KUANSING, Suara Muhammadiyah — Majelis Tarjih & Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kuantan Singingi menyelenggarakan Halaqah Tarjih yang dirangkaikan dengan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan pada Rabu, 23 Syakban 1447 H/11 Februari 2026 M, bertempat di Pondok Pesantren KH Ahmad Dahlan Teluk Kuantan. Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi keilmuan sekaligus peneguhan peran strategis tarjih sebagai pilar intelektual dalam gerakan Muhammadiyah di tingkat daerah.
Halaqah tarjih dalam tradisi Muhammadiyah bukan sekadar forum diskusi, melainkan ruang ijtihad kolektif yang berorientasi pada penguatan manhaj, pendalaman substansi ajaran Islam, dan respons atas dinamika kehidupan umat. Dalam forum semacam ini, kajian keagamaan ditempatkan secara metodologis, integratif, dan bertanggung jawab, sehingga melahirkan pandangan keagamaan yang otoritatif, mencerahkan, dan solutif.
Acara diawali dengan penyerahan SK Majelis Tarjih & Tajdid PDM Kuantan Singingi kepada 16 orang anggota yang resmi dikukuhkan. Komposisi kepengurusan ini memiliki basis akademik yang kuat, terdiri atas alumni Pondok Pesantren KH Ahmad Dahlan yang melanjutkan studi dalam bidang Bahasa Arab dan ilmu-ilmu keislaman di berbagai perguruan tinggi dalam dan luar negeri. Formasi ini mencerminkan kesinambungan kaderisasi ulama yang terencana dan berbasis kompetensi, sekaligus memperlihatkan ikhtiar Muhammadiyah dalam membangun otoritas keilmuan yang berakar pada tradisi pesantren dan perguruan tinggi.
Dalam sambutan dan arahannya, Koordinator Tarjih & Tajdid PDM Kuantan Singingi, Ust. Mulkan M. Sarin., Lc., MA, menegaskan bahwa Majelis Tarjih merupakan ruh gerakan Persyarikatan Muhammadiyah. Mengutip pandangan Prof. Syamsul Anwar, beliau menyampaikan bahwa kader dan anggota tarjih memikul tiga tugas pokok. Pertama, melakukan pengkajian ajaran Islam secara mendalam untuk menjadi pedoman bagi warga Persyarikatan dan umat Islam secara luas. Kedua, melakukan pengkaderan ulama sebagai bagian dari tanggung jawab regenerasi keilmuan. Ketiga, memberikan fatwa terhadap persoalan-persoalan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat, dengan tetap berpegang pada manhaj yang telah ditetapkan.
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa tarjih tidak berdiri dalam ruang hampa, melainkan menjadi instrumen pembaruan pemikiran Islam yang terukur dan berkelanjutan. Di tengah kompleksitas persoalan kontemporer, Majelis Tarjih diharapkan mampu menghadirkan pandangan keagamaan yang berlandaskan dalil, rasionalitas, dan kepekaan sosial.
Selanjutnya, Ketua Majelis Tarjih & Tajdid PDM Kuantan Singingi, Bobby Mulya., Lc., M.S.I, memaparkan sosialisasi manhaj dan produk tarjih. Ia menjelaskan bahwa Manhaj Tarjih bertumpu pada pendekatan bayani (berbasis teks), burhani (rasional-argumentatif), dan irfani (pendalaman spiritual). Ketiganya membentuk karakter tarjih yang puritan dalam menjaga kemurnian ajaran, dinamis dalam merespons perkembangan ilmu dan realitas sosial, serta moderat dalam sikap dan praksis keberagamaan.
Dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan sejumlah produk tarjih, antara lain Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) serta kriteria waktu Subuh. Produk-produk ini merupakan hasil ijtihad ilmiah Muhammadiyah yang menunjukkan komitmen terhadap integrasi antara nash, sains, dan kebutuhan umat. Dengan demikian, tarjih tidak hanya berfungsi sebagai forum konseptual, tetapi juga melahirkan keputusan-keputusan yang aplikatif dan berdampak luas.
Kegiatan halaqah ditutup dalam suasana khidmat, disertai komitmen bersama untuk menguatkan peran Majelis Tarjih & Tajdid sebagai pusat pengkajian dan pembaruan pemikiran Islam di Kuantan Singingi. Melalui penguatan manhaj, kaderisasi ulama, dan pengembangan produk tarjih, diharapkan Muhammadiyah di tingkat daerah semakin kokoh dalam menghadirkan Islam yang berkemajuan, mencerahkan, dan memberi arah bagi kehidupan umat dan bangsa.

