Karhutla Membara Napas Rakyat Terancam

Suara Muhammadiyah

18 October 2026

293
Ilustrasi

Ilustrasi

Karhutla Membara Napas Rakyat Terancam

Oleh: Suko Wahyudi, Pegiat Literasi PRM Timuran Yogyakarta

Napas adalah hak. Namun, hak yang paling mendasar ini dapat kehilangan maknanya ketika udara yang dihirup manusia justru membawa ancaman bagi kehidupan. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di berbagai wilayah Indonesia memperlihatkan bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar perkara pepohonan yang hangus atau lahan yang kehilangan kesuburan. Di balik kepulan asap, ada kehidupan yang terganggu, kesehatan yang terancam, dan masa depan yang dipertaruhkan. Ketika pemerintah menyatakan masih mampu menangani karhutla tanpa menetapkannya sebagai bencana nasional, persoalan yang lebih mendasar justru muncul: bagaimana kemampuan negara diukur ketika masyarakat tetap harus menanggung akibat kebakaran?

Pada 13 Oktober 2026, sebanyak 1.297 titik api dilaporkan terpantau di Indonesia berdasarkan data Sipongi yang diberitakan Tirto. Kalimantan, Sulawesi, dan Papua disebut sebagai wilayah dengan konsentrasi titik api tinggi. Angka-angka semacam ini kerap hadir sebagai informasi yang segera berlalu setelah menjadi berita. Padahal, di balik setiap titik api terdapat ruang kehidupan yang mungkin sedang mengalami kehancuran. Hutan bukan sekadar kumpulan pohon yang dapat dihitung nilai ekonominya. Di sana terdapat hubungan ekologis yang menopang kehidupan manusia dan satwa. Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya sesuatu yang terlihat, melainkan juga jaringan kehidupan yang selama ini bekerja tanpa banyak disadari manusia.

Dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat memperlihatkan persoalan yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Data yang beredar menyebutkan 277.075 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dengan 62.400 kasus pada balita. Angka tersebut perlu diperiksa berdasarkan sumber, periode, dan wilayah pendataannya. 

Namun, persoalan yang hendak ditegaskan tidak berhenti pada jumlah kasus. Ketika asap mencemari udara, masyarakat harus menghadapi risiko yang tidak selalu dapat mereka pilih atau hindari. Anak-anak tidak memiliki kuasa menentukan bagaimana hutan dikelola. Warga kecil tidak selalu memiliki kemampuan meninggalkan wilayah terdampak. Akan tetapi, merekalah yang dapat menanggung akibat dari kerusakan lingkungan yang tidak mereka kehendaki.

Di sinilah karhutla mengungkap hubungan antara kekuasaan, lingkungan, dan kehidupan masyarakat. Negara dapat mengukur kemampuan melalui ketersediaan anggaran, personel, peralatan, serta keberhasilan memadamkan api. Semua itu diperlukan. Namun, ukuran administratif dan teknis tidak selalu cukup untuk menjelaskan kenyataan yang dialami warga. Sebuah kebakaran mungkin dinyatakan terkendali, sementara dampak asap masih dirasakan masyarakat. Api mungkin telah padam, tetapi kerusakan habitat dan gangguan kesehatan tidak serta-merta berakhir. Kemampuan menangani kebakaran karena itu tidak seharusnya disamakan begitu saja dengan keberhasilan melindungi kehidupan.

Cara pandang yang menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan sering kali mengandung paradoks. Manusia merasa berhak menguasai alam demi memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi lupa bahwa kehidupannya sendiri bergantung pada keseimbangan ekologis. Hutan dipandang sebagai sumber keuntungan, tanah sebagai komoditas, dan lingkungan sebagai sesuatu yang dapat diubah sesuai kepentingan. Baru ketika kebakaran meluas, asap mengganggu pernapasan, dan satwa kehilangan habitat, manusia kembali menyadari bahwa alam bukan benda mati yang sepenuhnya tunduk pada kehendaknya. Kerusakan lingkungan pada akhirnya memperlihatkan keterbatasan cara berpikir yang memisahkan keuntungan ekonomi dari tanggung jawab terhadap kehidupan.

Nasib satwa yang kehilangan habitat memperluas makna persoalan ini. Hutan merupakan ruang hidup bagi berbagai makhluk yang tidak mempunyai kemampuan menyampaikan tuntutan kepada penguasa. Mereka tidak dapat mengajukan protes, meminta perlindungan, atau memperjuangkan haknya melalui lembaga politik. Namun, ketiadaan suara bukan berarti ketiadaan kepentingan untuk hidup. Ketika habitat musnah, keseimbangan ekosistem ikut terganggu. Manusia mungkin merasa dirinya sebagai pemilik utama bumi, tetapi keberlangsungan hidupnya justru ditopang oleh jaringan kehidupan yang jauh lebih luas daripada kepentingannya sendiri.

Perdebatan tentang penetapan karhutla sebagai bencana nasional memang penting, tetapi tidak seharusnya menenggelamkan persoalan yang lebih mendasar. Status bencana mempunyai dasar hukum dan kriteria administratif yang harus dipertimbangkan secara cermat. Akan tetapi, kewajiban melindungi masyarakat tidak baru muncul setelah suatu bencana memperoleh status tertentu. Negara tetap berkewajiban mencegah kebakaran, melindungi kesehatan warga, menyediakan informasi kualitas udara, menegakkan hukum terhadap pelanggaran, dan memulihkan ekosistem. Pertanyaannya bukan semata-mata apakah pemerintah merasa mampu menangani kebakaran, melainkan apakah kemampuan tersebut sungguh-sungguh menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.

Dalam pengertian ini, karhutla bukan hanya persoalan kehutanan, melainkan juga persoalan keadilan. Mereka yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam tidak selalu merupakan pihak yang paling besar menanggung dampak kerusakannya. Sebaliknya, masyarakat yang memiliki sedikit kendali atas keputusan pengelolaan lingkungan dapat menghadapi gangguan kesehatan, kehilangan mata pencaharian, dan penurunan kualitas hidup. Ketimpangan semacam ini mengingatkan kita bahwa pembangunan tidak cukup dinilai dari pertumbuhan ekonomi. Pembangunan juga harus diukur dari siapa yang menikmati manfaatnya, siapa yang menanggung biayanya, dan apakah kehidupan masyarakat menjadi lebih aman atau justru semakin rentan.

Napas adalah hak, tetapi hak itu tidak akan terjaga hanya melalui pernyataan dan peraturan. Ia membutuhkan tindakan nyata, keberanian mencegah kerusakan, ketegasan menegakkan hukum, serta kesediaan mengakui bahwa alam bukan sekadar objek eksploitasi. Negara boleh menyatakan mampu menangani karhutla, tetapi ukuran kemampuan itu harus tampak dalam kehidupan warga yang terlindungi, udara yang lebih bersih, dan hutan yang tidak terus-menerus terbakar. 

Sebab, ketika hutan kehilangan daya hidupnya, manusia sesungguhnya sedang merusak syarat bagi keberlangsungan hidupnya sendiri. Pada akhirnya, persoalan karhutla bukan hanya tentang bagaimana memadamkan api, melainkan tentang cara sebuah bangsa memahami kehidupan dan menempatkan tanggung jawab terhadapnya.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Meneladani Empat Sifat Utama Dr. Masud HMN, Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA)....

Suara Muhammadiyah

29 May 2024

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Tulisan ini hendak menyoroti ay....

Suara Muhammadiyah

16 June 2025

Wawasan

Salam Hormat untuk Bapak Ibu Guru Prof. Dr. Imam Sutomo, Ketua PDM Salatiga 2010-2022, Rektor IAIN ....

Suara Muhammadiyah

17 July 2025

Wawasan

"Mencari Simpati Hati dan Suara Pemilih" Oleh: Rumini Zulfikar Pemilu Tahun 2024 saat ini memasuk....

Suara Muhammadiyah

1 December 2023

Wawasan

Berhijrah dengan Introspeksi  Oleh: Mohammad Fakhrudin Bagi sebagian umat Islam  Indones....

Suara Muhammadiyah

6 July 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah