Integrasi Darul Ahdi wa Syahadah dalam Good Governance
Oleh: Yana Fajar FY. Basori, Dosen Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sukabumi/Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi
Perbincangan mengenai good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) dalam beberapa dekade terakhir, dominan diwarnai oleh pendekatan teknokratis dan administratif. Keberhasilan birokrasi kerap diukur dengan indikator angka, ketercapaian prosedur, atau penerapan teknologi digital. Padahal, sebagaimana diingatkan oleh Grindle (2010), tata kelola yang sekadar berorientasi teknis-prosedural berisiko terjebak pada inflation of an idea, yaitu menjadi slogan yang terlalu luas namun kehilangan kedalaman makna.
Di tengah mekanisasi birokrasi tersebut, timbul pertanyaan mendasar: mengapa praktik korupsi, krisis integritas, dan penyalahgunaan wewenang masih terus membayangi perjalanan bangsa?
Jawabannya terletak pada pilar etika dan nilai. Tata kelola yang baik tidak cukup dibangun hanya dengan aturan main (rule of law) dan perangkat canggih, melainkan membutuhkan fondasi spiritual dan moral yang kokoh. Sebagaimana ditegaskan oleh Rothstein & Teorell (2008), esensi kualitas pemerintahan terletak pada prinsip ketidakberpihakan (impartiality) dan integritas moral para penyelenggaranya.
Di sinilah Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar (2015) menghadirkan konsep monumental melalui dokumen resmi Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah (PP Muhammadiyah, 2015). Islam, risalah yang membawa rahmat bagi semesta alam, al-Anbiya (21): 107. Setiap muslim wajib menjalankan dan mendakwahkan ajaran Islam sebagai wujud ibadah dan kekhalifahan untuk meraih kebaikan hidup di dunia dan akhirat, al-Dzariyat (51): 56; al-Baqarah (2): 30, 20; Hud (11): 61. Misi tersebut tidak pernah selesai, dilakukan sepanjang hayat sebagai bentuk kesaksian (syuhada ‘ala al-nas) dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat (kebangsaan).
Seorang muslim dan umat Islam memiliki kewajiban kolektif-terorganisir untuk mendakwahkan Islam mengajak pada kebaikan, menyuruh pada yang makruf dan mencegah dari yang munkar, Alu ‘Imran (3): 104. Al-Shaff (61): 4. Berkomitmen memajukan umat Islam sebagai khayra ummah, Alu ‘Imran (3): 110, yang tampil sebagai ummatan washathan dan berperan sebagai syuhada’ala al-nas, al-Baqarah (2): 143, sehingga kehadirannya menjadi rahmat bagi sekalian alam, al-Anbiya (21): 107. Tanggung jawab kesejarahan seorang muslim dan umat Islam yang besar dan utama, sunguh-sungguh turut mewujudkan Negara Pancasila sebagai baldatun thoyyibatun wa robbun ghafuur, Saba (34): 15, dengan karakteristik penduduknya beriman dan bertaqwa sehingga diberkahi Allah shubhanahu wa ta’ala, al-A’raf (7): 96; membangun negeri dengan sebaik-baiknya, memakmurkannya dan tidak membuat keruksakan, al-Baqarah (2): 11, Ar-Rum (30): 41, al-Qashash (28): 77; al-Baqarah (2): 143. Konsep ini bukan sekadar landasan teologis-kebangsaan, melainkan tawaran etika publik yang sangat komprehensif untuk memperkuat pilar good governance di Indonesia.
Dar al-Ahdi: Komitmen Konsensus dan Supremasi Hukum
Sebagai Dar al-Ahdi (negara kesepakatan/konsensus), Indonesia didirikan di atas janji bersama seluruh elemen bangsa. Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah bukti kesepakatan nasional yang wajib dihormati dan dijaga (Fanani, 2017).
Dalam kerangka good governance modern (OECD, 2020; UNESCAP, 2009), dimensi Dar al-Ahdi mewujud menjadi tiga pilar utama:
- Kepatuhan terhadap Konstitusi dan Hukum (Rule of Law): Penyelenggara negara tidak boleh mengangkangi aturan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Rhodes (1996) dan Stoker (1998) menegaskan bahwa tata kelola publik mensyaratkan kepatuhan terhadap aturan main bersama yang disepakati.
- Orientasi Konsensus (Consensus Orientation): Pengambilan kebijakan publik harus mengedepankan musyawarah (shura), dialog yang inklusif, dan keberpihakan pada kepentingan umum (maslahah 'ammah) (Afridi, 2016).
- Integritas dan Amanah: Menjalankan kekuasaan sebagai amanah kebangsaan dan pertanggungjawaban teologis kepada Tuhan, bukan sebagai komoditas politik untuk memperkaya diri (Lewis, 2006).
Mengakui Indonesia sebagai Dar al-Ahdi berarti menolak segala bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merusak tatanan keadilan.
Dar al-Syahadah: Kesaksian Melalui Karya Nyata dan Akuntabilitas
Apabila Dar al-Ahdi menekankan aspek komitmen normatif, maka Dar al-Syahadah (negara persaksian/pembuktian) menuntut pembuktian praksis. Umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, dipanggil untuk mengukir karya nyata dan kontribusi positif dalam membangun peradaban bangsa (Syamsuddin, 2019).
Dalam tata kelola pemerintahan, Dar al-Syahadah bertransformasi menjadi pilar-pilar aktualisasi:
Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Inklusif: Bukti kesaksian seorang pejabat atau ASN adalah sejauh mana Masyarakat terutama kelompok rentan mendapatkan pelayanan yang adil dan bermartabat. Ini sejalan dengan konsep public value creation dari Moore (1995).
- Transparansi dan Akuntabilitas Substantif: Pertanggungjawaban kekuasaan tidak hanya bersifat horizontal kepada masyarakat dan lembaga pengawas (accountability), melainkan berakar pada kesadaran etis-transcendental (amanah) bahwa setiap keputusan diawasi oleh Allah SWT.
- Partisipasi Aktif dan Kolaborasi (Citizen Engagement & Co-Production): Warga negara dan organisasi masyarakat sipil tidak boleh pasif. Sebagaimana dijelaskan Bovaird (2007), good governance mensyaratkan adanya co-production dan partisipasi aktif publik dalam penyediaan layanan dan tata kelola sosial.
Menyatukan Etika Islam Berkemajuan dan Tata Kelola Modern
Integrasi Darul Ahdi wa Syahadah melahirkan paradigma baru: Tata Kelola Berbasis Nilai (Value-Based Governance) yang dipandu oleh etos Islam Berkemajuan (Arifin et al., 2022). Melalui gabungan kedua dimensi ini, kita tidak hanya melahirkan birokrasi yang efisien secara teknis, tetapi juga birokrasi yang berjiwa, yaitu birokrasi yang menempatkan kemaslahatan umat dan bangsa (maslahah 'ammah) sebagai muara tertinggi.
Khittah Muhammadiyah: Menjadi Mitra Strategis dan Penjaga Moral
Muhammadiyah sebagai pilar civil society di Indonesia memiliki peran ganda yang sangat strategis dalam mengawal good governance (Zahroni et al., 2025):
- Sebagai Mitra Strategis (Collaborative Governance): Melalui jaringan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial, Muhammadiyah membuktikan praksis Dar al-Syahadah secara langsung di tengah masyarakat (Arifin et al., 2022).
- Sebagai Penjaga Moral (Moral Watchdog): Muhammadiyah tetap konsisten memberikan kritik konstruktif, advokasi kebijakan publik, serta edukasi politik kewargaan agar penyelenggara negara tidak melenceng dari kesepakatan Dar al-Ahdi dan nilai-nilai Pancasila.
Tata kelola yang baik bukanlah impian utopia jika kita mampu menggali sumber-sumber nilai spiritual dan kebangsaan kita sendiri. Darul Ahdi wa Syahadah menawarkan kompas moral yang membimbing bangsa ini agar tidak terjebak dalam pragmatisme kekuasaan dan teknokrasi yang hampa nilai.
Saatnya nilai-nilai Darul Ahdi wa Syahadah dipraktikkan secara nyata: dari ruang-ruang rapat pengambilan keputusan di instansi pemerintah, hingga aksi-aksi kesukarelawanan di tingkat ranting dan cabang Muhammadiyah. Hanya dengan memadukan komitmen kebangsaan dan pembuktian karya nyata, cita-cita Indonesia Berkemajuan yang adil, makmur, dan bermartabat dapat benar-benar diwujudkan.

