UU MBG Dinilai Solusi Strategis Perkuat Program Gizi Anak Indonesia

Publish

3 October 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
331
Foto Istimewa

Foto Istimewa

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Desakan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki payung hukum yang lebih kuat terus menguat. Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) MBG sebagai penguatan regulasi agar program ini berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan, terlebih setelah maraknya kasus keracunan massal di berbagai daerah.

Merespons usulan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM., menilai pembentukan UU MBG merupakan langkah strategis. Menurutnya, dasar hukum dalam bentuk undang-undang akan memberikan legitimasi lebih kuat sekaligus menjawab berbagai persoalan tata kelola yang selama ini masih lemah.

“Program ini sejatinya adalah upaya untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, terutama pelajar. Karena itu, sangat penting jika diatur melalui undang-undang agar keberlanjutannya terjamin. Kalau hanya berbasis Perpres, jelas terlalu lemah. UU akan memberikan kepastian hukum, baik dari sisi kewenangan maupun pembiayaan,” ujar King saat diwawancarai secara daring, Kamis (2/10).

Kehadiran UU MBG, lanjutnya, akan membawa implikasi penting dalam pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah. Selama ini banyak aturan yang kabur, terutama terkait mekanisme pendanaan dan tanggung jawab daerah. Akibatnya, pemerintah daerah sering kali hanya dimintai pertanggungjawaban saat terjadi masalah, padahal landasan hukumnya tidak jelas.

“Misalnya soal alokasi anggaran, jangan hanya dibebankan pada APBN. Perlu ada porsi dari APBD agar pembagian tanggung jawab lebih proporsional,” jelasnya.

Ia menegaskan, sejumlah kasus keracunan makanan belakangan ini menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh. Tanpa dasar hukum yang kuat, sistem pengawasan akan sulit ditegakkan, terutama terkait keterlibatan pihak swasta yang menjadi mitra pelaksana program.

King menambahkan, aspek substansial harus diperhatikan agar UU MBG tidak sekadar normatif. Beberapa poin penting yang harus masuk antara lain tata kelola, mekanisme pengawasan, alokasi anggaran, hingga keterlibatan masyarakat.

“Undang-undang ini jangan hanya normatif. Harus jelas soal tata kelola, siapa mengawasi siapa, bagaimana mekanisme anggarannya, dan bagaimana masyarakat bisa ikut serta. Partisipasi masyarakat penting, karena selain memperkuat pengawasan, juga bisa membuka lapangan kerja baru. Jadi dampaknya bukan hanya pada gizi, tapi juga ekonomi,” ungkapnya.

Selain itu, pengaturan sanksi hukum juga dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan. Potensi penyimpangan di lapangan, mulai dari kontrak hingga standar penyediaan makanan, harus dapat diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera.

“Kalau hanya Perpres, tidak ada ruang mengatur sanksi pidana, bahkan sanksi administrasi pun lemah. Karena itu, pengaturan sanksi administratif maupun pidana sebaiknya dimasukkan dalam UU. Dengan legitimasi hukum yang kuat, pengawasan bisa lebih efektif dan tidak ada lagi vendor yang bermain-main dengan kontrak, apalagi sampai membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya. (NF)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

BANDUNG, Suara Muhammadiyah – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah (UM) Ba....

Suara Muhammadiyah

15 July 2025

Berita

KLATEN, Suara Muhammadiyah - Suasana Syawal penuh berkah dimanfaatkan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (....

Suara Muhammadiyah

30 April 2025

Berita

CILACAP, Suara Muhammadiyah - Outing class ke kantor veteran Kabupaten Cilacap, peserta didik s....

Suara Muhammadiyah

15 August 2024

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Materi pertama pada acara Ideopreneurship/Baitul Arqom pada tanggal....

Suara Muhammadiyah

29 September 2023

Berita

Pengembangan Media Pembelajaran Model Design Thinking  SORONG, Suara Muhammadiyah - Berawal da....

Suara Muhammadiyah

11 May 2024