Bipolar Syariah
Oleh: Hafidz Sirojudin
Istilah bipolar syariah muncul dalam perbincangan berdua saya dengan Sani Ar-Rahman, sutradara film: PKO 1920, Titir dan Boleh Koma Jangan Titik, di markas Kultum Sinema Weleri. Bipolar sendiri sebenarnya suatu kondisi kesehatan mental seseorang yang menyebabkan perubahan ekstrem pada suasana hati, energi dan tingkat aktivitas.
Pengidap bipolar mengalami dua fase yang bertolak belakang. Yaitu fase hiperaktif atau sangat bahagia (hipomania) dan fase sangat sedih bahkan putus asa (depresi). Dua kutub ekstrim yang berlebihan, kebablasan, tidak normal dan bukan wasathiyah (moderat, proporsional). Gambaran bipolar syariah sebagaimana artikel yang pernah saya tulis berjudul: Saleh Personal Kafir Digital dan Saleh Teologis Kafir Ekologis.
Fenomena bipolar syariah terekam dalam budaya keagamaan yang dapat kita baca dan saksikan di berbagai postingan platform media sosial, diantaranya WhatsApp Group (WAG). Baik WAG berlatar ormas keagamaan, takmir masjid musala dan WAG lain yang tidak berlatar belakang simbol agama sekalipun. Misalnya WAG alumni perguruan tinggi dan sekolah, komunitas, profesi, dan lainnya.
Galibnya, berbagai postingan itu tidak diproduksi sendiri, tetapi hanya copas (copy paste) dan forward konten yang belum dibaca atau dilihat secara utuh. Pokoknya langsung forward, diposting, dishare atau dikomentari sesama warga WAG yang sama-sama belum membaca atau melihat secara utuh. Sebuah fenomena “jumud millenial”, satu tema yang pernah diangkat Kultum Sinema Weleri menjadi topik siniar atau podcast.
Boleh jadi dan tanpa disadari pengidap bipolar syariah telah terjangkiti virus FOMO (Fear of Missing Out). Sebuah istilah –bahasa gaul– yang merujuk pada rasa cemas, takut atau khawatir tertinggal informasi, tren atau aktivitas seru lain yang sedang viral dan banyak dibicarakan warga di jagad alam maya (netizen). Pengidap bipolar syariah terkadang tidak menyadari jika dirinya tidak memiliki otoritas ilmu pengetahuan, keahlian profesional dan keterampilan di bidang yang dia posting.
Hidup di era digital dengan akselerasi informasi yang membanjir deras tanpa batas ruang dan waktu membutuhkan kearifan dalam mensikapi. Beruntung Muhammadiyah melalui Majelis Pustaka dan Informasi (MPI), berdiri 17 Juni 1920, telah membuat pedoman atau kaidah Akhlak Sosmediyah bagi warga dan simpatisan persyarikatan. Muhammadiyah juga telah mendirikan Universitas Siber Muhammadiyah, sebagai antisipasi strategis agar warga persyarikatan dan umat tidak terpapar jumud millenial, bipolar syariah serta inflasi ritual.
Ada tiga pertanyaan yang dapat kita ajukan sebelum memforward atau posting. Yaitu, apakah informasi itu benar; apakah informasi itu baik; dan apakah informasi itu manfaat. Jika salah satu dari 3 pertanyaan itu terdapat satu jawaban “tidak”, maka sangatlah tidak layak sebuah informasi untuk diforward atau ditanggapi.
Wallahu’alam
Tegalmulyo, Idul Adha 1447H bertepatan dengan 27 Mei 2026

