Negara wajib menjamin pendidikan gratis yang bermutu dengan memastikan pembiayaan sekolah, kesejahteraan guru, dan keberlanjutan layanan pendidikan.
Oleh: Agus Subeno, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Duren Sawit II, Jakarta Timur, pemerhati Kebijakan Publik
Seorang anak tidak boleh kehilangan kesempatan belajar karena kemiskinan. Namun, pendidikan gratis hanya bermakna jika disertai mutu dan pembiayaan sekolah yang memadai. Tanpa itu, anak bebas masuk kelas, tetapi guru tidak sejahtera, fasilitas terbengkalai, dan kualitas pembelajaran menurun.
Pada 14 Oktober 2026, pemerintah mengumumkan pematangan skema pendidikan gratis dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan mencakup perluasan akses di sekolah negeri, swasta, serta lembaga pendidikan keagamaan.
Gagasan ini patut disambut. Namun, publik perlu mengetahui pelaksanaannya, penerima manfaat, sumber pembiayaan, dan cara menjaga mutu. Pendidikan gratis bukan sekadar menghapus pungutan, melainkan menyangkut tanggung jawab negara, keberlanjutan sekolah, kesejahteraan guru, dan masa depan bangsa.
Daya tampung sekolah negeri yang terbatas membuat sebagian keluarga memilih sekolah swasta. Bagi keluarga berpenghasilan rendah, pilihan ini dapat menjadi beban berat.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 27 Mei 2025 menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menjamin wajib belajar pendidikan dasar tanpa pungutan, baik di satuan pendidikan pemerintah maupun masyarakat.
Putusan ini memperjelas bahwa hak pendidikan dasar tidak boleh bergantung pada status sekolah. Namun, bukan berarti sekolah swasta wajib menanggung seluruh biaya tanpa dukungan memadai. MK juga mempertimbangkan persyaratan bantuan dan keragaman kondisi sekolah.
Karena itu, kewajiban negara harus diterjemahkan menjadi kebijakan dan pembiayaan yang dapat dilaksanakan. Jangan sampai hak anak dijanjikan, tetapi beban pelaksanaannya dialihkan kepada sekolah dan guru.
Sekolah Swasta Bukan Beban
Sekolah swasta, termasuk yang didirikan organisasi masyarakat dan keagamaan, telah lama membantu mencerdaskan bangsa dan menjangkau masyarakat di berbagai daerah. Muhammadiyah, melalui amal usaha pendidikan, tidak hanya menyelenggarakan pembelajaran, tetapi juga membangun karakter, kepedulian sosial, dan tanggung jawab kebangsaan.
Sekolah swasta seharusnya dipandang sebagai mitra strategis negara, bukan persoalan yang diselesaikan dengan menyeragamkan sumber pembiayaan.
Dalam persidangan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada 11 September 2024, Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah dan Pendidikan Nonformal PP Muhammadiyah, Didik Suhardi, menyampaikan bahwa pendidikan gratis tanpa dukungan pemerintah yang optimal dapat mengancam keberlanjutan sekolah swasta dan merusak mutu pendidikan. Ia juga menekankan konsistensi alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Sekolah membutuhkan biaya untuk membayar tenaga pendidik, menyediakan bahan ajar, merawat gedung, membayar listrik, dan menjaga keamanan lingkungan belajar. Jika pungutan dikurangi atau dihapus tanpa bantuan yang cukup, sekolah dapat terpaksa mengurangi kesejahteraan guru dan mutu pembelajaran.
Pendidikan gratis harus membebaskan keluarga dari beban yang tidak terjangkau, bukan membebani sekolah dengan kewajiban tanpa dukungan pembiayaan.
Pendidikan tidak selesai ketika anak terdaftar. Mereka membutuhkan guru kompeten, ruang belajar layak, bahan ajar memadai, dan pembelajaran yang mendukung perkembangan.
Keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah penerima bantuan atau berkurangnya pungutan. Pemerintah perlu menilai keberlanjutan sekolah anak, kualitas pembelajaran, dan akses keluarga miskin. Kesejahteraan guru serta pengembangan profesional juga harus diperhitungkan.
Kebijakan tidak boleh seragam bagi sekolah dengan kondisi berbeda. Sekolah terpencil, sekolah yang melayani anak berkebutuhan khusus, dan sekolah swasta dengan mayoritas siswa kurang mampu memiliki kebutuhan berbeda.
Keadilan bukan bantuan identik, melainkan dukungan sesuai kebutuhan dan tanggung jawab pelayanan, berdasarkan kriteria transparan dan akuntabel.
Lima Langkah yang Harus Ditempuh
Agar pendidikan gratis berjalan sesuai tujuan, pemerintah perlu menempuh lima langkah yang saling berkaitan.
Pertama, pemerintah perlu menetapkan peta jalan yang jelas, meliputi tahapan, cakupan, jadwal, sumber anggaran, serta pembagian tanggung jawab pusat dan daerah. Dokumen ini harus memuat target tahunan, mulai dari jumlah sekolah dan peserta didik yang dilayani hingga jenis biaya yang ditanggung. Ukuran keberhasilannya ialah tersedianya regulasi dan petunjuk teknis sebelum program berjalan, adanya alokasi anggaran dalam APBN dan APBD, serta laporan capaian yang diterbitkan sedikitnya setiap semester.
Kedua, pembiayaan harus mengikuti kebutuhan nyata sekolah dengan mempertimbangkan jumlah siswa, kondisi wilayah, kebutuhan operasional, dan kemampuan ekonomi keluarga. Pemerintah perlu menetapkan formula biaya per siswa yang berbeda menurut jenjang, tingkat kemahalan daerah, kondisi geografis, kebutuhan disabilitas, dan status sekolah. Keberhasilannya dapat diukur dari tersalurnya dana tepat waktu, terpenuhinya kebutuhan operasional dasar tanpa pungutan wajib, serta tidak adanya penurunan belanja untuk guru, bahan ajar, pemeliharaan, dan layanan pendukung.
Ketiga, anak paling rentan harus diprioritaskan: keluarga miskin, penyandang disabilitas, masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta anak yang tidak tertampung di sekolah negeri. Data penerima harus diperbarui dan mekanisme pengaduan tersedia. Pemerintah perlu mencocokkan data pendidikan dengan data sosial ekonomi, melakukan verifikasi lapangan, dan memastikan setiap pengaduan memiliki nomor registrasi serta batas waktu penyelesaian. Indikatornya meliputi meningkatnya angka pendaftaran dan keberlanjutan sekolah kelompok rentan, menurunnya angka putus sekolah, serta terselesaikannya pengaduan secara terukur dan dapat dilacak.
Keempat, kesejahteraan guru dan mutu pembelajaran wajib dijaga melalui perencanaan tenaga pendidik, dukungan operasional, dan evaluasi hasil belajar. Pemerintah harus memantau rasio guru dan siswa, ketepatan pembayaran honor atau tunjangan, keikutsertaan guru dalam pengembangan profesional, serta ketersediaan buku, perangkat belajar, dan ruang kelas layak. Keberhasilan program ditandai oleh pembayaran hak guru yang tepat waktu, berkurangnya kekurangan guru, meningkatnya partisipasi pelatihan, dan perbaikan hasil asesmen belajar tanpa memperlebar kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta.
Kelima, pengawasan harus melibatkan masyarakat. Pemerintah perlu membuka informasi anggaran, penyaluran bantuan, penerima manfaat, dan hasil program. Sekolah, organisasi pendidikan, orang tua, serta masyarakat sipil harus dapat memberi masukan dan mengawasi pelaksanaan. Setiap sekolah penerima dana perlu mempublikasikan rencana dan realisasi penggunaan anggaran secara berkala, sementara pemerintah menyediakan dasbor terbuka dan audit independen. Ukuran keberhasilannya ialah tersedianya data yang mudah diakses, terlaksananya forum pengawasan minimal setiap semester, adanya tindak lanjut atas temuan audit, dan menurunnya laporan penyimpangan atau pungutan yang tidak sah.
Dengan demikian, pendidikan gratis tidak berhenti sebagai slogan, tetapi menjadi pelayanan publik yang nyata.
Dalam perspektif Islam Berkemajuan, pendidikan membangun manusia berilmu, berakhlak, dan bermanfaat. Surah Al-Mujadilah ayat 11 menegaskan kemuliaan orang beriman dan berilmu, sedangkan semangat Surah Al-Ma’un mengingatkan bahwa kepedulian kepada yang lemah harus diwujudkan dalam tindakan.
Anak dari keluarga miskin tidak boleh kehilangan masa depan karena ekonomi. Membantu mereka juga berarti memastikan sekolah memiliki sumber daya untuk memberikan layanan bermutu.
Negara harus menjamin hak konstitusional, sekolah dan organisasi masyarakat menyelenggarakan pendidikan secara bertanggung jawab, guru menjalankan amanah, dan masyarakat mengawasi kebijakan. Bagi Muhammadiyah, mencerdaskan bangsa bukan hanya mendirikan sekolah, tetapi juga mengingatkan pemerintah, menawarkan solusi, dan memastikan kebijakan tidak berhenti pada niat baik.
Pendidikan gratis adalah tujuan mulia, tetapi harus disertai kebijakan tepat, pembiayaan cukup, dan pelaksanaan sungguh-sungguh. Ukuran keberhasilannya ialah semakin banyak anak belajar tanpa dibatasi kemiskinan, guru bekerja secara layak, dan sekolah mampu menjaga mutu.
Negara harus hadir agar setiap anak memperoleh kesempatan belajar, sekaligus menjamin kesempatan itu benar-benar bermutu. Pendidikan bukan sekadar program pemerintah, melainkan amanah peradaban dan investasi masa depan bangsa.

