Jangan Tunggu Diaspora Kehilangan Indonesia
Oleh: dr. Endin Nokik Stujanna, PhD, Postdoc Fellow School of Medicine, City University New York, Research Specialist, Stanford University, Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Amerika Serikat
Wacana revisi Undang-Undang Kewarganegaraan kembali membuka percakapan penting tentang hubungan Indonesia dengan diasporanya. Persoalannya tidak lagi sekadar siapa yang memegang paspor Indonesia, tetapi bagaimana negara mempertahankan keterikatan dengan orang-orang Indonesia yang kini belajar, bekerja, membangun karier, dan membesarkan keluarga di berbagai belahan dunia.
Isu inilah yang menjadi pembahasan dalam Dialog dan Diskusi Kebangsaan mengenai RUU Kewarganegaraan yang diprakarsai Forum Tanah Air (FTA) pada 12 September 2026. Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah melalui Kementerian Hukum, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, akademisi hukum tata negara Ahmad Ahsin Thohari, perwakilan KJRI New York, organisasi keluarga perkawinan campuran, serta perwakilan diaspora Indonesia dari berbagai negara. Saya mendapat kesempatan hadir sebagai salah satu penanggap dari unsur diaspora, dengan perspektif sebagai akademisi dan peneliti bidang kesehatan yang saat ini bekerja di Amerika Serikat.
Diskusi tersebut memperlihatkan bahwa revisi UU Kewarganegaraan bukan hanya membicarakan satu persoalan. Ada isu kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak, kemudahan memperoleh kembali kewarganegaraan bagi mantan WNI, pengaturan mengenai diaspora, hingga gagasan kewarganegaraan ganda tertentu bagi individu yang dinilai memiliki kemampuan atau kontribusi strategis bagi Indonesia.
Keterbukaan pemerintah untuk membicarakan persoalan-persoalan tersebut tentu merupakan momentum penting. Namun, dari perspektif diaspora, ada satu pertanyaan yang menurut saya perlu ditempatkan di bagian paling awal:
Jika tujuan kebijakan ini adalah mempertahankan talenta Indonesia, mengapa kita menunggu mereka kehilangan kewarganegaraan Indonesia terlebih dahulu, kemudian mencari cara untuk menarik mereka kembali? Mengapa tidak mencegah kehilangan itu sejak awal?
Jangan Menunggu Mereka Menjadi Mantan WNI
Bagi sebagian diaspora, memperoleh kewarganegaraan negara tempat mereka tinggal tidak selalu berarti keinginan untuk meninggalkan Indonesia.
Setelah tinggal belasan atau puluhan tahun di luar negeri, seseorang dapat menghadapi kebutuhan yang sangat praktis: kepastian tinggal, perkembangan karier, keluarga, mobilitas, atau masa depan anak. Namun, keputusan tersebut dapat berimplikasi pada hilangnya kewarganegaraan Indonesia.
Di sinilah menurut saya paradigma kebijakan perlu diperluas.
Jika negara memang ingin mempertahankan human capital Indonesia, jangan hanya menyediakan jalan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan setelah seseorang menjadi mantan WNI. Kita juga perlu membicarakan bagaimana mempertahankan hubungan tersebut sebelum terputus.
Gagasan kewarganegaraan ganda bagi “talenta tertentu” juga memunculkan pertanyaan tentang keadilan.
Siapa yang disebut talenta?
Profesor, ilmuwan, dokter spesialis, atlet, atau investor tentu dapat memberikan kontribusi besar. Tetapi bagaimana dengan perawat, guru, insinyur, pekerja profesional, pelaku usaha kecil, atau mereka yang selama puluhan tahun membangun komunitas Indonesia di luar negeri?
Menjelang forum tersebut, saya meminta pandangan beberapa diaspora yang telah lama tinggal di luar negeri. Salah satu jawaban yang paling membekas adalah:
“Kami semua adalah ambassador di bidang kami masing-masing.”
Kontribusi kepada bangsa memang tidak selalu dapat diukur dari kekayaan, popularitas, jabatan, atau economic value seseorang.
Karena itu, kewarganegaraan jangan sampai berubah menjadi semacam privilege citizenship: sebuah fasilitas bagi mereka yang dianggap paling bernilai bagi negara, sementara orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, sejarah, dan keterikatan panjang dengan Indonesia justru berada di luar prioritas.
Apabila jalur khusus bagi talenta strategis tetap dikembangkan, kriterianya perlu objektif, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta memiliki mekanisme pengawasan yang mampu mencegah konflik kepentingan dan kedekatan dengan kekuasaan.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah anak-anak berkewarganegaraan ganda.
Anak dari perkawinan campuran tidak memilih dilahirkan dari orang tua dengan dua kewarganegaraan. Mereka dapat tumbuh dengan dua keluarga, dua budaya, bahkan dua negara yang sama-sama menjadi bagian nyata dari kehidupannya.
Karena itu, persoalan mereka berbeda dengan orang dewasa yang secara sadar memutuskan melakukan naturalisasi.
Memberikan waktu lebih panjang untuk memilih kewarganegaraan dapat membantu. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar tetap perlu diajukan:
Jika seorang anak sejak lahir memiliki hubungan yang nyata dengan dua negara, mengapa ketika dewasa ia harus menghapus salah satunya?
Kepentingan terbaik anak, kesinambungan keluarga, dan identitas mereka semestinya menjadi bagian penting dalam merumuskan kebijakan.
Dari Brain Drain Menuju Brain Circulation
Ada satu hal lain yang menurut saya perlu berubah dalam melihat diaspora.
Kita mengenal brain drain: talenta Indonesia belajar dan bekerja di luar negeri lalu tidak kembali. Kemudian kita berbicara tentang brain gain: bagaimana membawa mereka pulang.
Padahal kontribusi tidak selalu mensyaratkan kepulangan permanen.
Seorang ilmuwan Indonesia di luar negeri dapat membangun penelitian, membimbing mahasiswa, membuka akses terhadap teknologi dan jejaring internasional. Dokter dapat berbagi keahlian. Insinyur dapat melakukan transfer teknologi. Pengusaha dapat membuka akses pasar dan investasi. Inilah yang disebut brain circulation: ilmu, pengalaman, jejaring, dan kesempatan bergerak melintasi batas negara tetapi tetap terhubung dengan Indonesia. Karena tujuan akhirnya bukan sekadar brain gain, yang kita perlukan adalah: brain circulation, connection, and contribution.
Karena itu, pertanyaannya bukan hanya:
“Bagaimana membawa diaspora pulang?”
melainkan:
“Bagaimana membuat diaspora tetap menjadi bagian dari ekosistem pembangunan Indonesia, di mana pun mereka berada?”
Keterbukaan Tetap Membutuhkan Batas yang Jelas
Kewarganegaraan ganda tentu membawa konsekuensi yang perlu diatur secara serius: hak politik, perpajakan, kepemilikan aset, perlindungan konsuler, konflik kewajiban, hingga keamanan nasional.
Namun, hak kewarganegaraan masyarakat umum dapat dibedakan dari persyaratan untuk menduduki jabatan tertentu yang menyangkut kedaulatan dan keamanan negara.
Jika terdapat jabatan strategis yang membutuhkan kewarganegaraan tunggal atau loyalitas eksklusif kepada Indonesia, pembatasan tersebut dapat dirumuskan secara khusus dan jelas.
Dengan demikian, negara dapat tetap menjaga kepentingan nasional tanpa harus memandang seluruh diaspora melalui kacamata risiko yang sama.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai RUU Kewarganegaraan tidak hanya menjawab pertanyaan:
“Bolehkah seseorang mempunyai dua paspor?”
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Indonesia ingin memiliki hubungan seperti apa dengan orang-orang Indonesia yang hidup di seluruh dunia?
Dalam dunia yang semakin terhubung, manusia bergerak. Ilmu bergerak. Teknologi, modal, dan jejaring juga bergerak.
Namun, berpindah negara tidak selalu berarti berpindah hati.
Karena itu, keberhasilan kebijakan diaspora tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak talenta yang berhasil “dipulangkan” atau berapa banyak paspor yang diberikan. Ukurannya juga harus mencakup seberapa banyak ilmu, jejaring, inovasi, investasi, pengabdian, dan kepedulian diaspora yang tetap terhubung dengan Indonesia.
Negara tidak seharusnya hanya bertanya:
“Apa yang dapat diaspora berikan kepada Indonesia?”
Kita juga perlu bertanya:
“Apa yang dapat Indonesia lakukan agar diasporanya tetap ingin menjadi bagian dari Indonesia?”
Sebab tantangan kita bukan sekadar membawa diaspora pulang, tetapi memastikan bahwa sejauh apa pun mereka pergi, Indonesia tidak kehilangan mereka dan mereka tidak kehilangan Indonesia.

