Pengajian UMKU: Manhaj Tarjih Menjawab Tantangan Zaman

Publish

9 February 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
100
Foto Istimewa

Foto Istimewa

KUDUS, Suara Muhammadiyah - Pengajian rutin Badan Pembina Harian, Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) dengan luring dibuka oleh Dr. Sukarmin, S.Kep., Ns., M.Kep., Sp.Kep., KMB Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Muhammadiyah Kudus, dan menghadirkan pembicara Haji Nadhif, S.Sy., S.Pd., M.Pd. dengan moderator Toni Ardi Rafsanjani, S.Pd.I., M.Pd.I., di ruang Serbaguna Universitas Muhammadiyah Kudus, Jalan Ganesha 1, Purwosari Kota Kudus. 

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kudus ini menyampaikan materi tentang ‘Manhaj Tarjih Muhammadiyah : Menjawab Tantangan Zaman ”, yang dihadiri Pengurus Badan Pembina Harian, Dosen dan Tenaga Kependidikan UMKU, Senin, 9 Februari 2026.

Lulusan Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah Yogyakarta menjelaskan tersebut menyampaikan 6 (enam) Perspektif/Wawasan Tarjih diantaranya, Pertama, Faham Agama, Makna paham agama dalam Muhammadiyah adalah ajaran Islam yang bersumber pada Al-Qur'an dan Sunnah al-Maqbulah, yang dipahami secara komprehensif (kāffah), dinamis, dan berkemajuan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan, baik ibadah maupun muamalah duniawiyah. Faham ini menekankan purifikasi (pemurnian) akidah dan ibadah, serta tajdid (pembaruan) dalam hal muamalah, berlandaskan ijtihad kolektif (ijtihad jama'i) melalui Manhaj Tarjih.

Kedua, Tajdid, dalam pasal 4 Anggaran Dasar Muhammadiyah yang berbunyi, “Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber kepada al-Quran dan as-Sunnah”. Tajdid mempunyai dua arti: Dalam bidang aqidah dan ibadah berarti pemurnian, sesuai dengan Sunnah Nabi saw, dan Dalam bidang mu’malat duniawiyah, berarti mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif dan inovatif sesuai tuntutan zaman.

Ketiga, Toleransi, Dalam “Penerangan tentang Hal Tarjih” yang dikeluarkan tahun 1936, dinyatakan, “Kepoetoesan tardjih moelai dari meroendingkan sampai kepada menetapkan tidak ada sifat perlawanan, jakni menentang ataoe menjatoehkan segala jang tidak dipilih oleh Tardjih itoe”.

Keempat, Keterbukaan, Dalam “Penerangan tentang Hal Tardjih” ditegaskan, “Malah kami berseroe kepada sekalian oelama soepaya soeka membahas poela akan kebenaran putusan Madjelis Tardjih itoe di mana kalaoe terdapat kesalahan ataoe koerang tepat dalilnya diharap soepaya diajoekan, sjoekoer kalaoe dapat memberikan dalil jang lebih tepat dan terang, jang nanti akan dipertimbangkan poela, dioelang penjelidikannya, kemoedian kebenarannja akan ditetapkan dan digoenakan. Sebab waktoe mentardjihkan itoe ialah menoeroet sekedar pengertian dan kekoeatan kita pada waktoe itoe”.

Kelima, Tidak berafiliasi madzab tertentu, prinsip untuk tidak terikat secara kaku (taqlid) pada satu mazhab fikih (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali) dalam merumuskan hukum, melainkan merujuk langsung pada Al-Qur'an dan Sunnah melalui mekanisme ijtihad (tarjih). Ini bukan anti-mazhab, melainkan memposisikan pendapat ulama sebagai bahan pertimbangan, bukan keharusan.

Keenam, Wasatiyah, Prinsip wasatiyah adalah ijtihad: 

1. Menjadikan al-Qur’an dan As-Sunah sebagai sumber utama dalam hukum Islam dengan pemahaman yang holistik serta komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan

2. Menyeimbangkan antara pemahaman tekstual berinteraksi dengan nas secara proporsional.

3. Mempertimbangkan tujuan-tujuan utama syariat (maqasid al-syariah) dalam proses ijtihad, khususnya dalam persoalan atau problemtika kontemporer yang tidak dijelaskan satus hukumnya dalam nas

4. Memahami persoalan ibadah, baik yang bersifat mahdhah maupun ghair mahdhah secara proporsional.

5. Memahami serta membedakan perkara yang qat’i (definitif) maupun dzani (spekulatif) secara proporsional dalam berinteraksi dengan nas dan proses ijtihad dan istinbath hukum.

Nadhif menjelaskan kembali bahwa Hadis dhaif tidak dapat dijadikan hujah syar’iah. Namun ada suatu perkecualian di mana hadis daif bisa juga menjadi hujah, yaitu apabila hadis tersebut:

Banyak jalur periwayatannya sehingga satu sama lain saling menguatkan, Ada indikasi berasal dari Nabi Muhammad SAW, Tidak bertentangan dengan al-Quran, Tidak bertentangan dengan hadis lain yang sudah dinyatakan sahih, dan Kedaifannya bukan karena rawi hadis bersangkutan tertuduh dusta dan pemalsu hadis.  (Supardi)


 


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

AUSTRALIA, Suara Muhammadiyah – Pemerintah Negara Bagian Victoria Australia secara resmi menya....

Suara Muhammadiyah

30 April 2025

Berita

MAKASSAR, Suara Muhammadiyah – Ma'had Al Birr Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar berk....

Suara Muhammadiyah

6 February 2024

Berita

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melakukan kunjungan ke Dong....

Suara Muhammadiyah

21 June 2024

Berita

BANJARMASIN, Suara Muhammadiyah - Sebagai Unit Pembantu Pimpinan (UPP), Lazismu berperan menghimpun ....

Suara Muhammadiyah

8 November 2025

Berita

BANDUNG, Suara Muhammadiyah – Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Muhammadiyah (UM)....

Suara Muhammadiyah

30 November 2023