BANYUMAS, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) melalui Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Fakultas Agama Islam, resmi mendirikan Pusat Kajian Peradilan Agama. Langkah strategis ini menjadi upaya konkret UMP dalam merespons tantangan hukum Islam yang kian kompleks, sekaligus memperkuat kontribusi akademik terhadap pengembangan sistem peradilan agama di Indonesia.
Pusat kajian ini hadir sebagai ruang kajian dan inovasi terhadap isu-isu hukum Islam yang berkembang, seperti sengketa ekonomi syariah, waris, zakat, infaq, wakaf, serta problematika sosial keagamaan lain yang selama ini menjadi domain peradilan agama. Dengan pendekatan kolaboratif dan berbasis riset, pusat ini diharapkan menjadi jembatan antara teori akademik dan praktik hukum di lapangan.
Ketua Program Studi HES UMP, Safitri Mukarromah, SAg, MSy, menyatakan bahwa pendirian pusat kajian ini merupakan wujud tanggung jawab akademik UMP untuk menghadirkan solusi nyata bagi sistem peradilan Islam di era modern.
“Pusat Kajian Peradilan Agama ini bukan hanya menjadi laboratorium pemikiran hukum Islam, tetapi juga tempat kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas,” ujarnya Selasa (13/5).
Sebagai langkah awal, tim HES UMP melakukan kunjungan ke kediaman Prof Dr H Amran Suadi, SH, MHum, MM, mantan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, untuk mendapatkan masukan strategis. Dalam pertemuan tersebut, Amran menyambut positif pendirian pusat kajian ini.
Menurutnya, kehadiran lembaga seperti ini sangat penting di tengah berkembangnya penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui peradilan agama.
“Saya menyambut baik keberadaan Pusat Kajian Peradilan Agama UMP. Ini adalah langkah penting untuk mencetak sumber daya manusia yang mampu menghadapi kompleksitas perkara ekonomi syariah di pengadilan agama,” ucap Amran.
Ia juga menegaskan pentingnya pendekatan hukum progresif dan nilai-nilai maslahah dalam penyelesaian perkara. Menurutnya, hukum Islam harus bersifat dinamis dan mampu menjawab tantangan zaman, tanpa meninggalkan nilai-nilai prinsipilnya.
Lebih dari sekadar ruang kajian teoritis, pusat ini dirancang sebagai mitra strategis bagi pengadilan agama dalam mengembangkan kebijakan berbasis riset. Fokus utama lainnya adalah penguatan hukum ekonomi syariah, yang kini menjadi sektor krusial di Indonesia seiring berkembangnya industri halal, fintech syariah, dan transaksi berbasis akad syariah yang memerlukan landasan hukum yang kuat dan aplikatif.
“Harapan kami, pusat kajian ini dapat menjadi pusat rujukan nasional dalam pengembangan sistem peradilan agama modern yang adaptif dan responsif terhadap isu-isu kontemporer,” tambah Safitri.
Selain menyasar aspek ekonomi syariah, pusat ini juga akan mengkaji isu-isu penting dalam hukum keluarga Islam, seperti pernikahan beda agama, waris anak luar nikah, hingga pengelolaan zakat berbasis digital. Semua ini dirancang untuk mendukung transformasi sistem peradilan agama agar lebih kontekstual, ilmiah, dan berkeadilan sosial.
Pusat Kajian Peradilan Agama HES UMP ini juga berambisi menjadi forum dialog aktif antara kampus dan lembaga peradilan. Berbagai program akan diluncurkan, termasuk pelatihan hukum syariah, seminar nasional, diskusi publik, dan kerja sama riset dengan Pengadilan Agama di berbagai wilayah.
Dukungan dari sivitas akademika, hakim, tokoh agama, dan masyarakat akan menjadi kekuatan utama dalam menghidupkan pusat ini. Komitmen ini sejalan dengan visi UMP sebagai perguruan tinggi Islam unggulan yang tidak hanya membangun kapasitas akademik, tetapi juga menjawab tantangan sosial dan hukum di masyarakat.
Dengan segala potensinya, Pusat Kajian Peradilan Agama ini diharapkan menjadi penggerak utama transformasi hukum Islam di Indonesia menuju sistem yang lebih inklusif, progresif, dan solutif bagi umat. (tgr/m)