Maqashid Syariah dan Masa Depan Lingkungan Hidup
Maqashid Syariah dan Masa Depan Lingkungan Hidup
Oleh: Suko Wahyudi, Kolumnis dan Pegiat Literasi, tinggal di Yogyakarta
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang setiap tahun seharusnya mengajak kita merenungkan kembali hubungan manusia dengan alam. Hutan terbakar, udara tercemar, satwa kehilangan habitat, sementara masyarakat menanggung risiko kesehatan dan kehilangan sumber penghidupan. Persoalan ini tidak cukup dijelaskan melalui perubahan iklim, kelalaian manusia, atau lemahnya penegakan hukum. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni cara manusia memahami bumi dan menempatkan dirinya di tengah kehidupan. Ketika alam hanya dipandang sebagai sumber keuntungan ekonomi, kerusakan seolah menjadi harga yang wajar bagi pembangunan. Di sinilah pemikiran keagamaan perlu hadir, bukan sekadar memberikan nasihat moral, melainkan membongkar cara pandang yang memungkinkan kerusakan terus berlangsung.
Dalam tradisi pemikiran hukum Islam, maqashid asy-syariah dikenal sebagai tujuan-tujuan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Lima tujuan yang lazim dibicarakan ialah perlindungan agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-'aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-mal). Kelima tujuan tersebut menjadi landasan penting dalam memahami bahwa syariat tidak semata-mata berisi aturan mengenai halal dan haram, tetapi juga mengandung orientasi etis untuk menjaga kehidupan. Namun, ketika persoalan ekologis semakin kompleks, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana kelima tujuan itu dapat diwujudkan jika lingkungan yang menopang kehidupan manusia justru dihancurkan?
Pertanyaan tersebut membuka ruang bagi pengembangan pemikiran maqashid asy-syariah. Perlindungan jiwa, misalnya, tidak mungkin dipisahkan dari ketersediaan udara bersih, air yang layak, dan lingkungan yang sehat. Perlindungan harta juga kehilangan maknanya ketika kebun, rumah, lahan pertanian, dan sumber penghidupan masyarakat musnah akibat kebakaran. Demikian pula perlindungan keturunan tidak cukup dimaknai sebagai keberlanjutan generasi, tetapi perlu mencakup hak generasi mendatang untuk mewarisi bumi yang layak dihuni. Dengan demikian, lingkungan bukan sekadar objek yang berada di luar kepentingan syariat. Ia merupakan ruang kehidupan yang memungkinkan tujuan-tujuan syariat diwujudkan secara nyata.
Selama ini, pembicaraan tentang perlindungan lingkungan dalam hukum Islam sering ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial atau etika individual. Padahal, krisis ekologis menuntut cara pandang yang lebih mendasar. Konservasi lingkungan perlu ditempatkan sebagai orientasi penting dalam pengembangan maqashid asy-syariah, bahkan dapat diajukan sebagai salah satu fondasi yang menopang seluruh tujuan syariat.
Gagasan ini bukan berarti menghapus lima tujuan yang telah dikenal dalam tradisi Islam, melainkan memperluas cara kita memahami hubungan antartujuan tersebut. Perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta akan kehilangan daya gunanya ketika tanah, air, udara, dan kehidupan ekologis yang menopangnya mengalami kehancuran.
Pemikiran ini juga mengajak kita mengoreksi pemahaman tentang manusia sebagai khalifah di bumi. Kedudukan khalifah kerap dipahami sebagai legitimasi untuk mengelola dan memanfaatkan alam bagi kepentingan manusia. Padahal, amanah kekhalifahan mengandung tanggung jawab yang tidak ringan. Manusia memang memiliki kemampuan untuk mengolah bumi, tetapi kemampuan itu tidak dengan sendirinya memberikan hak untuk mengeksploitasi alam tanpa batas. Kekuasaan manusia atas lingkungan harus dibatasi oleh tanggung jawab moral terhadap kehidupan. Menjadi khalifah bukan berarti menjadi penguasa mutlak yang bebas melakukan apa saja, melainkan penjaga amanah yang harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang membawa manfaat maupun kerusakan.
Al-Qur'an memberikan landasan moral yang kuat untuk memahami tanggung jawab tersebut. Dalam QS. Al-A'raf [7]: 56, manusia dilarang membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik."
Sementara itu, QS. Ar-Rum [30]: 41 menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi akibat perbuatan tangan manusia. "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
Ayat-ayat ini tidak perlu dipaksakan menjadi uraian teknis mengenai kebakaran hutan atau perubahan iklim. Pesan etiknya justru terletak pada kesadaran bahwa tindakan manusia memiliki konsekuensi terhadap tatanan kehidupan. Kerusakan lingkungan dengan demikian tidak dapat selalu diperlakukan sebagai kejadian alamiah yang berada di luar tanggung jawab moral manusia.
Dari sudut pandang tersebut, karhutla menghadirkan persoalan keagamaan yang lebih luas daripada sekadar imbauan agar manusia tidak merusak alam. Ketika hutan terbakar karena tindakan yang disengaja atau kelalaian yang dapat dicegah, persoalannya berkaitan dengan tanggung jawab terhadap sesama. Asap tidak berhenti pada batas kepemilikan lahan. Ia memasuki rumah, sekolah, tempat ibadah, dan ruang kerja. Anak-anak, orang lanjut usia, serta masyarakat yang tidak memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan dapat ikut menanggung akibatnya. Kerusakan ekologis dengan demikian memperlihatkan bagaimana tindakan yang menguntungkan sebagian orang dapat memindahkan beban penderitaan kepada orang lain.
Kesalehan dan Keadilan Ekologis
Di sini, maqashid asy-syariah dapat menjadi dasar untuk mengkritik pembangunan yang hanya menghitung keuntungan ekonomi, tetapi mengabaikan biaya ekologis dan sosial. Keuntungan dari pengelolaan lahan mungkin tercatat dalam laporan perusahaan atau pendapatan daerah, sedangkan kerugian akibat pencemaran udara, rusaknya ekosistem, dan terganggunya kesehatan masyarakat sering tersebar di antara banyak orang. Bahkan, sebagian kerugian baru dirasakan bertahun-tahun kemudian. Jika kemaslahatan hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi jangka pendek, pembangunan dapat terlihat berhasil ketika sesungguhnya sedang mengurangi kemampuan masyarakat untuk hidup sehat dan sejahtera pada masa depan.
Karena itu, kesalehan ekologis tidak cukup diwujudkan melalui kegiatan menanam pohon, membersihkan lingkungan, atau menyampaikan ceramah tentang larangan merusak bumi. Semua tindakan tersebut penting, tetapi persoalan ekologis juga menuntut keberanian membenahi sistem yang memungkinkan kerusakan berlangsung.
Pemerintah perlu memastikan pengawasan yang efektif, penegakan hukum yang adil, dan keterbukaan informasi mengenai pengelolaan lahan. Perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak kegiatannya, sementara masyarakat perlu memperoleh ruang untuk mengawasi kebijakan yang menyangkut lingkungan hidup. Dalam konteks ini, agama tidak boleh berhenti sebagai bahasa kesalehan pribadi, tetapi perlu menjadi sumber keberanian moral untuk memperjuangkan kemaslahatan bersama.
Tantangan berikutnya adalah membangun kesadaran bahwa menjaga lingkungan bukanlah urusan satu generasi. Bumi yang kita tempati bukan semata-mata warisan dari masa lalu, melainkan juga amanah yang harus diserahkan kepada generasi mendatang. Anak-anak yang hidup hari ini tidak pernah dimintai persetujuan ketika hutan dibakar atau sumber air dirusak.
Namun, merekalah yang mungkin harus menanggung akibatnya ketika dewasa. Dalam perspektif maqashid asy-syariah, tanggung jawab terhadap keturunan semestinya mendorong manusia untuk melampaui kepentingan sesaat. Kemaslahatan tidak cukup diukur dari apa yang dapat dinikmati hari ini, tetapi juga dari kehidupan yang masih mungkin dijalani oleh mereka yang belum lahir.
Pengembangan maqashid asy-syariah melalui perspektif ekologis mengajak umat Islam memperluas pemahaman tentang ibadah, amanah, dan kemaslahatan. Menjaga hutan, melindungi sumber air, mencegah pencemaran, dan menghentikan pembakaran lahan yang merusak bukan sekadar tindakan sosial di luar kehidupan beragama. Semua itu dapat menjadi perwujudan tanggung jawab keagamaan ketika dilakukan untuk melindungi kehidupan dan mencegah kemudaratan. Kesalehan tidak hanya tampak dalam hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga dalam kesediaannya menjaga kehidupan sesama makhluk. Agama kehilangan daya pembebasnya apabila ajaran tentang amanah dan larangan berbuat kerusakan tidak hadir dalam cara manusia memperlakukan bumi.
Barangkali inilah saatnya kita memahami bahwa masa depan syariat tidak dapat dipisahkan dari masa depan kehidupan. Konservasi lingkungan layak ditempatkan sebagai orientasi mendasar dalam pengembangan maqashid asy-syariah karena seluruh kemaslahatan manusia bertumpu pada keberlangsungan ekosistem. Gagasan ini merupakan tawaran pengembangan pemikiran yang perlu terus dikaji melalui dialog antara khazanah fikih, ilmu lingkungan, dan persoalan masyarakat kontemporer. Karhutla menjadi pengingat bahwa kerusakan bumi bukan hanya tanda kegagalan pengelolaan sumber daya, tetapi juga cermin kegagalan manusia memahami amanahnya. Sebab, menjaga bumi pada akhirnya bukan sekadar menyelamatkan hutan, melainkan menjaga kemungkinan kehidupan tetap berlangsung dengan bermartabat.