Menakar Kedewasaan Beragama
Penulis: Dr. Hasbullah, M.Pd.I, Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PNF PWM Lampung, Dosen Universitas Muhammadiyah Pringsewu
Perbedaan penentuan awal Ramadhan dan Syawal di Indonesia seolah telah menjadi agenda rutin tahunan yang mewarnai dinamika kehidupan beragama kita. Namun, belakangan ini, perdebatan tersebut kian memanas karena mulai menyentuh ranah pelabelan hukum yang tajam dan pembatasan akses fasilitas publik bagi kelompok yang berbeda dari keputusan pemerintah.
Munculnya pernyataan bahwa “haram” hukumnya mengikuti keputusan awal Syawal di luar ketetapan pemerintah merupakan sebuah fenomena yang patut dicermati secara kritis. Pernyataan semacam ini biasanya bersandar pada argumen ketaatan kepada pemimpin (Ulil Amri) sebagaimana mandat QS. An-Nisa: 59, demi menjaga persatuan umat agar tidak terpecah belah dalam merayakan hari besar.
Secara teologis, konsep ketaatan kepada pemerintah dalam hal ijtihadi memang memiliki landasan dalam kaidah fikih: “Hukmul hakim yarfa’ul khilaf” (Keputusan pemerintah menghilangkan perbedaan pendapat). Namun, perlu diingat bahwa kaidah ini menurut para ulama ushul fikih, seperti dalam kitab Al-Asybah wan Nazhair karya Imam As-Suyuthi, berlaku pada ranah muamalah dan hukum publik, bukan pada ranah ibadah mahdah yang sangat bergantung pada keyakinan (i'tiqad) personal terhadap tanda-tanda alam yang bersifat syar'i.
Kita tidak boleh melupakan bahwa metode Rukyatul Hilal maupun Hisab Hakiki memiliki akar dalil yang sama-sama kuat. Fatwa MUI No. 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan pemerintah, namun di saat yang sama, fatwa tersebut juga tetap menghargai perbedaan yang ada bagi mereka yang memiliki keyakinan berbeda berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melabeli pihak yang memilih metode berbeda dengan kata “haram” terasa sangat keras dan berisiko menutup ruang dialog. Bagi mereka yang meyakini metode Hisab, keberadaan bulan baru secara astronomis adalah sebuah kepastian sains yang menjadi dasar kewajiban ibadah. Secara fikih, memaksa seseorang membatalkan puasa atau menunda Idul Fitri padahal ia yakin (lewat ilmu) bulan sudah berganti, justru bertentangan dengan prinsip “Al-Yaqinu la Yuzalu bisy-Syakk” (Keyakinan tidak bisa digugurkan oleh keraguan).
Persoalan ini semakin pelik ketika ego kelembagaan masuk ke ranah kebijakan publik, seperti fenomena pelarangan penggunaan lapangan atau fasilitas negara untuk salat Idul Fitri pada Maret 2026. Tindakan ini bertentangan secara diametral dengan Pasal 28E Ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta hak atas kebebasan meyakini kepercayaan dan menyatakan pikiran sesuai hati nuraninya.
Fasilitas publik adalah aset negara yang dikelola dari pajak rakyat. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 140/PUU-VII/2009, negara dilarang melakukan diskriminasi terhadap warga negara dalam menjalankan keyakinan agamanya. Melarang izin penggunaan lapangan hanya karena perbedaan tanggal adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencoreng prinsip keadilan distributif.
Pelarangan tersebut juga mencederai Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 22 Ayat 2) yang mewajibkan negara menjamin kemerdekaan beribadat. Tindakan diskriminatif ini justru memicu rasa ketidakadilan yang bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, yang seharusnya bertindak sebagai pelayan bagi seluruh kelompok, bukan hanya kelompok yang sejalan dengan keputusan birokrasi.
Seharusnya, pemerintah hadir sebagai fasilitator yang bijak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tugas negara adalah memastikan ketertiban tanpa mengintervensi hak asasi dalam beribadah yang bersifat non-derogable rights (hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun).
Jika pemerintah menetapkan hari raya berdasarkan Kriteria MABIMS Baru (ketinggian 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat), hal itu sah sebagai pedoman nasional. Namun, negara tidak boleh menutup mata terhadap kelompok yang menggunakan kriteria berbeda, selama hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan berorganisasi yang dilindungi UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Persatuan umat tidak akan pernah bisa dicapai melalui represi. Kita harus belajar dari kearifan lokal Indonesia dan semangat toleransi universal. Menghakimi orang lain secara moral atau hukum agama (menyebut haram) hanya karena perbedaan ijtihad adalah bentuk arogansi intelektual yang menjauhkan kita dari semangat Ukhuwah Islamiyah.
Bagi mereka yang merayakan Lebaran lebih awal, sikap menghormati mereka yang masih berpuasa adalah kewajiban etis. Sebaliknya, bagi otoritas yang mengikuti pemerintah, memberikan ruang bagi saudaranya untuk salat Id adalah wujud nyata dari Moderasi Beragama yang dicanangkan dalam Perpres No. 58 Tahun 2023.
Tantangan di tahun 2026 ini, di mana data astronomi sangat presisi, seharusnya membuat kita lebih dewasa. Perdebatan kriteria hilal adalah wilayah sains dan fikih, bukan wilayah politik kekuasaan. Membawa perdebatan ini ke arah pelarangan fisik fasilitas publik hanya akan menyisakan luka sosial yang sembuhnya lama.
Idul Fitri adalah kemenangan melawan ego. Kesucian hati tidak mungkin dicapai jika kita masih menggunakan kekuasaan untuk meminggirkan mereka yang berbeda. Menghargai perbedaan tanggal bukan berarti membenarkan perpecahan, melainkan mengakui keterbatasan manusia dalam memahami tanda-tanda keagungan Tuhan.
Marilah kita jadikan perbedaan ini sebagai ujian kedewasaan berbangsa. Kita diuji untuk tetap bergandengan tangan meski kening kita menyentuh sajadah di hari yang berbeda. Karena pada akhirnya, di hadapan Tuhan, yang dinilai bukan sekadar tanggalnya, melainkan ketakwaan dan ketulusan hati kita dalam menjalankan perintah-Nya.
