Lilin Yang Hampir Padam, Menyala Kembali

Publish

4 June 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
147
Istimewa

Istimewa

Lilin Yang Hampir Padam, Menyala Kembali

Oleh: Immawan Wahyudi, Pengajar pada Fakultas Hukum UAD, Mantan Ketua Umum DPP (S) IMM 1985 – 1986

Pertanyaannya: “Apakah pemberantasan korupsi akan dapat dilakukan dalam masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto?” Secara etik normatif, sekali lagi kita mendoakan semoga benar-benar dapat dilaksanakan. Namun secara real-empiris komitmen sangat kuat dari Presiden Prabowo masih dipenuhi rasa was-was dan kekhawatiran.” Alinea ini adalah kutipan dari artikel penulis yang ditayangkan oleh SM on line pada edisi 6 Maret 2024 dengan judul: ”Pengalaman Negara yang Berhasil Mengatasi Korupsi.” 

 Secara tiba-tiba langit mendung tebal pemberantasan korupsi tersibak oleh pencopotan Kepala Badan Gizi Nasional (Ka. BGN) yang dilanjutkan dengan penangkapan tiga orang Pimpinan BGN. Umumnya masyarakat merespon peristiwa ini dengan senang hati. Adapun ada pihak-pihak yang justru curiga bahwa peristiwa ini hanyalah sekadar untuk menutupi peristiwa anjloknya nilai mata uang rupiah sampai menyentuh 18.000 lebih per dolar USA itu hak orang untuk mengekspresikan ketidakpercayaannya terhadap kinerja Pemerintah.  

Catatan Hitam OTT 

Hari-hari ini, masyarakat Indonesia kembali disuguhkan dengan langkah berani dari aparat penegak hukum yang terus membongkar praktik-praktik lancung yang merugikan keuangan negara. Banyaknya pejabat tertangkap tangan oleh KPK ataupun Kejaksaan Agung itu seperti pisau bermata dua. Satu sisi bersifat menggembirakan karena berarti undang-undang dan komitmen negara untuk memberantas korupsi berjalan dengan baik. Pada sisi lain ini merupakan alarm tanda bahaya karena banyaknya pejabat korupsi itu menandakan  bahwa mentalitas menerabas (istilah dari Prof. Koentjaraningrat) telah demikian menjamur sehingga kata korupsi akan dianggap  telah diterima dengan baik sebagai perilaku biasa alias normal. 

Catatan operasi tangkap tangan (OTT) ataupun penangkapan pejabat korupsi oleh  KPK bisa dikatakan cukup  masif. Rekapitulasinya kurang lebih sebagai berikut:

  • Klaster Kepala Daerah: tercatat ada 10 (sepuluh) kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) yang tersandung kasus korupsi, termasuk OTT terhadap Walikota Madiun dan Bupati Pati.
  • Klaster Pejabat Pusat: sejumlah petinggi ataupun mantan petinggi negara dan birokrat, termasuk pejabat di tingkat kementerian/lembaga negara, turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Sementara itu Penindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak kalah gencar antara lain membongkar skandal korupsi skala besar (grand corruption) yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah. 

  • Skandal Sektor Tambang dan Energi: membongkar kasus tata kelola minyak mentah, serta menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pada badan usaha milik negara seperti PT Pertamina dan PT Timah.
  • Skandal Bantuan dan Program Prioritas: penanganan kasus dugaan penyimpangan dana dan tata kelola program strategis, termasuk kasus yang menyeret mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).
  • Kasus Impor: penetapan tersangka pada mantan pejabat tinggi negara, seperti Thomas Lembong terkait kebijakan impor gula (yang ternyata diberi rehabilitasi (?) oleh Presiden berdasar bukti-bukti persidangan). 

Dengan berbagai kasus diatas maka secara total, KPK dan Kejaksaan Agung telah menangani puluhan kasus korupsi besar yang berhasil menyelamatkan dan menekan potensi kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah. Pembaruan dan rincian nama lengkap para tersangka dapat dipantau langsung melalui laman KPK atau laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia.

Penangkapan Kepala BGN

 Secara obyektif akhir-akhir ini serangan terhadap Presiden Prabowo Subianto semakin gencar dari berbagai isu, dari persoalan MBG hingga BOP dan ART. Terutama hari-hari ini terakhir diksi yang digunakan di media sosial kian. Ditambah  dengan terlalu seringnya Presiden mengadakan lawatan ke luar negeri telah mencapai 49 kali. Masyarakat merasakan beban psikologis yang berat.

Tiba-tiba Presiden merombak pimpinan BGN bahkan diteruskan oleh Kejaksaan Agung menangkap Kepala BGN dan dua orang wakilnya, seperti hujan yang datang di musim kering kerontang. Penulis ingin menggambarkan secara singkat dan padat bahwa baik pendukung Pak Jokowi, dan pendukung Calon Presiden (2024) lainnya bahkan dari kalangan pendukung Pak PS sendiri sudah hampir putus asa, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Lebih-lebih merasakan pahitnya retorika dari sejumlah pejabat (yang ditengarai sebagai perwakilan ”kubu sebelah”)  yang  sok tidak mau tahu atas aspirasi rakyat. Alhasil keadaan ini dapat  diibaratkan sebagai “Lilin yang hampir padam menyala kembali.” 

Pekerjaan Rumah harus Dikerjakan

 Kita harus objektif dalam menilai dengan cara memilah mana komitmen Presiden Prabowo yang telah jalan dan mana yang masih dalam ujud janji-janji (yang sering diolok-olok dengan istilah omon-omon). Tidaklah dapat dipungkiri bahwa Presiden Prabowo mendapat tekanan politik yang cukup bertubi-tubi karena kebijakannya menandatangani Board of Peace (BoP) dan Agreement Reciprocal Trading (ART) yang tidak melalui proses komunikasi dengan masyarakat. Sesudah aparat penegak hukum (KPK dan Kejagung) melakukan tindakan dadakan yang sangat positif maka pe-er (pekerjaan) Pak Presiden, tentu melalui para pembantu termasuk Seskab Teddy Wijaya, harus berhati-hati dalam mengemas dialog publik. Self defence mechanism, adalah hal yang dapat difahami, tetapi jika pembantu Presiden mengandalkan self defence mechanism dengan dialektika keliru (untuk tidak mengatakan salah) maka konsekuensi akan berhamburan ke pundak Presiden. Para pembantu Presiden harus memahami hal ini. Jika lelah membantu Presiden ya pamit saja.

 Mengapa hal agak emosional ini penulis ungkapkan karena kami akan mendukung agenda Pemberantasan Korupsi oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemberantasan korupsi adalah pekerjaan rumah bersama yang memerlukan sinergi. Dukungan kita kepada Presiden Prabowo Subianto adalah dukungan terhadap masa depan Indonesia yang lebih bersih, adil, dan sejahtera. Sudah saatnya kita menyingkirkan praktik-praktik koruptif yang selama ini menjadi penghambat utama kemajuan bangsa. Sudah seharusnya kita jaga momentum positif ini, dengan catatan para pembantu Presiden belajar sabar dan tulus dalam dialog dengan warga masyarakat. Dengan dukungan masyarakat yang solid dan ketegasan kepemimpinan nasional, kita optimistis Indonesia Emas yang bersih dari korupsi dapat diwujudkan.  

Menatap Indonesia Bersih 

Apa yang penulis sebut sebagai agenda Indonesia Bersih sebenarnya hanyalah menagih janji kepada Pak Presiden dalam banyak pidato beliau. Di tengah berbagai upaya perbaikan tata kelola, gebrakan pemberantasan korupsi ini seolah menjadi oase dan bukti nyata bahwa negara tidak pernah tinggal diam dalam melawan para perampok uang rakyat. Di sinilah dukungan penuh dari seluruh elemen bangsa sangat mungkin diwujudkan untuk mengawal Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan supremasi hukum di Tanah Air. Beberapa catatan untuk Presiden memperoleh dukungan itu antara lain.

1. Tegakkan Hukum Tanpa Diskriminasi

 Sejak awal masa pemerintahannya, Presiden Prabowo telah menegaskan posisinya: tidak ada ruang bagi praktik korupsi. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Kepolisian di berbagai daerah adalah cerminan dari instruksi Presiden untuk tidak pandang bulu dalam menindak siapa pun yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara. Pemerintahan saat ini bertekad memastikan bahwa setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

2. Jangan Gentar Menghadapi "Serangan Balik" Mafia

 Upaya pembersihan ini tentu bukanlah hal yang mudah. Praktik kotor yang telah mengakar sering kali memberikan perlawanan yang serius. Presiden Prabowo sendiri secara terbuka mengakui ada upaya-upaya teror dan intimidasi yang dialamatkan kepada para penegak hukum yang berani membongkar kasus. Namun, sikap Presiden harus tetap jelas bahwa pemerintahannya tidak gentar menghadapi mafia dan koruptor. Keberanian ini patut mendapatkan apresiasi dan dukungan moral dari masyarakat sipil, akademisi, dan seluruh rakyat Indonesia agar aparat penegak hukum tetap fokus dan kuat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

3. Penyelamatan Uang Negara dan Perbaikan Sistem

 Penangkapan dan pengusutan kasus korupsi hari-hari ini di samping bukti supremasi hukum dan penegakan sanksinya, juga sebagai upaya real  penyelamatan ratusan triliun uang rakyat yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan, pendidikan, dan kesehatan. Langkah tegas Presiden dalam merespons berbagai indikasi penyimpangan benar-benar menjadi cara untuk mewujudkan terang dan tegaknya dunia hukum kita.*


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Sentuhan Surgawi dalam Mahligai Rumah Tangga Oleh : Ahmad Afwan Yazid, MPd, Wakil Kepala SD Muhamma....

Suara Muhammadiyah

27 November 2025

Wawasan

Perspektif Kontemporer tentang Hukum Waris Oleh; Donny Syofyan/Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universit....

Suara Muhammadiyah

24 March 2025

Wawasan

Islam Berkemajuan sebagai Pilar Moderasi Beragama di Indonesia Oleh: Mohammad Nur Rianto Al Arif, G....

Suara Muhammadiyah

29 April 2026

Wawasan

Berbeda Tetapi Bersatu Oleh: Dr Masud HMN, Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) Ja....

Suara Muhammadiyah

25 May 2024

Wawasan

Mengapa Aturan Islam Terasa Banyak? (Bagian 2) Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Univ....

Suara Muhammadiyah

3 November 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah