpukan limbah di kawasan urban.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) rutin merilis panduan tentang pelaksanaan kurban tanpa kantong plastik. Penerapan aturan ini di lapangan sering terkendala oleh anggaran panitia yang terbatas untuk menyediakan wadah ramah lingkungan seperti besek bambu atau boks pakai ulang. Oleh sebab itu, inisiatif dari masyarakat tingkat tapak sangat krusial. Beberapa wilayah telah menerapkan aturan yang mewajibkan penerima daging atau mustahik membawa wadah sendiri dari rumah. Langkah ini terbukti menekan biaya operasional panitia sekaligus efektif mengurangi timbulan sampah plastik baru.

Pelestarian lingkungan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan ibadah. Konsep pelaksanaan kurban hijau tidak bertujuan mempersulit kegiatan beragama. Pendekatan ini justru mengembalikan esensi kurban sebagai bentuk kepedulian yang utuh, baik kepada sesama manusia maupun kepada alam tempat manusia hidup. Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) perlu mulai memasukkan strategi manajemen dan mitigasi limbah serta penyediaan wadah nonplastik dalam perencanaan anggaran tahunan mereka. Langkah ini penting untuk memastikan pemerataan gizi berjalan lancar tanpa menyisakan beban bagi lingkungan.

 


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Medan 1939–2027: Dari Indonesia yang Diputuskan, Menuju Indonesia yang Dicita-citakan Oleh: A....

Suara Muhammadiyah

8 January 2026

Wawasan

Oleh: Drh H Baskoro Tri Caroko LPCRPM PP Muhammadiyah, Pemberdayaan Ekonomi Seni Dan Budaya Memenu....

Suara Muhammadiyah

22 March 2024

Wawasan

Anak Saleh (25) Oleh: Mohammad Fakhrudin "Anak saleh bukan barang instan. Dia diperoleh melalui pr....

Suara Muhammadiyah

9 January 2025

Wawasan

Jihad Digital 110 Tahun Suara Muhammadiyah Oleh Bayu Madya Chandra, SEI, Pengajar Ponpes Darul Arqa....

Suara Muhammadiyah

26 August 2025

Wawasan

Ketupat Lebaran Idul Fitri Oleh: Dr Faozan Amar, Sekretaris MPKS PP Muhammadiyah dan Dosen FEB UHAM....

Suara Muhammadiyah

9 April 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah