YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Sebagai bagian dari ikhtiar dakwah kemanusiaan dan penegakan keadilan sosial, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah bekerja sama dengan Program INKLUSI ‘Aisyiyah menyelenggarakan Penguatan Kelembagaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah, Ahad (28/12).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh lebih dari 170 peserta yang terdiri dari pengurus Posbakum ‘Aisyiyah serta pimpinan Majelis Hukum dan HAM ‘Aisyiyah tingkat Wilayah dan Daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. Melalui kegiatan ini, ‘Aisyiyah meneguhkan komitmennya untuk terus mendampingi, mengonsolidasikan, dan memperkuat Posbakum ‘Aisyiyah secara nasional agar semakin profesional, berintegritas, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan.
Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Henni Wijayanti, dalam sambutannya menegaskan bahwa Posbakum ‘Aisyiyah merupakan amal usaha strategis yang membawa misi keadilan sosial. “Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah merupakan amal usaha strategi yang tidak hanya menghadirkan layanan hukum, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan sosial, dan dakwah kemanusiaan ‘Aisyiyah,” ujarnya.
Hingga saat ini Posbakum ‘Aisyiyah disebut Henni terus berkembang di berbagai daerah. Tercatat ‘Aisyiyah sudah memiliki seratus sepuluh Posbakum dan sembilan diantaranya sudah terakreditasi Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Tantangan dalam pengelolaan Posbakum ini menurut Henni ke depan semakin kompleks, baik dari sisi regulasi, tuntutan professionalitas, akuntabilitas kelembagaan maupun persyaratan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.
“Akreditasi bukan semata-mata persoalan administratif, tetapi merupakan instrumen penjamin mutu layanan akuntabilitas dan keberlanjutan Posbakum ‘Aisyiyah agar mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas,” tegasnya.
Lebih lanjut Henni menyebut, organisasi bantuan hukum yang terakreditasi akan menjadi mitra pemerintah dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan tentunya akan memastikan keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
Henni juga menyoroti peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam Posbakum ‘Aisyiyah seperti pengelola, paralegal dan advokat. Salah satunya adalah pemahaman atas perspektif GEDSI yang harus menjadi bagian utama dari seluruh kerja pendampingan hukum Posbakum ‘Aisyiyah. “Isu GEDSI menjadi perspektif utama yang menentukan apakah layanan bantuan hukum benar benar adil dan inklusif,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah sekaligus Koordinator Bidang Hukum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Masyitoh Chusnan, menyampaikan bahwa webinar ini adalah bukti nyata dari gerakan ‘Aisyiyah sebagai Harakatul Islamiyah yang mempunyai ciri khas Harakatul Ilmi atau Gerakan Ilmu karena akan memberikan pencerahan khususnya sebagai pengurus dan pengelola Posbakum ‘Aisyiyah.
Terlebih, pelaksanaan Posbakum ‘Aisyiyah yang merupakan satu-satunya amal usaha milik Majelis Hukum dan HAM ini disebut Masyitoh merupakan amanah dari Muktamar ‘Aisiyiyah sehingga setiap pengelolanya harus memastikan agar Posbakum dapat berjalan dengan baik dan tupoksinya dapat terimplementasi dengan baik. “Posbakum ‘Aisyiyah tidak bisa hanya sekedar berdiri tetapi juga harus menunjukkan kualitasnya,” tegas Masyitoh.
Maka menurutnya harus diperhatikan bagaimana manajemen Posbakum melalui Planning (Perencanaan), Organizing (Pengorganisasian), Actuating/Actualizing (Penggerakan/Pelaksanaan), dan Controlling (Pengendalian), dan Evaluating (Evaluasi). “Karena tanpa tata kelola yang benar maka Posbakum bukan memberikan bantuan hukum tetapi justru malah membawa mudharat,” ujar Masyitoh.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah sekaligus Koordinator Program INKLUSI ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, menegaskan pentingnya pengarusutamaan perspektif Gender, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) dalam seluruh kerja pendampingan hukum Posbakum ‘Aisyiyah.
“Kita dihadapkan pada keragaman identitas, mainstreaming GEDSI dalam program kita maka nomor satu kita bersama memahami bahwa Indonesia sangat beragam,” ujarnya.
Tri menjelaskan bahwa memahami GEDSI berarti memahami berlapis-lapis pengalaman diskriminasi yang dialami seseorang berdasarkan identitas yang dimilikinya yang kerap menghadapi hambatan dalam mengakses keadilan. “Memahami GEDSI kita akan memahami banyak layer bagaimana seseorang mengalami diskriminasi, misalkan seorang perempuan, miskin, kepala keluarga, mengalami disabilitas,” katanya.
Lebih lanjut, Tri menegaskan bahwa kehadiran Posbakum ‘Aisyiyah harus membongkar sekat-sekat identitas sebagai wujud dakwah kemanusiaan yang berlandaskan nilai rahmatan lil ‘alamin. Ia menekankan bahwa layanan hukum harus menjangkau semua pihak tanpa diskriminasi.
“‘Aisyiyah hadir dengan konsep rahmatan lil ‘alamin, hadir untuk semua tanpa memandang identitas apa pun, karena kalau bicara dakwah kemanusiaan universal, siapapun kondisinya apa pun, maka kita harus hadir,” tegasnya.
Sejalan dengan penguatan perspektif GEDSI tersebut, Posbakum ‘Aisyiyah juga dituntut memiliki tata kelola kelembagaan yang kokoh dan akuntabel. Siti Kasiyati menekaan bahwa tatnka kelola Posbakum harus berlandaskan visi dan misi persyarikatan sebagai gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar yang menjunjung amanah, profesionalitas, dan keadilan.
"Pengelolaan organisasi, keuangan, sumber daya insani, hingga mekanisme pengawasan menjadi fondasi penting agar Posbakum mampu menjalankan layanan bantuan hukum secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Posbakum LBH 'Aisyiyah Jawa Tengah itu.
Penguatan tata kelola tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari kejelasan posisi Posbakum ‘Aisyiyah dalam sistem bantuan hukum nasional. Ketua Divisi Pelayanan Hukum Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Arovah Windiani, menjelaskan bahwa Posbakum ‘Aisyiyah memiliki dasar ideologis dan yuridis yang kuat sebagai amal usaha di bidang hukum.
Anggota Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Nevey Varida Ariani, memaparkan bahwa akreditasi Posbakum ‘Aisyiyah merupakan instrumen penting untuk menjamin mutu layanan, akuntabilitas, dan keberlanjutan organisasi. (Suri)

