Kedaulatan Air di Tengah Krisis Iklim
Oleh: Khilmi Zuhroni, Ketua Majelis Lingkungan Hidup PDM Kotawaringin Timur
Suatu hari kamu bangun pagi, buka keran, dan tidak ada air yang keluar. Bukan karena PDAM-nya lagi rusak, tapi karena sumber airnya sudah habis diborong oleh korporasi sejak puluhan tahun. Bayangkan hal itu terjadi. Kedengarannya seperti sekedar cerita. Tapi bagi jutaan warga Indonesia, ini bukan cerita khayal, ini nyata. Benar-benar sedang terjadi, perlahan-lahan, sambil kita sibuk scroll media sosial.
Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan per Maret 2025, mencatat bahwa sekitar 28 juta warga Indonesia masih kesulitan mendapatkan akses air bersih. Sungai-sungai besar seperti Citarum, Brantas, Musi, dan Batanghari mengalami penurunan kualitas selama tiga tahun berturut-turut.
Indeks kualitas air nasional tahun 2024 bahkan hanya menyentuh angka 51,78, yang masih jauh di bawah target nasional. Sementara itu, enam dari sepuluh provinsi dengan kualitas air terburuk berada di Pulau Jawa, merupakan pusat perekonomian nasional.
Forum Air Dunia bahkan pernah memprediksi bahwa Indonesia akan kehilangan sumber air bersih pada tahun 2040. Hanya tinggal empat belas tahun lagi. Sebagian kita mungkin masih sempat menyaksikannya sendiri.
Ditengah kondisi 28 juta warga kesusahan air, ironisnya, bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia sedang dalam kondisi prima. Pasar AMDK nasional bernilai sekitar USD 3,80–3,92 miliar pada 2024, dan diproyeksikan terus mengalami pertumbuhan.
Menurut data BPOM, terdapat tidak kurang dari 1.032 perusahaan AMDK yang beroperasi di seluruh Indonesia dengan lebih dari 7.780 produk terdaftar dan lebih dari 2.100 merek beredar di pasaran. Dari skala perusahaan multinasional hingga usaha isi ulang galon di pemukiman padat.
Angka itu terdengar seperti keberhasilan industri. Tapi sisi gelapnya adalah semakin besar bisnis air kemasan berkembang, semakin dalam pertanyaan kita tentang siapa yang sebenarnya menguasai sumber-sumber air strategis bangsa ini.
Oktober 2025 tahun lalu, publik dihebohkan oleh temuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat melakukan inspeksi ke pabrik Aqua di Subang. Terungkap bahwa sumber air yang digunakan bukan dari mata air pegunungan seperti yang selama ini dicitrakan dalam iklan, melainkan dari sumur bor dalam di kedalaman 60 hingga 140 meter di bawah permukaan tanah. DPR bahkan menyebut ada potensi pelanggaran HAM dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam kasus ini.
Danone-Aqua mengklaim menggunakan 19 sumber air pegunungan di seluruh Indonesia dan bahwa akuifer dalam yang mereka eksploitasi tidak bersinggungan dengan sumber air masyarakat. Pertanyaan yang banyak muncul di masyarakat adalah mengapa narasi iklan dan realitas lapangan bisa berbeda sedemikian jauh?
Fenomena ini bukan sekadar soal Aqua, tapi soal sistem. Dari total 8 perusahaan AMDK terbesar yang dipanggil Komisi VII DPR pada November 2025, terungkap bahwa tidak semua mengambil air dari sumber yang selama ini diklaim dalam pemasaran mereka. Setengahnya menggunakan mata air pegunungan, setengahnya lagi dari sumur bor.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harusnya tidak ambigu: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Sementara Pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Air jelas masuk kategori itu. Air adalah hajat hidup, dan termasuk hak asasi manusia. Tidak ada makhluk hidup yang bisa bernegosiasi soal air. Tapi kenyataannya, kita sudah lama “mengizinkan” perusahaan swasta (termasuk korporasi asing) untuk menguasai akses atas sumber-sumber air strategis.
Masih segar dalam ingatan tahun 2014, atas judicial review yang dilakukan oleh PP. Muhamamdiyah, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 membatalkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air karena dinilai terlalu condong pada kepentingan oligarki dan mengabaikan hak-hak rakyat.
MK menegaskan lima prinsip utama, yakni: 1) pengusahaan air tidak boleh mengganggu hak rakyat; 2) negara wajib memenuhi hak atas air sebagai HAM; 3) pengelolaan harus menjamin kelestarian lingkungan; 4) keterlibatan swasta hanya dimungkinkan jika negara tidak mampu melaksanakan sendiri, dan 5) pengawasan negara harus kuat dan transparan.
Dua belas tahun setelah putusan bersejarah itu, yang sempat membuat kita euforia sebagai kemenangan hak dasar rakyat, kini ada 28 juta orang yang masih kekurangan air bersih, bukankah ini ironis.
Membicarakan krisis air bukan lagi membahas masa depan, tapi membicarakan apa yang sedang terjadi hari ini, bahkan ancaman itu sudah nyata dalam rumah tangga kita sehari-hari. Data Kementerian PUPR mencatat kebutuhan air per kapita di perkotaan meningkat 22 persen dibanding 2020. Musim kemarau 2025 menjadi salah satu yang terpanjang dalam dua dekade terakhir akibat El Niño. Sungai Bengawan Solo, Citarum, dan Musi mengalami penyusutan debit air lebih dari 40 persen. Laporan UN Water 2025 menyebutkan bahwa satu dari tiga rumah tangga di Asia Tenggara tidak memiliki akses air minum yang aman.
BNPB melaporkan hingga Oktober 2025 sudah ada sembilan provinsi yang menetapkan status siaga darurat air bersih. Di beberapa wilayah, harga air galon sudah melonjak tiga kali lipat. Di Kupang, Bima, dan Sumba, warga harus berjalan lebih dari tiga kilometer hanya untuk mendapat air layak minum. Masyarakat di Kota Sorong, Papua Barat, bahkan sudah merasakan krisis air selama 30an tahun.
Badan kesehatn dunia, WHO melaporkan bahwa 70 persen penyakit menular di negara berkembang bersumber dari air yang tercemar. UNICEF mencatat hampir 70 persen sumber air minum rumah tangga di Indonesia terkontaminasi limbah tinja. Ini bukan data fiktif. Realitasnya banyak anak-anak kena diare, balita mengalami stunting, dan banyak ibu-ibu yang harus memilih antara beli air galon atau beli beras.
Di tengah krisis ekologi yang kian memprihatinkan, alih-alih memperkuat sistem distribusi air publik, kita justru menyaksikan ekspansi bisnis air kemasan yang makin masif. Kita bukan anti-bisnis dan apalagi anti-investasi. Ini adalah soal prioritas dan keadilan. Boleh saja ada industri AMDK, sesuai dengan kebutuhan pasar. Tapi negara tidak boleh membiarkan ratusan sumber air strategis dikuasai oleh segelintir korporasi tanpa jaminan bahwa rakyat di sekitar sumber air itu tetap punya akses yang setara dan terjangkau.
Bambang Brodjonegoro, mantan Menteri Keuangan, pernah mengingatkan bahwa kebiasaan membeli air kemasan secara diam-diam menggerus daya beli kelas menengah. Sesuatu yang tidak terjadi di negara-negara maju di mana air minum bersih tersedia gratis di ruang publik. Itulah kedaulatan air.
Kedaulatan air berarti negara hadir bukan hanya sebagai penerbit izin bagi korporasi, tapi sebagai pelindung aktif hak dasar warga. Negara harus investasi besar-besaran untuk menata infrastruktur PDAM yang sudah banyak rusak dan tidak laik pakai. Harus ada transparansi tentang siapa yang memegang hak guna air, berapa debit yang diambil, dan apa kompensasi nyata bagi masyarakat sekitar. Serta harus ada regulasi yang membatasi eksploitasi air tanah dalam oleh industri di kawasan yang masyarakatnya sendiri sedang krisis air.
Kita butuh keberanian politik untuk benar-benar menempatkan air sebagai hak rakyat, bukan komoditas pasar.
Ada pertanyaan yang perlu kita renungkan bersama sebagai sebuah bangsa. Air seperti apa yang akan kita wariskan kepada generasi berikutnya? Apakah sumber-sumber mata air pegunungan yang tersisa akan tetap bisa diakses oleh anak cucu kita secara layak dan gratis? Atau mereka hanya akan mendapati air yang sudah sepenuhnya menjadi barang langka, mahal, terbatas, dan dikontrol oleh segelintir orang?
Maraknya bisnis air mineral dari skala raksasa multinasional hingga depot isi ulang di ujung gang adalah cermin dari abainya negara memenuhi janji konstitusi. Selama negara absen, pasar yang akan mengambil alih mengisi kekosongan itu. Dan dalam mekanisme ekonomi, pasar tidak pernah bekerja untuk siapa yang membutuhkan, pasar bekerja untuk siapa yang paling mampu membayar.
Tahun 2040, saat prediksi krisis air besar itu mungkin benar-benar datang, anak-anak kita akan menoleh ke belakang dan bertanya: Tahu tidak, dulu orang-orang itu sempat punya kesempatan untuk mengubah arah?
Jawabannya tergantung pada apa yang kita lakukan sekarang.

