Paradoks Kekuasaan dan Sunyinya Pengawasan Publik
Oleh: Suko Wahyudi, Pegiat Literasi Tinggal di Yogyakarta
Kekuasaan yang membesar tanpa pengawasan yang memadai hampir selalu membuka jalan bagi penyalahgunaan. Di ruang inilah paradoks lahir: regulasi tampak tertib, prosedur tersusun rapi, tetapi praktik di lapangan justru berjalan menjauh dari semangat keadilan yang diklaimnya.
Dalam teori politik modern, kekuasaan tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu dibayangi oleh mekanisme kontrol yang berfungsi menjaga agar wewenang tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Ketika pengawasan melemah, kekuasaan cenderung bergerak otonom, mengatur dirinya sendiri, dan pada saat yang sama menutup diri dari koreksi.
Peringatan Lord Acton tentang kecenderungan korup dalam kekuasaan bukan sekadar kutipan historis. Ia adalah penanda pola yang terus berulang. Setiap kali kontrol dilonggarkan—baik melalui regulasi yang lentur maupun budaya kritik yang dilemahkan—kekuasaan menemukan ruang untuk menyimpang tanpa merasa perlu mempertanggungjawabkan diri.
Paradoks kekuasaan menjadi nyata ketika publik berhadapan dengan wajah ganda negara. Di satu sisi, negara berbicara atas nama hukum, kepastian, dan pelayanan. Di sisi lain, masyarakat menyaksikan keputusan yang timpang, perlakuan yang tidak setara, serta kebijakan yang lebih ramah pada kepentingan elite ketimbang kebutuhan warga.
Pengawasan sejatinya dirancang sebagai penyeimbang. Dalam sistem demokrasi, fungsi ini dijalankan oleh lembaga negara, media, dan masyarakat sipil. Namun ketika pengawasan dipersempit, kekuasaan berubah menjadi ruang tertutup yang sulit ditembus, sekaligus semakin nyaman dengan minimnya pertanyaan.
Persoalannya tidak selalu terletak pada absennya aturan, melainkan pada lemahnya keberanian untuk menegakkannya. Kritik kerap dibaca sebagai ancaman, bukan koreksi. Akibatnya, dialog publik menyempit, sementara jarak antara penguasa dan warga semakin melebar.
Secara sosiologis, masyarakat memiliki kepekaan untuk membaca ketimpangan. Ketika hukum terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ketika kebijakan tidak sejalan dengan pengalaman sehari-hari, publik menangkap adanya ketidakberesan, meski tidak selalu mampu merumuskannya dalam bahasa akademik.
Namun kepekaan ini sering terbentur tembok birokrasi dan bahasa teknokratis. Prosedur berlapis, istilah hukum yang kering, serta akses yang terbatas membuat pengawasan publik kehilangan daya tekan. Kritik pun beralih bentuk, dari tuntutan terbuka menjadi gumaman yang beredar di ruang privat.
Media massa dan media sosial semestinya menjadi penghubung antara kekuasaan dan warga. Tetapi di era digital, pengawasan menghadapi paradoks baru. Informasi berlimpah, tetapi analisis dangkal. Kritik mengeras menjadi kemarahan sesaat, cepat viral, lalu cepat pula dilupakan.
Kekuasaan membaca situasi ini dengan sigap. Alih-alih membuka ruang koreksi, ia memilih mengelola citra. Data dipamerkan, narasi disusun, dan keberhasilan diklaim, sementara persoalan struktural tetap dibiarkan. Pengawasan bergeser menjadi tontonan, kehilangan fungsi korektifnya.
Paradoks mencapai titik tajam ketika hukum berfungsi sebagai alat legitimasi, bukan keadilan. Regulasi disusun rapi, tetapi penegakannya selektif. Kedekatan dengan pusat kuasa sering kali menjadi pembeda antara kelonggaran dan ketegasan.
Dalam kondisi ini, kepercayaan publik terkikis perlahan. Ketika pengawasan tidak lagi dipercaya bekerja, masyarakat memilih bersikap pasif. Demokrasi pun merosot menjadi prosedur administratif, kehilangan daya partisipatif yang seharusnya menjadi fondasinya.
Padahal pengawasan bukanlah tindakan bermusuhan. Ia justru bagian dari tanggung jawab bersama agar kekuasaan tidak menyimpang dari mandatnya. Sejarah menunjukkan, kekuasaan yang menolak diawasi cenderung berakhir dengan krisis legitimasi.
Dari sudut pandang sosiologi, penyalahgunaan kekuasaan tumbuh subur dalam relasi sosial yang timpang. Ketika hierarki diterima tanpa kritik dan perbedaan pendapat dianggap pembangkangan, pengawasan kehilangan ruang hidupnya.
Meski demikian, tanggung jawab utama tetap berada pada negara. Membuka akses informasi, melindungi pengkritik, dan menjamin transparansi bukanlah konsesi politik, melainkan kewajiban konstitusional. Tanpa itu, pengawasan hanya menjadi slogan kosong.
Cara negara memandang kritik sering kali menjadi cermin kualitas demokrasinya. Kritik yang dianggap ancaman menandakan ketidakmatangan kekuasaan. Sebaliknya, kekuasaan yang percaya diri justru lahir dari kesediaan untuk diawasi dan dikoreksi.
Jika pengawasan terus dilemahkan, yang tersisa hanyalah kepatuhan formal. Masyarakat tampak tenang, tetapi menyimpan ketidakpercayaan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melahirkan sinisme politik dan ketegangan sosial.
Memperkuat pengawasan karena itu bukan sekadar agenda teknis, melainkan kerja kebudayaan. Ia menuntut keberanian moral dari penguasa dan kedewasaan politik dari warga. Tanpa keduanya, demokrasi mudah tergelincir menjadi prosedur tanpa makna.
Kekuasaan yang sehat tidak alergi terhadap kritik. Ia memahami bahwa kewenangan bukan hak milik, melainkan mandat yang harus dipertanggungjawabkan. Kesediaan diawasi justru menjadi ukuran kedewasaan berkuasa.
Pada akhirnya, paradoks kekuasaan hanya dapat diurai dengan memulihkan pengawasan ke fungsi dasarnya: sebagai cermin bersama. Tanpa pengawasan yang hidup, kekuasaan akan terus membesar, sementara keadilan semakin menjauh dari pengalaman nyata warga.

