Prof Afrizal Nur Guru Besar Tafsir Kontemporer Pertama UIN Suska Riau

Suara Muhammadiyah

5 October 2026

171
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Tawarkan Pembacaan Ekologis Al-Qur'an mengatasi Krisis Hutan dan Polyvalence Tafsir

PEKANBARU, Suara Muhammadiyah - Prof. Dr. Afrizal Nur, S.Th.I M.IS dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Tafsir Kontemporer pertama di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Senin 6 Oktober 2026. Dalam pidato pengukuhan nya, ia menyoroti krisis hutan Indonesia dan menawarkan pembacaan ekologis atas ayat-ayat Al-Qur'an. Menurutnya, pembacaan itu membuktikan bahwa teks suci dapat melahirkan makna baru secara sah dan sebagai solusi.

Pengukuhan berlangsung dalam Sidang Terbuka Senat UIN Suska Riau di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Orasi Ilmiah nya berjudul “Dari Ekoteologi Tafsir Menuju Polyvalence Tafsir: Satu Kekayaan Khazanah Tafsir Kontemporer”.

Afrizal memulai orasi dari angka dan data. Mengutip Global Forest Watch, ia menyebut Indonesia, pemilik hutan tropis terbesar ketiga di dunia, kehilangan sekitar 1,45 juta hektare hutan primer dalam lima tahun terakhir. Sejak 2001, total hutan primer yang hilang melampaui sembilan juta hektare. Ia juga merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bahwa sekitar 90 persen bencana dalam lima tahun terakhir berkaitan dengan cuaca ekstrem dan degradasi lingkungan, termasuk banjir dan kebakaran hutan. “Bumi yang kita huni sedang terluka,” ujarnya. Dari situ ia mengajukan pertanyaan yang urgen katanya dan menyentuh jantung ilmu tafsir.

Apakah kitab suci Al Qur’an yang turun empat belas abad lalu pada manusia yang belum mengenal deforestasi atau perubahan iklim, tidak diikut sertakan lagi sebagai solusi untuk menjawab persoalan semacam itu?

Jawabannya ada pada konsep polyvalence, yang juga menjadi fokus penelitian nya, yakni kesakralan teks dan kemampuannya menampung makna jamak dan berlapis tanpa kehilangan koherensi dan otoritasnya. Afrizal mencontohkannya dengan ayat tentang khalifah di Surah Al-Baqarah ayat 30. Menurut Afrizal, mufasir klasik seperti al-Tabari pada abad ketiga Hijriah memaknai ayat itu terutama sebagai penegakan keadilan hukum dan kekuasaan di bumi. Kini ayat yang sama dibaca sebagai mandat menjaga hutan dan mencegah kepunahan spesies.

Ia menolak anggapan bahwa pergeseran itu penyimpangan. Baginya, itu aktualisasi potensi makna yang sejak awal ada dalam teks. “Al-Qur'an bukanlah teks yang terkunci pada satu makna tunggal yang beku sejak masa pewahyuan, melainkan teks yang hidup (a living text),” katanya.

Ekoteologi dan Empat Prinsip

Gagasan itu ia uji lewat penelitian ekoteologi, beliau menelaah tiga ayat kunci, yaitu Al-Baqarah ayat 164, Al-A'raf ayat 56, dan Al-Ahzab ayat 72. Hasil telaah itu dihadapkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Penelitian merumuskan empat prinsip. Pertama, khilafah, yaitu manusia sebagai pengelola bumi yang dimintai pertanggungjawaban. Kedua, mizan, keseimbangan alam sebagai tatanan ilahi. Ketiga, amanah, tanggung jawab yang dipikul manusia. Keempat, larangan fasad atau berbuat kerusakan. Konsep isti'mar (memakmurkan bumi) dalam Surah Hud ayat 61 memperkaya keempatnya. Dari sini lahir istilah “keshalehan ekologis” (ecological piety), yaitu kesalehan yang diukur juga dari kesungguhan menjaga ciptaan Tuhan, tidak hanya dari ibadah ritual.

Afrizal juga mengaitkannya dengan maqasid al-syari'ah, tujuan pokok syariat. Merujuk Jasser Auda, ia menyebut penjagaan lingkungan (hifz al-bi'ah) dapat dimasukkan ke dalamnya. Menurut dia, kerusakan hutan yang memicu kelangkaan air, bencana, dan krisis kesehatan mengancam penjagaan jiwa secara langsung.

Dalam pembacaannya, undang-undang itu sejalan dengan nilai Islam pada tataran prinsip. Pasal 2 memuat keadilan, keberlanjutan, tanggung jawab negara, dan partisipasi masyarakat, yang selaras dengan konsep keadilan dan kekhalifahan. Namun Pasal 6 tentang strategi pencegahan dinilainya masih bertumpu pada pendekatan administratif dan sanksi. Dimensi etis-spiritual yang bisa memperkuat daya ikat moralnya di masyarakat religius belum terintegrasi.

Tim penelitinya mengusulkan tiga langkah yaitu, Penguatan fatwa lingkungan yang komprehensif, termasuk untuk konservasi hutan, Pendidikan lingkungan berbasis komunitas dan khotbah Jumat sebagai sarana internalisasi nilai, Pemanfaatan zakat sebagai instrumen pembiayaan rehabilitasi hutan.

Pola Tiga Nalar

Pembacaan ekologis itu, kata Afrizal, bekerja melalui tiga jenis penalaran. Nalar bayani menganalisis bahasa dan istilah kunci. Nalar burhani menautkan makna itu dengan data ilmiah dan hukum positif. Nalar irfani mengubah kesimpulan tersebut menjadi kesadaran spiritual, sehingga menjaga hutan menjadi bentuk ibadah dan rasa syukur.

Pola yang sama ia temukan dalam penelitian beliau dengan tim terhadap karya besar tafsir Muhammadiyah yaitu Tafsir at-Tanwir karya Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Penelitian nya ini diterbitkan di Al-Bayan: Journal of Qur'an and Hadith Studies (Brill) Quarter 1 pada tahun 2026. Menurut Afrizal, tafsir tersebut memperlakukan ketiga nalar sebagai mitra yang saling menguatkan dan mengoreksi, bukan bersaing seperti dalam kerangka pemikiran filusuf Maroko Muhammad Abed al-Jabiri.

Ia mencontohkan penafsiran at-Tanwir atas penciptaan alam semesta. Analisis kebahasaan dikembangkan dengan kosmologi modern, tetapi berhenti pada teori evolusi yang ditolak dengan alasan teologis. Di situ nalar irfani berperan sebagai penyaring.

Afrizal menegaskan bahwa makna jamak bukan berarti tafsir tanpa batas. “Ia adalah keterbukaan makna yang berdisiplin,” ujarnya. Setiap tafsir baru tetap terikat pada kaidah kebahasaan dan hierarki nilai dasar seperti tauhid, keadilan, dan kebebasan.

Rekam Jejak

Afrizal Nur lahir di Pekanbaru pada 8 Januari 1980. Ia menamatkan pendidikan Dasar dan menengah nya di Pekanbaru, tidak puas dengan penguasaan ilmu agama nya, beliau melanjutkan pendidikan nya ke Pondok Pesantren Perguruan Thawalib Padang Panjang, Sumatra Barat tahun 1995-1999, Sumatera Barat. Gelar sarjana Tafsir dan Hadis diraihnya dari IAIN Sultan Syarif Kasim Riau pada 2003. Sementara itu Magister dan Doktor Islamic Stuidies nya di peroleh dari jabatan Al-Qur'an dan Sunnah Fakulti Pengajian Islam, Universiti Kebangsaan Malaysia pada tahun 2007 dan 2013.

Karir struktural nya di UIN Suska, ia pernah menjadi Sekretaris Lembaga Pengkajian Al-Qur'an dan Hadis (2011) dan Ketua Program Studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir (2014–2018). Sejak 2021 ia menjabat Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan Fakultas Ushuluddin, dan terpilih kembali untuk periode 2025–2029. Dan di Ormas Islam beliau ini adalah Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau periode 2022-2027, saat ini juga menjadi Sekretaris MUI Riau bidang Fatwa periode 2025-2029. Beliau juga pernah mendapatkan Awards sebagai Tokoh tarjoh Struktural Nasional dari Majelsi tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Afryizal Nur juga merupakan satu dari Penulis Tafsir At Tanwir Muhammadiyah.

Karya tulisnya sangat banyak sekali dan yang sempat viral adalah buku nya yang berjudul : Tafsir Al-Mishbah dalam Sorotan (2018), Kemudian Menemukan Corak Tafsir Al Adabiy wal Ijtima’iy Tafsir Al Azhar Buya Hamka (2021). Ia juga menerbitkan artikel yang menarik di beberapa jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus. Beliau juga Reviwer di beberapa Jurnal Nasional dan Internasional. Masa pengabdian nya di UIN Suska Riau sebagai ASN sudah hampir 23 tahun sehingga beliau juga telah menerima Satyalancana masing-masing 10 tahun dan 20 tahun dari Presiden tahun 2013 dan 2023.

Di ujung orasi, Afrizal menyebut krisis ekologis mengajarkan satu hal tentang cara memperlakukan kitab suci. “Relevansi sebuah kitab suci tidak hanya diukur dari seberapa jauh ia dapat dipertahankan sebagai wahyu sakral ilahi, melainkan dari seberapa produktif ia dapat terus berdialog dengan persoalan-persoalan baru yang dihadapi umat manusia,” inilah tugas kita, katanya Semoga Gelar Guru Besar Tafsir Kontemporer ini menjadi keberkahan kita bersama untuk menghadirkan kemanfaatan dan kemaslahan untuk Agama, umat, bangsa dan Semesta tutup nya.

 


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

GUNUNGKIDUL, Suara Muhammadiyah - Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) dan Pimpinan Ranting Aisyiyah ....

Suara Muhammadiyah

28 October 2025

Berita

BANJARMASIN, Suara Muhammadiyah - Setelah tiga hari berlangsung, akhirnya CRM Award VI Banjarmasin (....

Suara Muhammadiyah

15 November 2025

Berita

MALANG, Suara Muhammadiyah - Berpuasa bukan menjadi penghalang semangat belajar dan produktivitas da....

Suara Muhammadiyah

20 March 2025

Berita

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Lembaga Pengabdian ....

Suara Muhammadiyah

8 March 2024

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Lembaga Pengembangan Olahraga Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Da....

Suara Muhammadiyah

25 August 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah