Suami Pernah Berzina Sebelum Menikah

Suara Muhammadiyah

6 August 2026

78
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Suami Pernah Berzina Sebelum Menikah

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Saya ingin bertanya. Saya Novita Diani dari Samarinda. Saya ingin bertanya mengenai hukum pernikahan dan sikap seorang istri yang baru mengetahui bahwa suaminya sebelum menikah pernah melakukan zina dan suaminya belum bertaubat. Terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Nama dan alamat diketahui redaksi / Tim Fatwa (disidangkan pada Jum’at, 5 Rajab 1439 H / 23 Maret 2018 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam wr. wb.

Terima kasih atas pertanyaannya, semoga Allah selalu memberikan hidayah-Nya kepada semua hamba-Nya.

Dalam hukum Islam (terlepas dari ketentuan bahwa zina termasuk ke dalam dosa besar) menikah dalam keadaan tidak perjaka/perawan tetaplah sah, termasuk tidak perjaka/ perawan dikarenakan perzinaan. Hal ini karena memang tidak ada syarat yang mengharuskan calon suami/istri dalam keadaan perjaka/perawan ketika melangsungkan akad nikah. 

Adapun persoalan si suami ternyata pernah berzina dan belum bertaubat, maka kami perlu menjelaskan tentang apa itu taubat terlebih dahulu. Taubat maksudnya adalah penyesalan yang mendalam dengan janji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan dosa yang pernah dilakukan. Selain itu taubat harus diiringi dengan perbuatan amal shaleh sebagai pengganti atas dosa yang telah dilakukan tersebut. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam al-Quran sebagai berikut,

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ [آل عمران، 3: 89].

Kecuali orang-orang yang taubat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan perbaikan. Karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [QS. Ali Imran (3): 89].

وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللهِ مَتَابًا [الفرقان، 25: 71].

Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya [QS. al-Furqan (25): 71].

Kaitan antara ayat-ayat di atas dengan pertanyaan saudari adalah, jika si suami sudah tidak melakukan lagi dan sudah memperbaiki diri terlepas dari masa lalunya yang pernah berzina, maka berarti ia sudah termasuk bertaubat, dan semoga si istri bisa bersabar dan ikhlas dengan hal itu, sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw,

عَنْ عَبْدِ الله بْنِ مَسْعُودٍ رَضيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ [رواه ابن ماجه].

 

Dari Abdullah bin Mas’ud ra. (diriwayatkan), bahwasanya Rasulullah saw bersabda, orang yang bertaubat dari dosanya, seperti tidak berdosa lagi [HR. Ibnu Majah].

Selanjutnya, ketika misalnya si suami ternyata masih suka berzina padahal sudah menikah, kami menyarankan kepada si istri, pada tahap pertama agar tetap bersabar sambil menempuh jalan menasihati si suami. Istri bisa meminta pihak ketiga yang kiranya bisa didengar nasihatnya oleh suami untuk menghentikan perbuatan dosanya tersebut. Kesabaran istri semoga bisa menjadi jalan taubat bagi suami. Namun jika ternyata setelah tahap pertama itu sudah ditempuh dengan maksimal tetapi tidak menunjukkan hasil, dalam arti si suami tidak mau berhenti dari perbuatan dosanya, maka terpaksa ditempuh tahap berikutnya, yaitu si istri mengajukan gugat cerai untuk menyelamatkan agama, keturunan, dan keluarganya. Hal ini karena suami yang tidak mau berhenti dari perbuatan zina tersebut tidak pantas menjadi pendamping istri yang shalihah, sebagaimana firman Allah,

الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ [النور، ٢٤ :٣].

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. [QS. an-Nur (24): 3].

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM Edisi 7 Tahun 2019


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Tanya Jawab Agama

Mengajar Adalah Fi Sabilillah Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr.wb. Dari pak Rusli Mertosono....

Suara Muhammadiyah

7 July 2026

Tanya Jawab Agama

Makna Al-Masih (Dajjal dan Isa As)  Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Saya ingin b....

Suara Muhammadiyah

22 July 2023

Tanya Jawab Agama

Penggunaan Pengeras Suara Masjid Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb.  Bagaimana huku....

Suara Muhammadiyah

13 March 2024

Tanya Jawab Agama

Hukum Halal/Haram Teknologi Seperti Media Komunikasi dan Aplikasi Pertanyaan:  Assalamu &lsqu....

Suara Muhammadiyah

12 December 2025

Tanya Jawab Agama

Suami Sering Mengucapkan Kalimat Cerai Ketika Bertengkar Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr.wb....

Suara Muhammadiyah

16 April 2026

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah