Guru Lintas Narasi

Suara Muhammadiyah

28 September 2025

899
Dok Istimewa

Dok Istimewa

Guru Lintas Narasi

Oleh: Dr. Amalia Irfani, M.Si, Kaprodi SAA FUSHA IAIN Pontianak/Sekretaris LPP PWM Kalbar

Indonesia menjadi satu diantara negara dunia dengan upah guru atau pendidik masih terkategori rendah. Masalah tersebut seringkali menjadi buah bibir dikalangan masyarakat sehingga membuat  banyak persepsi tentang keberadaan guru, dengan stigma bisa diperankan oleh siapapun asal telah bergelar sarjana atau magister untuk jenjang mengajar strata satu. Hal tersebut hemat penulis yang akhirnya membuat netizen Indonesia menomorduakan profesi guru dan cenderung meremehkan peran guru atau dosen yang sering didengungkan pahlawan tanpa tanda jasa, karena tidak memiliki standar baku. 

Padahal sematan tersebut adalah sebuah lukisan keadaan bangsa tentang profesi guru  tidak sebanding dengan jasa dan pengorbanan yang seringkali jomplang dibandingkan profesi lain. Pertanyaannya adalah mengapa hal demikian terjadi ?.  Kita akui bersama tanpa pendidik bagaimana generasi bisa  meneruskan estafet kepemimpinan tanpa dididik mental dan spiritualnya. Karena adanya guru, siapapun kita lebih memahami hidup, cerdas dalam merasa, pintar bersikap, lalu dalam bentuk perbuatan dapat bermanfaat bagi sesama. 

Hal ini telah disebutkan dalam PP Nomor 32 Tahun 2013 bahwa kriteria seorang guru tidak hanya sebatas hanya transfer intelektual, tetapi juga juga terdapat pada kemampuannya dalam pelatihan dan pelayanan. Peran yang sejatinya sangat berat, membutuhkan tidak sekedar ilmu pengetahuan dalam bentuk gelar, tetapi motivasi mencerdaskan yang terjaga. Kiai Ahmad Dahlan Kiai Penggerak memberikan ulasan tentang urgensi pendidikan yang terletak pada guru sebagai komunikator atau komponen utama. Guru adalah teladan pembimbing akhlak, dan transformator masyarakat yang cerdas dalam mengintegrasikan pengetahuan agama dan umum membentuk karakter manusia yang berkualitas untuk bermanfaat. 

Guru dan Penghargaan 

Lalu bagaimana peran guru di suatu negara ?. Jawaban ini tentu akan berbeda karena berkaitan erat dengan penghargaan yang diberikan oleh negara kepada profesi guru. Kita ambil contoh beberapa negara yang menjadikan pendidik sebagai salah satu profesi bergengsi dengan persyaratan dan ketentuan berlaku yang cukup ketat.

Misalnya  negara di Eropa Utara Finlandia, sebuah negara dengan sebutan negeri seribu danau, atau negara paling bahagia didunia.  Julukan ini bukan tanpa alasan, tetapi fakta nyata dimana pemerintahan atau pemimpin sukses  dalam menciptakan kualitas hidup yang tinggi bagi penduduknya dimana pendidikan menjadi salah satu  landasan kesejahteraan masyarakat, dan dijadikan program utama menjaga kualitas  generasi. Di Finlandia guru harus bergelar magister (S2) untuk jenjang sekolah dasar, dan hanya sedikit lulusan universitas terbaik sekitar 10% yang bisa menjadi guru. 

Kemudian ada Luksemburg, negara yang menerapkan aturan ketat dan kompetitif dalam proses rekruitmen guru atau pendidik. Karena standar yang tinggi tersebut serta merta, akhirnya membuat profesi guru tidak dianggap remeh dan  menjadi salah satu cita-cita generasi muda untuk mendapatkan hidup yang lebih layak. 

Indonesia sendiri, keluhan merupakan salah bentuk ekspresi kekurangan, keinginan untuk perbaikan. Kita mungkin sering mendengar, menonton melalui media sosial bahkan melihat langsung guru yang tidak mendapatkan upah minimum namun tetap kekeh menjalani peran sebagai pendidik hingga purna bakti. Bagai sebuah drama hidup,  keikhlasan tersebut nyata menginspirasi banyak mata dan hati untuk juga berjuang dijalan yang sama. 

Jika ditelusuri, mengapa upah profesi guru di Indonesia cenderung rendah, khususnya guru dilembaga swasta. Penulis mencatat setidaknya ada sebab dominan yang membuat profesi guru memiliki banyak penafsiran. Pertama, tidak ada standar gaji nasional serta regulasi yang menetapkan besaran gaji minimum untuk guru (khususnya guru swasta), sehingga terjadi ketimpangan yang besar antarwilayah. 

Kedua, standar baku tidak berlaku secara nasional.  Ketentuan Ideal untuk sarjana tamatan  pendidikan layak menjadi guru karena memang telah disiapkan dalam proses perkuliahan (kurikulum), jika ada non lulusan pendidikan maka harus mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) mengantikan Akta 4 (Akta Mengajar), yang sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tidak lagi berlaku. Sekarang siapapun bisa mengajar namun tanpa ikatan kerja tetap  telah menjamur dan dinormalisasi karena kepentingan bukan lagi asas kebutuhan. Padahal dulu ada standar kompetensi untuk individu sebab kepakaran atau pengalaman untuk dapat bisa mengajar. 

Realitas diatas, sejatinya sedikit fenomena yang tidak boleh dianggap sepele. Pendidikan adalah ujung tombak keberhasilan, tidak sekedar transfer ilmu tetapi salah satu penanaman doktrin karakter dan identitas bangsa agar bangga dan mencintai tanah air. Maka, harus diisi oleh sekelompok individu profesional dengan reward yang juga sesuai. 


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Muhammadiyah di Era Digital: Jembatan Dakwah atau Jurang Pemisah Hari Eko Purwanto, Dosen Ilmu Kom....

Suara Muhammadiyah

21 September 2024

Wawasan

Lilin Yang Hampir Padam, Menyala Kembali Oleh: Immawan Wahyudi, Pengajar pada Fakultas Hukum UAD, M....

Suara Muhammadiyah

4 June 2026

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Fenomena penggunaan kecerdasan ....

Suara Muhammadiyah

21 April 2026

Wawasan

Perubahan Penting dalam Aturan Penyelenggaraan Haji pada UU 14 Tahun 2025 Oleh: Aris Rakhmadi, Dose....

Suara Muhammadiyah

10 December 2025

Wawasan

Kurban dan Ketakwaan di Era Modern; Menafsir Ulang Spirit Pengorbanan di Tengah Krisis Kemanusi....

Suara Muhammadiyah

18 May 2026

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah